<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua DPR: Nonaktifkan Chandra Hamzah &amp; Ade Raharja!</title><description>Ketua DPR, Marzuki Alie, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menonaktifkan Wakil Ketua Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah dan Deputi  Penindakan, Ade Rahardja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/29/339/485832/ketua-dpr-nonaktifkan-chandra-hamzah-ade-raharja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/07/29/339/485832/ketua-dpr-nonaktifkan-chandra-hamzah-ade-raharja"/><item><title>Ketua DPR: Nonaktifkan Chandra Hamzah &amp; Ade Raharja!</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/29/339/485832/ketua-dpr-nonaktifkan-chandra-hamzah-ade-raharja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/07/29/339/485832/ketua-dpr-nonaktifkan-chandra-hamzah-ade-raharja</guid><pubDate>Jum'at 29 Juli 2011 14:16 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/07/29/339/485832/uQcwchs4wG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokumentasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/07/29/339/485832/uQcwchs4wG.jpg</image><title>Dokumentasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan Wakil Ketua Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan, Ade Rahardja.
&amp;nbsp;
Alasannya, kedua pejabat KPK itu diduga melanggar kode etik karena menemui pihak yang berkepentingan terhadap penanganan perkara korupsi di KPK.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau misalnya Chandra mengakui adanya pertemuan itu, dari segi etikanya tidak etis, dan sebaiknya sementara non aktif kalau memang Chandra Hamzah mengakui adanya pertemuan itu,&quot; kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/7/2011).
&amp;nbsp;
Menurut Marzuki, larangan pimpinan KPK bertemu pihak berperkara atau yang memiliki kepentingan dengan perkara sudah diatur jelas dalam Undang-Undang KPK. Adanya pertemuan ini sebelumnya diungkap oleh Muhammad Nazaruddin.
&amp;nbsp;
Nazaruddin menyebut pernah bertemu Chandra di rumahnya sementara pertemuan dengan Ade dilakukan di Apartemen Casablanca, Jakarta Selatan pada Januari 2010.
&amp;nbsp;
&quot;Saya dalam konteks sebagai Ketua DPR berkaitan dengan lembaga negara yakni KPK, kalau memang pertemuan itu terjadi sebaiknya mereka menonaktifkan diri, supaya KPK tidak tersandera,&quot; tegas politikus Partai Demokrat ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan Wakil Ketua Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan, Ade Rahardja.
&amp;nbsp;
Alasannya, kedua pejabat KPK itu diduga melanggar kode etik karena menemui pihak yang berkepentingan terhadap penanganan perkara korupsi di KPK.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau misalnya Chandra mengakui adanya pertemuan itu, dari segi etikanya tidak etis, dan sebaiknya sementara non aktif kalau memang Chandra Hamzah mengakui adanya pertemuan itu,&quot; kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/7/2011).
&amp;nbsp;
Menurut Marzuki, larangan pimpinan KPK bertemu pihak berperkara atau yang memiliki kepentingan dengan perkara sudah diatur jelas dalam Undang-Undang KPK. Adanya pertemuan ini sebelumnya diungkap oleh Muhammad Nazaruddin.
&amp;nbsp;
Nazaruddin menyebut pernah bertemu Chandra di rumahnya sementara pertemuan dengan Ade dilakukan di Apartemen Casablanca, Jakarta Selatan pada Januari 2010.
&amp;nbsp;
&quot;Saya dalam konteks sebagai Ketua DPR berkaitan dengan lembaga negara yakni KPK, kalau memang pertemuan itu terjadi sebaiknya mereka menonaktifkan diri, supaya KPK tidak tersandera,&quot; tegas politikus Partai Demokrat ini.</content:encoded></item></channel></rss>
