<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Ada Ruang untuk Maafkan Koruptor</title><description>Wacana memaafkan koruptor yang digulirkan Marzuki Alie tidak bisa  ditorelir. Pasalnya, Indonesia sebagai negara hukum tak bisa memaafkan  sebuah tindak pidana tanpa melalui proses hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/30/1/486253/tak-ada-ruang-untuk-maafkan-koruptor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/07/30/1/486253/tak-ada-ruang-untuk-maafkan-koruptor"/><item><title>Tak Ada Ruang untuk Maafkan Koruptor</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/07/30/1/486253/tak-ada-ruang-untuk-maafkan-koruptor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/07/30/1/486253/tak-ada-ruang-untuk-maafkan-koruptor</guid><pubDate>Sabtu 30 Juli 2011 18:13 WIB</pubDate><dc:creator>Ray Jordan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/07/30/1/486253/w8PgR8OwMu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/07/30/1/486253/w8PgR8OwMu.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Wacana memaafkan koruptor yang digulirkan Marzuki Alie tidak bisa ditorelir. Pasalnya, Indonesia sebagai negara hukum tak bisa memaafkan sebuah tindak pidana tanpa melalui proses hukum.&quot;Oh tidak bisa, tidak bisa. Kita tidak menganut sistem dan memiliki ruang memaafkan tanpa proses penegakan hukum dan ada pendekatan pidana dan perdata.,&quot; ujar mantan Panja RUU KPK, Firman Jaya Daeli di Jakarta, Sabtu (30/7/2011).Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Atas dasar inilah kemudian dibentuk KPK yang bertugas menangani berbagai kasus korupsi di Tanah Air.&quot;Jadi ini tidak ada soal maaf memaafkan.Ini lebih soal penegakan hukum. Ini harus diletakkan pada konteks sistem bukan orang per orang. Kita membutuhkan sistem pemberantasan korupsi. Tidak hanya sekadar penindakan,&quot; katanya.&quot;Makanya di dalam UU KPK itu ada tugas KPK yang lain koordinasi dan supervisi. Maksudnya selain pemberantasan korupsi KPK juga ikut membantu sistem pemberantasan korupsi,&quot; jelas Firman. (put)</description><content:encoded>JAKARTA - Wacana memaafkan koruptor yang digulirkan Marzuki Alie tidak bisa ditorelir. Pasalnya, Indonesia sebagai negara hukum tak bisa memaafkan sebuah tindak pidana tanpa melalui proses hukum.&quot;Oh tidak bisa, tidak bisa. Kita tidak menganut sistem dan memiliki ruang memaafkan tanpa proses penegakan hukum dan ada pendekatan pidana dan perdata.,&quot; ujar mantan Panja RUU KPK, Firman Jaya Daeli di Jakarta, Sabtu (30/7/2011).Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Atas dasar inilah kemudian dibentuk KPK yang bertugas menangani berbagai kasus korupsi di Tanah Air.&quot;Jadi ini tidak ada soal maaf memaafkan.Ini lebih soal penegakan hukum. Ini harus diletakkan pada konteks sistem bukan orang per orang. Kita membutuhkan sistem pemberantasan korupsi. Tidak hanya sekadar penindakan,&quot; katanya.&quot;Makanya di dalam UU KPK itu ada tugas KPK yang lain koordinasi dan supervisi. Maksudnya selain pemberantasan korupsi KPK juga ikut membantu sistem pemberantasan korupsi,&quot; jelas Firman. (put)</content:encoded></item></channel></rss>
