<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Birokrasi Kurang Pahami UU Keterbukaan Publik</title><description>Reformasi birokasi yang telah lama dilakukan pemerintah selama ini  belum meningkatkan kualitas pelayanan publik. Padahal, tujuan utama  reformasi birokasi adalah meningkatnya kualitas pelyanan publik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/01/339/486920/birokrasi-kurang-pahami-uu-keterbukaan-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/08/01/339/486920/birokrasi-kurang-pahami-uu-keterbukaan-publik"/><item><title>Birokrasi Kurang Pahami UU Keterbukaan Publik</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/01/339/486920/birokrasi-kurang-pahami-uu-keterbukaan-publik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/08/01/339/486920/birokrasi-kurang-pahami-uu-keterbukaan-publik</guid><pubDate>Senin 01 Agustus 2011 18:46 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/08/01/339/486920/g1LEG9Zqct.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/08/01/339/486920/g1LEG9Zqct.jpg</image><title>Ilustrasi (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Reformasi birokasi yang telah lama dilakukan pemerintah selama ini belum meningkatkan kualitas pelayanan publik. Padahal, tujuan utama reformasi birokasi adalah meningkatnya kualitas pelyanan publik.Koordinator Reseacrh and Development Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) M Maulana mengatakan, hasil dari kerja lapangan lembaganya menemukan dari 118 badan publik hanya 54 yang memberikan informasinya.&quot;Dari 54 badan publik yang memberikan informasi, 26 di antaranya dalam jangka waktu 1 sampai 17 hari kerja, 15 memberikan setelah diajukan keberatan, dan 13 setelah dilaksanakan mediasi oleh Komisi Informasi Pusat,&quot; ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/8/2011).Menurut Maulana, berdasarkan pengalamannya dalam mengajukan permintaan informasi anggaran, Fitra menemukan enam hal yang menyulitkan.&quot;Perlayanan informasi di badan publik masih lambat, pimpinan memperngaruhi keterbukaan informasi, surat permintaan informasi masih dianggap surat 'sangat penting', tiap badan selalu berbeda jabatan dalam penerima surat, inventarisasi surat permohonan informasi tidak tertata rapih, dan tingkat eselon mempengaruhi pelayanan informasi,&quot;jelas Maulana.Fakta-fakta di lapangan ini mengindikasikan sebagian besar badan publik belum siap melaksanakan UU Keterbukaan Informasi. &quot;Badan publik belum didukung dengan kapasitas dan kualitas SDM yang memadai dalam memahami implementasi UU ini,&quot; paparnya.Maulana menegaskan berdasarkan temuan tersebut Fitra menyatakan reformasi birokasi harus memberikan dampak peningkatan pelayanan informasi. &quot;Paling penting setiap pimpinan lembaga negara harus segera menunjuk PPID dan meyusun standar pelayanan informasi publik,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Reformasi birokasi yang telah lama dilakukan pemerintah selama ini belum meningkatkan kualitas pelayanan publik. Padahal, tujuan utama reformasi birokasi adalah meningkatnya kualitas pelyanan publik.Koordinator Reseacrh and Development Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) M Maulana mengatakan, hasil dari kerja lapangan lembaganya menemukan dari 118 badan publik hanya 54 yang memberikan informasinya.&quot;Dari 54 badan publik yang memberikan informasi, 26 di antaranya dalam jangka waktu 1 sampai 17 hari kerja, 15 memberikan setelah diajukan keberatan, dan 13 setelah dilaksanakan mediasi oleh Komisi Informasi Pusat,&quot; ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/8/2011).Menurut Maulana, berdasarkan pengalamannya dalam mengajukan permintaan informasi anggaran, Fitra menemukan enam hal yang menyulitkan.&quot;Perlayanan informasi di badan publik masih lambat, pimpinan memperngaruhi keterbukaan informasi, surat permintaan informasi masih dianggap surat 'sangat penting', tiap badan selalu berbeda jabatan dalam penerima surat, inventarisasi surat permohonan informasi tidak tertata rapih, dan tingkat eselon mempengaruhi pelayanan informasi,&quot;jelas Maulana.Fakta-fakta di lapangan ini mengindikasikan sebagian besar badan publik belum siap melaksanakan UU Keterbukaan Informasi. &quot;Badan publik belum didukung dengan kapasitas dan kualitas SDM yang memadai dalam memahami implementasi UU ini,&quot; paparnya.Maulana menegaskan berdasarkan temuan tersebut Fitra menyatakan reformasi birokasi harus memberikan dampak peningkatan pelayanan informasi. &quot;Paling penting setiap pimpinan lembaga negara harus segera menunjuk PPID dan meyusun standar pelayanan informasi publik,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
