<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Respons Keluhan Warga Sultra Soal Aktivitas Tambang PT AHB</title><description>Anggota Komisi VII DPR Agus Sulistiono merespons keluhan warga kabupaten  Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait aktivitas penambangan oleh  PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB), yang dianggap bermasalah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/04/340/488185/dpr-respons-keluhan-warga-sultra-soal-aktivitas-tambang-pt-ahb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/08/04/340/488185/dpr-respons-keluhan-warga-sultra-soal-aktivitas-tambang-pt-ahb"/><item><title>DPR Respons Keluhan Warga Sultra Soal Aktivitas Tambang PT AHB</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/04/340/488185/dpr-respons-keluhan-warga-sultra-soal-aktivitas-tambang-pt-ahb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/08/04/340/488185/dpr-respons-keluhan-warga-sultra-soal-aktivitas-tambang-pt-ahb</guid><pubDate>Kamis 04 Agustus 2011 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Suryana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/08/04/340/488185/xtrOTmb6fX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/08/04/340/488185/xtrOTmb6fX.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Agus Sulistiono merespons keluhan warga kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait aktivitas penambangan oleh PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB), yang dianggap bermasalah.Agus meminta Gubernur Sultra mencabut SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT AHB di lahan seluas 3.024 hektar yang dinilai cacat hukum.&quot;Gubernur agar mencabut SK tersebut. Komisi VII DPR akan segera mengusut pemberian SK oleh Gubernur yang dinyatakan ilegal tersebut,&quot; katanya dalam keterangan persnya, Kamis (4/8/2011).Menurut Agus, aktivitas penambangan di Kabupaten Bombana telah melanggar hukum karena tidak adanya persetujuan dari Bupati Bombana, yang saat itu masih dijabat Atikurrahman.Namun, saat Bupati diganti Pj. Hakku Wahab, kewenangan penambangan dikembalikan ke SK Gubernur. Hal ini dinilai aneh sebab dalam Undang-Undang diatur bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan oleh Gubernur dan jika berada di lintas kabupaten dalam satu provinsi harus dapat rekomendasi dari Bupati setempat.Sebelumnya, Kuasa Hukum warga Bombana, Muhammad Iskandar mengatakan kegiatan PT. AHB cacat hukum menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang membatalkan SK Gubernur tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Agus Sulistiono merespons keluhan warga kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait aktivitas penambangan oleh PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB), yang dianggap bermasalah.Agus meminta Gubernur Sultra mencabut SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT AHB di lahan seluas 3.024 hektar yang dinilai cacat hukum.&quot;Gubernur agar mencabut SK tersebut. Komisi VII DPR akan segera mengusut pemberian SK oleh Gubernur yang dinyatakan ilegal tersebut,&quot; katanya dalam keterangan persnya, Kamis (4/8/2011).Menurut Agus, aktivitas penambangan di Kabupaten Bombana telah melanggar hukum karena tidak adanya persetujuan dari Bupati Bombana, yang saat itu masih dijabat Atikurrahman.Namun, saat Bupati diganti Pj. Hakku Wahab, kewenangan penambangan dikembalikan ke SK Gubernur. Hal ini dinilai aneh sebab dalam Undang-Undang diatur bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan oleh Gubernur dan jika berada di lintas kabupaten dalam satu provinsi harus dapat rekomendasi dari Bupati setempat.Sebelumnya, Kuasa Hukum warga Bombana, Muhammad Iskandar mengatakan kegiatan PT. AHB cacat hukum menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang membatalkan SK Gubernur tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
