<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terkait Dulmatin, Umar Patek Bisa Dijerat UU Terorisme</title><description>Tersangka kasus terorisme Umar Patek yang kini sudah mendekam di tahanan  Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tidak hanya dikenakan pasal-pasal KUHP  namun tetap akan dijerat dengan Undang-Undang terisme.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/16/337/492770/terkait-dulmatin-umar-patek-bisa-dijerat-uu-terorisme</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/08/16/337/492770/terkait-dulmatin-umar-patek-bisa-dijerat-uu-terorisme"/><item><title>Terkait Dulmatin, Umar Patek Bisa Dijerat UU Terorisme</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/16/337/492770/terkait-dulmatin-umar-patek-bisa-dijerat-uu-terorisme</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/08/16/337/492770/terkait-dulmatin-umar-patek-bisa-dijerat-uu-terorisme</guid><pubDate>Selasa 16 Agustus 2011 15:09 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/08/16/337/492770/AvB9fPxQBR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/08/16/337/492770/AvB9fPxQBR.jpg</image><title>Kadiv Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tersangka kasus terorisme Umar Patek yang kini sudah mendekam di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tidak hanya dikenakan pasal-pasal KUHP namun tetap akan dijerat dengan Undang-Undang terisme.&quot;Ya bisa saja karena kan (tahun) 2009 dia datang ke Indonesia ketemu Dulmatin terus rangkaian kegiatan yang dilakukan Dulmatin dia juga tahu,&quot; ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Selasa (16/8/2011).Anton menjelaskan, pasal terorisme bisa dikenakan atas tuduhan turut mengetahui kegiatan Dulmatin. &quot;Bisa saja kita kenakan UU teroris juga. Jadi disamping UU KUHP juga bisa kita junto dengan UU Terorisme,&quot; kata Anton.Untuk diketahui, sebelumnya Umar Patek yang ditangkap di Pakistan beberapa bulan lalu itu, hanya akan dijerat pasal-pasal KUHP karena Patek diduga terlibat dalam kasus Bom Bali I bersama Amrozi, Ali Gufron, Ali Imron, dan Imam Samudra.UU Terorisme diterbitkan setelah insiden Bom Bali I dan berlaku surut. Dengan demikian Patek tidak bisa dijerat dengan UU itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka kasus terorisme Umar Patek yang kini sudah mendekam di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tidak hanya dikenakan pasal-pasal KUHP namun tetap akan dijerat dengan Undang-Undang terisme.&quot;Ya bisa saja karena kan (tahun) 2009 dia datang ke Indonesia ketemu Dulmatin terus rangkaian kegiatan yang dilakukan Dulmatin dia juga tahu,&quot; ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Selasa (16/8/2011).Anton menjelaskan, pasal terorisme bisa dikenakan atas tuduhan turut mengetahui kegiatan Dulmatin. &quot;Bisa saja kita kenakan UU teroris juga. Jadi disamping UU KUHP juga bisa kita junto dengan UU Terorisme,&quot; kata Anton.Untuk diketahui, sebelumnya Umar Patek yang ditangkap di Pakistan beberapa bulan lalu itu, hanya akan dijerat pasal-pasal KUHP karena Patek diduga terlibat dalam kasus Bom Bali I bersama Amrozi, Ali Gufron, Ali Imron, dan Imam Samudra.UU Terorisme diterbitkan setelah insiden Bom Bali I dan berlaku surut. Dengan demikian Patek tidak bisa dijerat dengan UU itu.</content:encoded></item></channel></rss>
