<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Nilai Putusan Bebas Kasus Perdata Prita Salah</title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN)&amp;nbsp; Tangerang, Riyadi  mengatakan, keputusan perdata bebas terdakwa pencemaraan nama baik Prita  Mulyasari oleh Mahkamah Agung (MA) keliru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/18/338/493376/jaksa-nilai-putusan-bebas-kasus-perdata-prita-salah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/08/18/338/493376/jaksa-nilai-putusan-bebas-kasus-perdata-prita-salah"/><item><title>Jaksa Nilai Putusan Bebas Kasus Perdata Prita Salah</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/18/338/493376/jaksa-nilai-putusan-bebas-kasus-perdata-prita-salah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/08/18/338/493376/jaksa-nilai-putusan-bebas-kasus-perdata-prita-salah</guid><pubDate>Kamis 18 Agustus 2011 12:23 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/08/18/338/493376/aZVdUXTyCD.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/08/18/338/493376/aZVdUXTyCD.jpg</image><title></title></images><description>TANGERANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN)&amp;nbsp; Tangerang, Riyadi mengatakan, keputusan perdata bebas terdakwa pencemaraan nama baik Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung (MA) keliru.Keputusan perkara perdata itu, seharusnya dimenangkan oleh pihak RS dan bukan Prita, karena&amp;nbsp; pada tingkat kasasi pidana. MA menyatakan, tindakan Prita terbukti bersalah, telah melakukan pencemaran nama baik.&amp;nbsp; &quot;Ada kesalahan putusan pada perkara perdata Prita. Karena ada pertentangan putusan,&quot; jawab Riyadi, atas pembacaan memori PK kuasa hukum Prita, di PN Tangerang, Kamis (18/8/2011).&amp;nbsp; Pernyataan Riyadi sebagai Jaksa menimbulkan kecurigaan dari tim kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono. Menurutnya, tidak pantas Riyadi bicara seperti itu dalam hak jawabnya. Sebab, yang lebih berhak mengeluarkan pernyataan itu pihak RS.&quot;Jika keputusan perdata PN Tangerang salah, buktikan? Jadi dia menyanksikan putusan MA. Arifin Tumpa yang memutuskan,&quot; terangnya.</description><content:encoded>TANGERANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN)&amp;nbsp; Tangerang, Riyadi mengatakan, keputusan perdata bebas terdakwa pencemaraan nama baik Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung (MA) keliru.Keputusan perkara perdata itu, seharusnya dimenangkan oleh pihak RS dan bukan Prita, karena&amp;nbsp; pada tingkat kasasi pidana. MA menyatakan, tindakan Prita terbukti bersalah, telah melakukan pencemaran nama baik.&amp;nbsp; &quot;Ada kesalahan putusan pada perkara perdata Prita. Karena ada pertentangan putusan,&quot; jawab Riyadi, atas pembacaan memori PK kuasa hukum Prita, di PN Tangerang, Kamis (18/8/2011).&amp;nbsp; Pernyataan Riyadi sebagai Jaksa menimbulkan kecurigaan dari tim kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono. Menurutnya, tidak pantas Riyadi bicara seperti itu dalam hak jawabnya. Sebab, yang lebih berhak mengeluarkan pernyataan itu pihak RS.&quot;Jika keputusan perdata PN Tangerang salah, buktikan? Jadi dia menyanksikan putusan MA. Arifin Tumpa yang memutuskan,&quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
