<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kunjungi Nazar, Anggota DPR Bantah Langgar Kode Etik</title><description>Anggota Komisi Hukum Ahmad Yani malah mempertanyakan pemahaman Firman atas undang-undang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/18/339/493254/kunjungi-nazar-anggota-dpr-bantah-langgar-kode-etik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/08/18/339/493254/kunjungi-nazar-anggota-dpr-bantah-langgar-kode-etik"/><item><title>Kunjungi Nazar, Anggota DPR Bantah Langgar Kode Etik</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/18/339/493254/kunjungi-nazar-anggota-dpr-bantah-langgar-kode-etik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/08/18/339/493254/kunjungi-nazar-anggota-dpr-bantah-langgar-kode-etik</guid><pubDate>Kamis 18 Agustus 2011 08:55 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Saifullah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/08/18/339/493254/xg1Rt5F121.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/08/18/339/493254/xg1Rt5F121.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Para anggota Komisi Hukum yang menemui Nazaruddin di Rutan Mako Brimob pada Senin 15 Agustus lalu, membantah aksinya telah melanggar kode etik, sebagaimana tuduhan Wakil Sekjen Bidang Politik DPP KNPI Firman Baso.Anggota Komisi Hukum Ahmad Yani malah mempertanyakan pemahaman Firman atas undang-undang. &amp;ldquo;Dia paham kode etik dan UU enggak? Kami kemarin itu dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, fungsi pengawasan diatur dalam UU 27 tahun 2009. Secara lebih rinci di UU MD 3,&amp;rdquo; ujar politikus PPP itu kepada okezone di Jakarta, Kamis (18/8/2011).Apalagi, sambung dia, kedatangan sejumlah anggota Komisi III ke Rutan Mako Brimob didahului dengan adanya pengaduan keluarga dan pengacara Nazaruddin ke Komnas HAM dan pimpinan DPR.&amp;ldquo;Bahwa telah terjadi pelanggaran HAM, kami cek betul apa tidak terjadi pelanggaran, apakah terjadi cuci otak,&amp;rdquo; urainya.Dia mengakui sempat terjadi perdebatan antara rombongan Komisi III dengan petugas di mako Brimob. Hal itu lantaran dipicu perbedaan persepsi bahwa kedatangan anggota Komisi Hukum ke Rutan Mako Brimob bukan untuk menjenguk Nazaruddin, melainkan melakukan fungsi pengawasan. &amp;ldquo;Makanya kami akan persoalkan mengapa kami tidak boleh awasi KPK,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Para anggota Komisi Hukum yang menemui Nazaruddin di Rutan Mako Brimob pada Senin 15 Agustus lalu, membantah aksinya telah melanggar kode etik, sebagaimana tuduhan Wakil Sekjen Bidang Politik DPP KNPI Firman Baso.Anggota Komisi Hukum Ahmad Yani malah mempertanyakan pemahaman Firman atas undang-undang. &amp;ldquo;Dia paham kode etik dan UU enggak? Kami kemarin itu dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, fungsi pengawasan diatur dalam UU 27 tahun 2009. Secara lebih rinci di UU MD 3,&amp;rdquo; ujar politikus PPP itu kepada okezone di Jakarta, Kamis (18/8/2011).Apalagi, sambung dia, kedatangan sejumlah anggota Komisi III ke Rutan Mako Brimob didahului dengan adanya pengaduan keluarga dan pengacara Nazaruddin ke Komnas HAM dan pimpinan DPR.&amp;ldquo;Bahwa telah terjadi pelanggaran HAM, kami cek betul apa tidak terjadi pelanggaran, apakah terjadi cuci otak,&amp;rdquo; urainya.Dia mengakui sempat terjadi perdebatan antara rombongan Komisi III dengan petugas di mako Brimob. Hal itu lantaran dipicu perbedaan persepsi bahwa kedatangan anggota Komisi Hukum ke Rutan Mako Brimob bukan untuk menjenguk Nazaruddin, melainkan melakukan fungsi pengawasan. &amp;ldquo;Makanya kami akan persoalkan mengapa kami tidak boleh awasi KPK,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
