<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ombudsman RI Teken Kerja Sama dengan LPSK</title><description>Badan Ombudsman RI menandatangani kerjasama dengan Lembaga Perlindungan  Saksi dan Korban (LPSK) dalam perlindungan dan bantuan kepada saksi  dalam proses pemeriksaan tindak pidana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/18/339/493513/ombudsman-ri-teken-kerja-sama-dengan-lpsk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/08/18/339/493513/ombudsman-ri-teken-kerja-sama-dengan-lpsk"/><item><title>Ombudsman RI Teken Kerja Sama dengan LPSK</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/18/339/493513/ombudsman-ri-teken-kerja-sama-dengan-lpsk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/08/18/339/493513/ombudsman-ri-teken-kerja-sama-dengan-lpsk</guid><pubDate>Kamis 18 Agustus 2011 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/08/18/339/493513/IfUwslMknw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ombudsman RI (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/08/18/339/493513/IfUwslMknw.jpg</image><title>Ombudsman RI (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Badan Ombudsman RI menandatangani kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perlindungan dan bantuan kepada saksi dalam proses pemeriksaan tindak pidana.Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana bersama Ketua LPSK Abdul Harus Semendawai, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2011).Menurut Danang, Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat memperkuat  masing-masing lembaga sekaligus meningkatkan kualitas kerja sama.Selain itu nota kerja sama ini juga mengenai mengenai koordinasi dan informasi terkait perlindungan saksi atau korban maladminitrasi dari Ombudsman ke LPSK dan sebaliknya.Danang sendiri menyadari bahwa masyarakat masih ragu untuk melaporkan maladminitrasi kepada ombudsman lantaran lembaga ini cukup baru.Karenanya dia berharap dengan berlakunya nota kesepahaman ini masyarakat berani mengeluhkan pelayanan publik dan adanya tindakan maladminitrasi penyelenggaraan negara kepada Obudsman.&quot;Kita berharap masyarakat dapat lebih berani untuk mengadu dan melaporkan keluhan pelayanan publik. Hal lain yang perlu diingat pelayanan ini tidak dipungut biaya,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Ombudsman RI menandatangani kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perlindungan dan bantuan kepada saksi dalam proses pemeriksaan tindak pidana.Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana bersama Ketua LPSK Abdul Harus Semendawai, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2011).Menurut Danang, Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat memperkuat  masing-masing lembaga sekaligus meningkatkan kualitas kerja sama.Selain itu nota kerja sama ini juga mengenai mengenai koordinasi dan informasi terkait perlindungan saksi atau korban maladminitrasi dari Ombudsman ke LPSK dan sebaliknya.Danang sendiri menyadari bahwa masyarakat masih ragu untuk melaporkan maladminitrasi kepada ombudsman lantaran lembaga ini cukup baru.Karenanya dia berharap dengan berlakunya nota kesepahaman ini masyarakat berani mengeluhkan pelayanan publik dan adanya tindakan maladminitrasi penyelenggaraan negara kepada Obudsman.&quot;Kita berharap masyarakat dapat lebih berani untuk mengadu dan melaporkan keluhan pelayanan publik. Hal lain yang perlu diingat pelayanan ini tidak dipungut biaya,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
