<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LBH: Mudik dengan Mobil Dinas = Korupsi</title><description>Lembaga Bantuan Hukum Padang mengingatkan pegawai pemerintah tidak memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/22/340/494730/lbh-mudik-dengan-mobil-dinas-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/08/22/340/494730/lbh-mudik-dengan-mobil-dinas-korupsi"/><item><title>LBH: Mudik dengan Mobil Dinas = Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/22/340/494730/lbh-mudik-dengan-mobil-dinas-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/08/22/340/494730/lbh-mudik-dengan-mobil-dinas-korupsi</guid><pubDate>Senin 22 Agustus 2011 11:56 WIB</pubDate><dc:creator>Rus Akbar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/08/22/340/494730/bq1oxcvEbk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/08/22/340/494730/bq1oxcvEbk.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: okezone)</title></images><description>PADANG- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat, mengingatkan kepada pegawai pemerintah untuk tidak memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi apa pun, termasuk saat mudik Lebaran.&amp;nbsp;&amp;ldquo;Pejabat atau instansi biasanya memakai mobil dinas untuk pulang. Kalau ini terjadi maka oknum pejabat atau instansi terkait telah melanggar UU Nomor 31/2009 Pasal 3 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan ini dapat merugikan negara,&quot; ujar Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Roni Syaputra, Senin (22/8/2011).Mobil yang dibeli dengan uang rakyat, lanjut Roni, pada prinsipnya hanya boleh digunakan untuk mendukung kerja-kerja kedinasan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan.&amp;ldquo;Kalau mobil tersebut digunakan untuk mudik jelas merupakan tindak pidana korupsi karena telah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,&amp;rdquo; tegas Roni.Dikatagorikan korupsi, jelas dia, karena sebagai aset negara, segala biaya pemeliharaan dan perawatan mobil dibebankan kepada negara.LBH Padang menilai tidak adil dan tidak beretika ketika negara harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perawatan akibat penggunaan aset secara pribadi di luar fungsi jabatan dan kedinasan seperti mudik.LBH juga mendesak pemerintah kabupaten/kota di Sumbar segera mengeluarkan surat edaran atau instruksi kepada setiap pejabat dan PNS di lingkungannya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi.&amp;ldquo;Kami juga mengimbau seluruh pejabat dan PNS di Sumbar untuk sadar tidak memakai mobil dinas pada saat Lebaran,&amp;rdquo; pungkas Roni.</description><content:encoded>PADANG- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat, mengingatkan kepada pegawai pemerintah untuk tidak memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi apa pun, termasuk saat mudik Lebaran.&amp;nbsp;&amp;ldquo;Pejabat atau instansi biasanya memakai mobil dinas untuk pulang. Kalau ini terjadi maka oknum pejabat atau instansi terkait telah melanggar UU Nomor 31/2009 Pasal 3 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan ini dapat merugikan negara,&quot; ujar Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Roni Syaputra, Senin (22/8/2011).Mobil yang dibeli dengan uang rakyat, lanjut Roni, pada prinsipnya hanya boleh digunakan untuk mendukung kerja-kerja kedinasan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan.&amp;ldquo;Kalau mobil tersebut digunakan untuk mudik jelas merupakan tindak pidana korupsi karena telah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,&amp;rdquo; tegas Roni.Dikatagorikan korupsi, jelas dia, karena sebagai aset negara, segala biaya pemeliharaan dan perawatan mobil dibebankan kepada negara.LBH Padang menilai tidak adil dan tidak beretika ketika negara harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perawatan akibat penggunaan aset secara pribadi di luar fungsi jabatan dan kedinasan seperti mudik.LBH juga mendesak pemerintah kabupaten/kota di Sumbar segera mengeluarkan surat edaran atau instruksi kepada setiap pejabat dan PNS di lingkungannya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi.&amp;ldquo;Kami juga mengimbau seluruh pejabat dan PNS di Sumbar untuk sadar tidak memakai mobil dinas pada saat Lebaran,&amp;rdquo; pungkas Roni.</content:encoded></item></channel></rss>
