<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemilukada Aceh Dipantau Lembaga Asing</title><description>Pemilukada Aceh  2011 ikut mendapat perhatian international. Sebuah lembaga pemantau pemilu asing  mendaftarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, untuk memantau pelaksanaan  pesta demokrasi di provinsi tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/24/339/495568/pemilukada-aceh-dipantau-lembaga-asing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/08/24/339/495568/pemilukada-aceh-dipantau-lembaga-asing"/><item><title>Pemilukada Aceh Dipantau Lembaga Asing</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/24/339/495568/pemilukada-aceh-dipantau-lembaga-asing</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/08/24/339/495568/pemilukada-aceh-dipantau-lembaga-asing</guid><pubDate>Rabu 24 Agustus 2011 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Salman Mardira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/08/24/339/495568/kcUK49dUTs.gif" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/08/24/339/495568/kcUK49dUTs.gif</image><title></title></images><description>BANDA ACEH &amp;ndash; Pemilukada Aceh  2011 ikut mendapat perhatian international. Sebuah lembaga pemantau pemilu asing  mendaftarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, untuk memantau pelaksanaan  pesta demokrasi di provinsi tersebut.
&amp;nbsp;
The Asian Network for Free and Fair Election (ANFREL)  lembaga pemantau dari Thailand, sudah menyerahkan persyaratan untuk bisa menjadi  pemantau Pemilukada di Aceh. &amp;ldquo;Lembaga ini sedang kita verifikasi,&amp;rdquo; kata Ketua Divisi  Perencanaan dan Data KIP Aceh, Yarwin Adi Dharma dalam siaran pers yang dikirim ke  okezone di Banda Aceh, Rabu (24/8/2011).
&amp;nbsp;
Menurut dia, Aceh merupakan satu-satunya daerah di Indonesia  yang pemilihan kepala daerahnya bisa dipantau oleh lembaga asing. Hal ini diatur  dalam Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. &amp;rdquo;Kehadiran  pemantau bisa lebih meningkatkan kualitas hasil pemilihan,&amp;rdquo; ujar Yarwin.
&amp;nbsp;
KIP Aceh membuka kesempatan bagi lembaga pemantau pemilu  baik lokal, nasional maupun international untuk mendaftar sebulan sebelum hari  pemungutan suara. &quot;Kalau mengacu pada tahapan sekarang, itu  berarti hingga bulan Oktober. Namun kalau tahapan diresechedule, bisa panjang  lagi. Kalau kita asumsikan pemungutan suara pada Januari, berarti ditutup pada  Desember,&quot; sebutnya.
Khusus untuk lembaga internasional harus  mendaftar terlebih dulu ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di  Jakarta. Sementara bagi pemantau lokal dan nasional harus melampirkan profil  lembaga, akte pendirian lembaga, menyebutkan sumber dana operasional,  menyertakan pas foto relawan pemantau dan mengisi formulir yang sudah disedikan  KIP. 
&amp;nbsp;
Selain lembaga pemantau asing, Yarwin  menyebutkan, hingga kini sudah tiga lembaga lokal dan nasional yang mendaftar  sebagai tim pemantau. Ketiganya adalah Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara  Republik Indonesia (LPPNRI), Institut Perdamaian Indonesia (IPI) dan Gerakan  Antikorupsi (Gerak).KIP Aceh masih melakukan tahap verifikasi terhadap  lembaga tersebut. Menurut Yarwin pihaknya telah mengeluarkan akreditasi sebagai  pemantau bagi LPPNRI. Lembaga ini akan menurunkan 300 pemantau yang akan  disebarkan di seluruh Aceh. Sementara pemantau dari IPI berjumlah 17 orang yang  disebar di 17 daerah pemilihan.</description><content:encoded>BANDA ACEH &amp;ndash; Pemilukada Aceh  2011 ikut mendapat perhatian international. Sebuah lembaga pemantau pemilu asing  mendaftarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, untuk memantau pelaksanaan  pesta demokrasi di provinsi tersebut.
&amp;nbsp;
The Asian Network for Free and Fair Election (ANFREL)  lembaga pemantau dari Thailand, sudah menyerahkan persyaratan untuk bisa menjadi  pemantau Pemilukada di Aceh. &amp;ldquo;Lembaga ini sedang kita verifikasi,&amp;rdquo; kata Ketua Divisi  Perencanaan dan Data KIP Aceh, Yarwin Adi Dharma dalam siaran pers yang dikirim ke  okezone di Banda Aceh, Rabu (24/8/2011).
&amp;nbsp;
Menurut dia, Aceh merupakan satu-satunya daerah di Indonesia  yang pemilihan kepala daerahnya bisa dipantau oleh lembaga asing. Hal ini diatur  dalam Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. &amp;rdquo;Kehadiran  pemantau bisa lebih meningkatkan kualitas hasil pemilihan,&amp;rdquo; ujar Yarwin.
&amp;nbsp;
KIP Aceh membuka kesempatan bagi lembaga pemantau pemilu  baik lokal, nasional maupun international untuk mendaftar sebulan sebelum hari  pemungutan suara. &quot;Kalau mengacu pada tahapan sekarang, itu  berarti hingga bulan Oktober. Namun kalau tahapan diresechedule, bisa panjang  lagi. Kalau kita asumsikan pemungutan suara pada Januari, berarti ditutup pada  Desember,&quot; sebutnya.
Khusus untuk lembaga internasional harus  mendaftar terlebih dulu ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di  Jakarta. Sementara bagi pemantau lokal dan nasional harus melampirkan profil  lembaga, akte pendirian lembaga, menyebutkan sumber dana operasional,  menyertakan pas foto relawan pemantau dan mengisi formulir yang sudah disedikan  KIP. 
&amp;nbsp;
Selain lembaga pemantau asing, Yarwin  menyebutkan, hingga kini sudah tiga lembaga lokal dan nasional yang mendaftar  sebagai tim pemantau. Ketiganya adalah Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara  Republik Indonesia (LPPNRI), Institut Perdamaian Indonesia (IPI) dan Gerakan  Antikorupsi (Gerak).KIP Aceh masih melakukan tahap verifikasi terhadap  lembaga tersebut. Menurut Yarwin pihaknya telah mengeluarkan akreditasi sebagai  pemantau bagi LPPNRI. Lembaga ini akan menurunkan 300 pemantau yang akan  disebarkan di seluruh Aceh. Sementara pemantau dari IPI berjumlah 17 orang yang  disebar di 17 daerah pemilihan.</content:encoded></item></channel></rss>
