<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Dewan Pers dan AJI Jakarta Digugat Rp115 Miliar</title><description>Tim Advokasi Tolak Pengalihan Isu IPO PT Krakatau Steel menuntut PT Krakatau Steel, Henny Lestari, Dewan Pers, PT Tempo Inti Media, Wina  Armada Sukardi, Bambang Hary Murti, Agus Sudibyo,&amp;nbsp; Kompas Media  Nusantara, dan AJI Jakarta senilai total Rp115 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/25/339/496387/dewan-pers-dan-aji-jakarta-digugat-rp115-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/08/25/339/496387/dewan-pers-dan-aji-jakarta-digugat-rp115-miliar"/><item><title> Dewan Pers dan AJI Jakarta Digugat Rp115 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/25/339/496387/dewan-pers-dan-aji-jakarta-digugat-rp115-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/08/25/339/496387/dewan-pers-dan-aji-jakarta-digugat-rp115-miliar</guid><pubDate>Kamis 25 Agustus 2011 18:03 WIB</pubDate><dc:creator>Stefanus Yugo Hindarto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/08/25/339/496387/hLchJTJwC4.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/08/25/339/496387/hLchJTJwC4.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kasus pengaduan Direktur Utama Kita Communication Henny Lestari selaku Public Relation (PR) Consultant IPO PT Krakatau Steel Tbk kepada Dewan Pers beberapa waktu lalu telah membawa dampak cukup luas. Henny melaporkan soal wartawan pasar modal yang diduga melakukan pemerasan, meminta uang Rp400 juta, dan meminta jatah saham.Beberapa dampak akibat laporan tersebut di antaranya, pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik wartawan yang meliput di Bursa Efek Indonesia. Keluarnya keputusan Dewan Pers yang menyatakan empat wartawan melanggar Kode Etik Jurnalistik, dan diikuti dengan pemberhentian Reinhard Nainggolan sebagai Wartawan Harian Kompas.Disamping itu, insan pers Indonesia juga terpecah belah akibat politik adu domba yang dilakukan Henny Lestari. &amp;ldquo;Kami menilai pengaduan tidak berdasar itu merupakan upaya pembungkaman Kebebasan Pers yang bertujuan mengalihkan Isu Skandal IPO Krakatau Steel,&amp;rdquo; kata Koordinator Tim Advokasi Tolak Pengalihan Isu IPO PT Krakatau Steel, Johnson Panjaitan, S.H dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2011).Berdasarkan data dan fakta, Johnson mengatakan pengalihan Isu IPO Krakatau Steel ini dilakukan Henny Lestari bersama sejumlah pihak secara terencana dan sistematis sehingga dapat digolongkan sebagai konspirasi terselubung.&amp;ldquo;Konspirasi ini memiliki agenda menyingkirkan sejumlah wartawan yang selama ini cukup kritis menulis berbagai kejanggalan IPO Krakatau Steel, khususnya Wartawan Kompas Reinhard Nainggolan,&amp;rdquo; kata Johnson.Johnson mengatakan, dengan memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan sejumlah Anggota Dewan Pers, Henny menyebar fitnah dan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Fitnah tersebut pertama sekali disampaikan Henny Lestari dalam pertemuannya dengan Anggota Dewan Pers Bambang Harymurti dan Agus Sudibyo di Restoran Sushitei, Plaza Senayan, 12 November 2010.Fitnah itu lantas disebarluaskan oleh Anggota Dewan Pers Wina Armada serta Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika dan Sekretaris AJI Jakarta Umar Idris melalui sejumlah pernyataan di media massa. Pernyataan menghakimi itu disampaikan tanpa pernah melakukan verifikasi kepada wartawan yang dituduh melakukan pemerasan, meminta uang Rp 400 juta, dan meminta jatah saham Krakatau Steel.Demi menyelamatkan Kemerdekaan Pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Menolak dengan Keras Konspirasi Pengalihan isu skandal IPO PT Krakatau Steel, maka&amp;nbsp; Tim Advokasi Pengalihan Isu IPO PT Krakatau Steel Telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pencemaran Nama Baik terhadap Reinhard Nainggolan pada Rabu, 24 Agustus 2011.Adapun Gugatan tersebut dilayangkan kepada PT Krakatau Steel, Henny Lestari, Dewan Pers, PT Tempo Inti Media, Wina Armada Sukardi, Bambang Hary Murti, Agus Sudibyo,&amp;nbsp; Kompas Media Nusantara, dan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta.Tuntutan yang diajukan diantaranya, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum, menghukum&amp;nbsp; secara tanggung renteng&amp;nbsp; membayar ganti rugi materiil Rp15.331.024.609.Selain itu para tergugat secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng juga dituntut agar membayar ganti rugi Immateril Rp. 100.000.000.000.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus pengaduan Direktur Utama Kita Communication Henny Lestari selaku Public Relation (PR) Consultant IPO PT Krakatau Steel Tbk kepada Dewan Pers beberapa waktu lalu telah membawa dampak cukup luas. Henny melaporkan soal wartawan pasar modal yang diduga melakukan pemerasan, meminta uang Rp400 juta, dan meminta jatah saham.Beberapa dampak akibat laporan tersebut di antaranya, pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik wartawan yang meliput di Bursa Efek Indonesia. Keluarnya keputusan Dewan Pers yang menyatakan empat wartawan melanggar Kode Etik Jurnalistik, dan diikuti dengan pemberhentian Reinhard Nainggolan sebagai Wartawan Harian Kompas.Disamping itu, insan pers Indonesia juga terpecah belah akibat politik adu domba yang dilakukan Henny Lestari. &amp;ldquo;Kami menilai pengaduan tidak berdasar itu merupakan upaya pembungkaman Kebebasan Pers yang bertujuan mengalihkan Isu Skandal IPO Krakatau Steel,&amp;rdquo; kata Koordinator Tim Advokasi Tolak Pengalihan Isu IPO PT Krakatau Steel, Johnson Panjaitan, S.H dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2011).Berdasarkan data dan fakta, Johnson mengatakan pengalihan Isu IPO Krakatau Steel ini dilakukan Henny Lestari bersama sejumlah pihak secara terencana dan sistematis sehingga dapat digolongkan sebagai konspirasi terselubung.&amp;ldquo;Konspirasi ini memiliki agenda menyingkirkan sejumlah wartawan yang selama ini cukup kritis menulis berbagai kejanggalan IPO Krakatau Steel, khususnya Wartawan Kompas Reinhard Nainggolan,&amp;rdquo; kata Johnson.Johnson mengatakan, dengan memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan sejumlah Anggota Dewan Pers, Henny menyebar fitnah dan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Fitnah tersebut pertama sekali disampaikan Henny Lestari dalam pertemuannya dengan Anggota Dewan Pers Bambang Harymurti dan Agus Sudibyo di Restoran Sushitei, Plaza Senayan, 12 November 2010.Fitnah itu lantas disebarluaskan oleh Anggota Dewan Pers Wina Armada serta Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika dan Sekretaris AJI Jakarta Umar Idris melalui sejumlah pernyataan di media massa. Pernyataan menghakimi itu disampaikan tanpa pernah melakukan verifikasi kepada wartawan yang dituduh melakukan pemerasan, meminta uang Rp 400 juta, dan meminta jatah saham Krakatau Steel.Demi menyelamatkan Kemerdekaan Pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Menolak dengan Keras Konspirasi Pengalihan isu skandal IPO PT Krakatau Steel, maka&amp;nbsp; Tim Advokasi Pengalihan Isu IPO PT Krakatau Steel Telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pencemaran Nama Baik terhadap Reinhard Nainggolan pada Rabu, 24 Agustus 2011.Adapun Gugatan tersebut dilayangkan kepada PT Krakatau Steel, Henny Lestari, Dewan Pers, PT Tempo Inti Media, Wina Armada Sukardi, Bambang Hary Murti, Agus Sudibyo,&amp;nbsp; Kompas Media Nusantara, dan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta.Tuntutan yang diajukan diantaranya, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum, menghukum&amp;nbsp; secara tanggung renteng&amp;nbsp; membayar ganti rugi materiil Rp15.331.024.609.Selain itu para tergugat secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng juga dituntut agar membayar ganti rugi Immateril Rp. 100.000.000.000.</content:encoded></item></channel></rss>
