<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Carrefour Keberatan Kabulkan Tuntutan Karyawan</title><description>Aksi mogok yang rencananya dilakukan Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI), batal digelar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/26/338/496648/carrefour-keberatan-kabulkan-tuntutan-karyawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/08/26/338/496648/carrefour-keberatan-kabulkan-tuntutan-karyawan"/><item><title>Carrefour Keberatan Kabulkan Tuntutan Karyawan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/26/338/496648/carrefour-keberatan-kabulkan-tuntutan-karyawan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/08/26/338/496648/carrefour-keberatan-kabulkan-tuntutan-karyawan</guid><pubDate>Jum'at 26 Agustus 2011 13:11 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/08/26/338/496648/58Weom5eAY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: carrefourgroup.blogspot.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/08/26/338/496648/58Weom5eAY.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: carrefourgroup.blogspot.com)</title></images><description>JAKARTA - Aksi mogok yang rencananya dilakukan Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI), batal digelar. Aksi ini menuntut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan menghapuskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
&amp;nbsp;
Manajemen PT Carrefour Indonesia mengatakan bahwa tuntutan itu sulit untuk bisa dikabulkan.
&amp;nbsp;
&quot;Syarat untuk PKB adalah bilamana jumlah total anggota serikat pegawai itu 50 persen+1 dari total karyawan. Sementara karyawan kita ada 11 ribu  sementara SPCI cuma 800 orang. Bagaimana mungkin mereka menuntut itu,&quot; kata Human Resources Director Carrefour Pamrihadi Wiraryo, saat ditemui okezone di kantornya, Jumat (26/8/2011).
&amp;nbsp;
Soal PKWT, dia pun menjawabnya. Penghapusan PKWT, sesuai apa yang mereka tuntut sulit untuk dihapuskan. Karena harus berdasarkan undang-undang atau keputusan menteri.
&amp;nbsp;
&quot;Di kepmen memungkinkan itu dan semua retail industry menggunakan tenaga PKWT. Karna bsnis retail itu naik-turun, situasional, jadi kita menggunakan tenaga PKWT. Bilamana season-nya lagi turun ya kontraknya berakhir,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, SPCI mengancam akan melakukan aksi mogok besar-besaran. Ancaman aksi dilakukan menyusul tidak adanya respons dari pihak manajemen terkait pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur hubungan antara keduanya serta penghapusan  PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).</description><content:encoded>JAKARTA - Aksi mogok yang rencananya dilakukan Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI), batal digelar. Aksi ini menuntut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan menghapuskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
&amp;nbsp;
Manajemen PT Carrefour Indonesia mengatakan bahwa tuntutan itu sulit untuk bisa dikabulkan.
&amp;nbsp;
&quot;Syarat untuk PKB adalah bilamana jumlah total anggota serikat pegawai itu 50 persen+1 dari total karyawan. Sementara karyawan kita ada 11 ribu  sementara SPCI cuma 800 orang. Bagaimana mungkin mereka menuntut itu,&quot; kata Human Resources Director Carrefour Pamrihadi Wiraryo, saat ditemui okezone di kantornya, Jumat (26/8/2011).
&amp;nbsp;
Soal PKWT, dia pun menjawabnya. Penghapusan PKWT, sesuai apa yang mereka tuntut sulit untuk dihapuskan. Karena harus berdasarkan undang-undang atau keputusan menteri.
&amp;nbsp;
&quot;Di kepmen memungkinkan itu dan semua retail industry menggunakan tenaga PKWT. Karna bsnis retail itu naik-turun, situasional, jadi kita menggunakan tenaga PKWT. Bilamana season-nya lagi turun ya kontraknya berakhir,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, SPCI mengancam akan melakukan aksi mogok besar-besaran. Ancaman aksi dilakukan menyusul tidak adanya respons dari pihak manajemen terkait pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur hubungan antara keduanya serta penghapusan  PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).</content:encoded></item></channel></rss>
