<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Depok Mudik Pakai Mobil Dinas </title><description>Wali Kota&amp;nbsp; Depok Nur Mahmudi Ismail mengizinkan penggunaan mobil dinas  bagi pegawainya yang akan mudik ke kampung halamannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/28/338/497539/pns-depok-mudik-pakai-mobil-dinas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/08/28/338/497539/pns-depok-mudik-pakai-mobil-dinas"/><item><title>PNS Depok Mudik Pakai Mobil Dinas </title><link>https://news.okezone.com/read/2011/08/28/338/497539/pns-depok-mudik-pakai-mobil-dinas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/08/28/338/497539/pns-depok-mudik-pakai-mobil-dinas</guid><pubDate>Minggu 28 Agustus 2011 20:10 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/08/28/338/497539/3G5zzPHVUx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/08/28/338/497539/3G5zzPHVUx.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: SI)</title></images><description>DEPOK - Wali Kota&amp;nbsp; Depok Nur Mahmudi Ismail mengizinkan penggunaan mobil dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mudik ke kampung halamannya. &quot;Kami tidak akan melarang, boleh-boleh saja. Tetapi mereka diberi tanggungjawab penuh asal jangan hilang, kalau hilang ganti rugi,&quot; katanya di Balai Kota Depok, Minggu (28/8/2011). Menurutnya, penggunaan mobil dinas itu disesuaikan dengan hari libur PNS yaitu selama sembilan hari. Dan yang boleh menggunakan adalah Kepala Seksi, Kasubid, Kabag dan Kepala Dinas. &quot;Kalau hilang maka akan ganti rugi, dan tidak boleh dipinjam apalagi disewakan,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>DEPOK - Wali Kota&amp;nbsp; Depok Nur Mahmudi Ismail mengizinkan penggunaan mobil dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mudik ke kampung halamannya. &quot;Kami tidak akan melarang, boleh-boleh saja. Tetapi mereka diberi tanggungjawab penuh asal jangan hilang, kalau hilang ganti rugi,&quot; katanya di Balai Kota Depok, Minggu (28/8/2011). Menurutnya, penggunaan mobil dinas itu disesuaikan dengan hari libur PNS yaitu selama sembilan hari. Dan yang boleh menggunakan adalah Kepala Seksi, Kasubid, Kabag dan Kepala Dinas. &quot;Kalau hilang maka akan ganti rugi, dan tidak boleh dipinjam apalagi disewakan,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
