<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terdakwa Makar NII Terancam Hukuman Seumur Hidup</title><description>Mengenakan kemeja batik, enam terdakwa kasus&amp;nbsp; makar Negara Islam Indonesia, disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/09/06/340/499487/terdakwa-makar-nii-terancam-hukuman-seumur-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/09/06/340/499487/terdakwa-makar-nii-terancam-hukuman-seumur-hidup"/><item><title>Terdakwa Makar NII Terancam Hukuman Seumur Hidup</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/09/06/340/499487/terdakwa-makar-nii-terancam-hukuman-seumur-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/09/06/340/499487/terdakwa-makar-nii-terancam-hukuman-seumur-hidup</guid><pubDate>Selasa 06 September 2011 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>Nugroho Setyabudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/09/06/340/499487/ikgWWaCE1D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi palu hakim di pengadilan (foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/09/06/340/499487/ikgWWaCE1D.jpg</image><title>Ilustrasi palu hakim di pengadilan (foto: Ist)</title></images><description>SEMARANG- Mengenakan kemeja batik, enam terdakwa kasus&amp;nbsp; makar Negara Islam Indonesia, disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.Ke enam terdakwa ini ditangkap Polda Jateng, dalam sebuah aksi penggrebekan di sebuah di kawasan kota Ungaran Kabupaten Semarang. Sidang yang dilaksanakan di PN Kabupaten Semarang ini merupakan sidang pertama ke enam tersangka ini.Mereka dijaga ketat oleh puluhan personel Polri yang tidak saja berasal dari jajaran Polres Semarang, tetapi juga dari jajaran Polda Jateng. Ke enam terdakwa&amp;nbsp; ditempatkan di satu ruang tahanan terpisah dengan ruang tahanan lain yang tersedia di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.Sidang pertama adalah sidang yang menghadirkan terdakwa&amp;nbsp; Totok Dwi Hananto yang dituding sebagai gubernur NII untuk wilayah Jateng. Kemudian barulah sidang terhadap salamin, Nur basuki, Mardiyanto, Supandi dan Agus Salim.Dalam sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa&amp;nbsp; Totok Dwi Hananto karena perannya sebagai donatur dalam pembentukan Negara Islam Indonesia.Totok diketahui menyetorkan sejumlah uang yang didapat dari para bupati ke Yayasan&amp;nbsp; Al Zaytun melalui Panji Gumilang.&quot;Totok ini rata-rata setiap bulannya mampu menyetorkan uang sebesar Rp120 juta ke rekening Panji Gumilang yang diduga nantinya disetorkan kembali ke Yayasan Al Zaytun sejak 2000 untuk pembentukan Negara Islam Indonesia,&quot; ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum Tri Priyambodo. Masing-masing terdakwa dituntut dengan pasal 107 KUHP junto pasal 110 mengenai persekutuan jahat untuk melakukan makar, oleh JPU yang diketuai Jaksa Tri Priyambodo itu. Dengan lama masa tahanan antara 15 tahun hingga seumur hidup di dalam penjara.Berkas kasus para terdakwa ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang setelah diperiksa selama kurang lebih satu bulan lalu. Hari ini sidang dilaksanakan di PN Kabupaten Semarang untuk yang pertama kali.Sementara itu empat penasihat hukum yang mendampingi para terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU, rencananya mereka akan&amp;nbsp; mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.</description><content:encoded>SEMARANG- Mengenakan kemeja batik, enam terdakwa kasus&amp;nbsp; makar Negara Islam Indonesia, disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.Ke enam terdakwa ini ditangkap Polda Jateng, dalam sebuah aksi penggrebekan di sebuah di kawasan kota Ungaran Kabupaten Semarang. Sidang yang dilaksanakan di PN Kabupaten Semarang ini merupakan sidang pertama ke enam tersangka ini.Mereka dijaga ketat oleh puluhan personel Polri yang tidak saja berasal dari jajaran Polres Semarang, tetapi juga dari jajaran Polda Jateng. Ke enam terdakwa&amp;nbsp; ditempatkan di satu ruang tahanan terpisah dengan ruang tahanan lain yang tersedia di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.Sidang pertama adalah sidang yang menghadirkan terdakwa&amp;nbsp; Totok Dwi Hananto yang dituding sebagai gubernur NII untuk wilayah Jateng. Kemudian barulah sidang terhadap salamin, Nur basuki, Mardiyanto, Supandi dan Agus Salim.Dalam sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa&amp;nbsp; Totok Dwi Hananto karena perannya sebagai donatur dalam pembentukan Negara Islam Indonesia.Totok diketahui menyetorkan sejumlah uang yang didapat dari para bupati ke Yayasan&amp;nbsp; Al Zaytun melalui Panji Gumilang.&quot;Totok ini rata-rata setiap bulannya mampu menyetorkan uang sebesar Rp120 juta ke rekening Panji Gumilang yang diduga nantinya disetorkan kembali ke Yayasan Al Zaytun sejak 2000 untuk pembentukan Negara Islam Indonesia,&quot; ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum Tri Priyambodo. Masing-masing terdakwa dituntut dengan pasal 107 KUHP junto pasal 110 mengenai persekutuan jahat untuk melakukan makar, oleh JPU yang diketuai Jaksa Tri Priyambodo itu. Dengan lama masa tahanan antara 15 tahun hingga seumur hidup di dalam penjara.Berkas kasus para terdakwa ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang setelah diperiksa selama kurang lebih satu bulan lalu. Hari ini sidang dilaksanakan di PN Kabupaten Semarang untuk yang pertama kali.Sementara itu empat penasihat hukum yang mendampingi para terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU, rencananya mereka akan&amp;nbsp; mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
