<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkominfo: Pemerintah Tidak Jegal Kompas TV</title><description>Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring  menampik kabar yang menyebut pemerintah sengaja menjegal kehadiran  Kompas TV. </description><link>https://news.okezone.com/read/2011/09/10/339/500997/menkominfo-pemerintah-tidak-jegal-kompas-tv</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/09/10/339/500997/menkominfo-pemerintah-tidak-jegal-kompas-tv"/><item><title>Menkominfo: Pemerintah Tidak Jegal Kompas TV</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/09/10/339/500997/menkominfo-pemerintah-tidak-jegal-kompas-tv</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/09/10/339/500997/menkominfo-pemerintah-tidak-jegal-kompas-tv</guid><pubDate>Sabtu 10 September 2011 06:38 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/09/10/339/500997/2Ht6GXpjXH.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/09/10/339/500997/2Ht6GXpjXH.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menampik kabar yang menyebut pemerintah sengaja menjegal kehadiran Kompas TV. &quot;Bohong itu kabar jegal-menjegal. Pada prinsipnya kita tidak menghalang-halangi Kompas TV, tetapi kita ingin Kompas menyelesaikan perijinan siaran karena ada tujuh televisi lokal di daerah yang jadi mitranya belum mendapat izin prinsip penyiaran (IPP),&quot; kata Tifatul saat dikonfirmasi okezone melalui sambungan telepon, Jumat (9/9/2011) malam.Menurut Tifatul, pemerintah tak mempersoalkan keberadaan Kompas TV sebagai penyedia program siaran (content provider). Namun, Kompas TV hanya boleh menyediakan program kepada televisi lokal yang sudah mengantongi izin siaran. &quot;Kalau content provider itu kan konsepnya seperti production house (PH), programnya dibeli televisi. Kalau seperti itu silakan, tetapi ketika disiarkan di televisi daerah ya harus punya izin. Baru dua televisi lokal yang dapat IPP yaitu di Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara, tujuh lainnya belum,&quot; jelas Tifatul.Menurut Tifatul, semestinya Kompas TV tidak menjual program siaran kepada televisi lokal yang belum mengantongi IPP. &quot;Kalau tidak, televisi daerah yang kena dampaknya, karena dia enggak punya izin,&quot; pungkasnya.Tifatul mengakui redaksi Kompas TV pernah meminta bantuan kepada Kemenkominfo untuk meminta izin mendapatkan ucapan selamat atas peluncuran Kompas TV kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. &quot;Tidak ada perintah dari Pak SBY menjegal ini itu. Dia memang meminta greeting ke Pak SBY, tapi waktu itu kita minta ke Dirjen Kemenkominfo dulu untuk bicara soal izin penyiaran,&quot; katanya.Sebelumnya Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dadang Rahmat Hidayat dalam siaran persnya kemarin, mengatakan kerjasama antara Kompas TV dan beberapa TV lokal di daerah, yang sebagian besar masih belum selesai perizinannya, belum dapat dijadikan dasar legal bagi TV lokal tersebut untuk mengubah format siarannya, yang sebagian besar didominasi oleh program yang berasal dari Kompas TV.Menanggapi itu, Pemimpin Redaksi Kompas TV Taufik H Mihardja menegaskan Kompas TV bukanlah lembaga penyiaran melainkan hanya penyedia program siaran untuk televisi lokal. &amp;ldquo;Kita tidak perlu izin siaran. Kita bukan lembaga penyiaran,&amp;rdquo; kata Taufik saat dikonfirmasi okezone kemarin. Taufik mengakui sebagian televisi lokal yang menjadi mitra Kompas TV memang sedang berupaya mendapatkan izin penyiaran. Namun, dia menegaskan Kompas TV tetap mematuhi undang-undang dengan mendorong mitra mereka menyiarkan konten lokal, termasuk juga tetap mempertahankan logo TV lokal tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menampik kabar yang menyebut pemerintah sengaja menjegal kehadiran Kompas TV. &quot;Bohong itu kabar jegal-menjegal. Pada prinsipnya kita tidak menghalang-halangi Kompas TV, tetapi kita ingin Kompas menyelesaikan perijinan siaran karena ada tujuh televisi lokal di daerah yang jadi mitranya belum mendapat izin prinsip penyiaran (IPP),&quot; kata Tifatul saat dikonfirmasi okezone melalui sambungan telepon, Jumat (9/9/2011) malam.Menurut Tifatul, pemerintah tak mempersoalkan keberadaan Kompas TV sebagai penyedia program siaran (content provider). Namun, Kompas TV hanya boleh menyediakan program kepada televisi lokal yang sudah mengantongi izin siaran. &quot;Kalau content provider itu kan konsepnya seperti production house (PH), programnya dibeli televisi. Kalau seperti itu silakan, tetapi ketika disiarkan di televisi daerah ya harus punya izin. Baru dua televisi lokal yang dapat IPP yaitu di Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara, tujuh lainnya belum,&quot; jelas Tifatul.Menurut Tifatul, semestinya Kompas TV tidak menjual program siaran kepada televisi lokal yang belum mengantongi IPP. &quot;Kalau tidak, televisi daerah yang kena dampaknya, karena dia enggak punya izin,&quot; pungkasnya.Tifatul mengakui redaksi Kompas TV pernah meminta bantuan kepada Kemenkominfo untuk meminta izin mendapatkan ucapan selamat atas peluncuran Kompas TV kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. &quot;Tidak ada perintah dari Pak SBY menjegal ini itu. Dia memang meminta greeting ke Pak SBY, tapi waktu itu kita minta ke Dirjen Kemenkominfo dulu untuk bicara soal izin penyiaran,&quot; katanya.Sebelumnya Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dadang Rahmat Hidayat dalam siaran persnya kemarin, mengatakan kerjasama antara Kompas TV dan beberapa TV lokal di daerah, yang sebagian besar masih belum selesai perizinannya, belum dapat dijadikan dasar legal bagi TV lokal tersebut untuk mengubah format siarannya, yang sebagian besar didominasi oleh program yang berasal dari Kompas TV.Menanggapi itu, Pemimpin Redaksi Kompas TV Taufik H Mihardja menegaskan Kompas TV bukanlah lembaga penyiaran melainkan hanya penyedia program siaran untuk televisi lokal. &amp;ldquo;Kita tidak perlu izin siaran. Kita bukan lembaga penyiaran,&amp;rdquo; kata Taufik saat dikonfirmasi okezone kemarin. Taufik mengakui sebagian televisi lokal yang menjadi mitra Kompas TV memang sedang berupaya mendapatkan izin penyiaran. Namun, dia menegaskan Kompas TV tetap mematuhi undang-undang dengan mendorong mitra mereka menyiarkan konten lokal, termasuk juga tetap mempertahankan logo TV lokal tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
