<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fadli Sadama Dituntut 15 Tahun Penjara</title><description>Terdakwa kasus terorisme Fadli Sadama dituntut 15 tahun penjara  oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera  Utara, siang ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/09/13/340/502051/fadli-sadama-dituntut-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/09/13/340/502051/fadli-sadama-dituntut-15-tahun-penjara"/><item><title>Fadli Sadama Dituntut 15 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/09/13/340/502051/fadli-sadama-dituntut-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/09/13/340/502051/fadli-sadama-dituntut-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 13 September 2011 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Risna  Nur Rahayu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/09/13/340/502051/lyN1fLXg6O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fadli Sadama (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/09/13/340/502051/lyN1fLXg6O.jpg</image><title>Fadli Sadama (Foto: Koran SI)</title></images><description>MEDAN - Terdakwa kasus terorisme Fadli Sadama (29), dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, siang ini.JPU menjerat terdakwa telah melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Fadli disangkakan sebagai otak pelaku dan penyuplai senjata dalam perampokan Bank CIMB Niaga cabang Aksara, Medan, pada Agustus 2010 lalu.Di hadapan mejelis hakim yang diketui Agus Rumekso di Ruang Cakra VII, terdakwa mengaku akan mengajukan nota pembelaan melalui penasehat hukumnya dari Tim Pembela Muslim (TPM) pada persidangan selanjutnya.Fadli Sadama merupakan satu dari 14 terdakwa kasus terorisme di Sumatera Utara. Fadli ditangkap di Malaysia pada Desember 2010 lalu.</description><content:encoded>MEDAN - Terdakwa kasus terorisme Fadli Sadama (29), dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, siang ini.JPU menjerat terdakwa telah melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Fadli disangkakan sebagai otak pelaku dan penyuplai senjata dalam perampokan Bank CIMB Niaga cabang Aksara, Medan, pada Agustus 2010 lalu.Di hadapan mejelis hakim yang diketui Agus Rumekso di Ruang Cakra VII, terdakwa mengaku akan mengajukan nota pembelaan melalui penasehat hukumnya dari Tim Pembela Muslim (TPM) pada persidangan selanjutnya.Fadli Sadama merupakan satu dari 14 terdakwa kasus terorisme di Sumatera Utara. Fadli ditangkap di Malaysia pada Desember 2010 lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
