<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Belum Ajukan Izin Pemeriksaan Bupati Kolaka ke SBY</title><description> Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum  mengajukan izin pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara,  Buhari Matta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Padahal,  Buhari sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/09/21/339/505021/kejagung-belum-ajukan-izin-pemeriksaan-bupati-kolaka-ke-sby</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/09/21/339/505021/kejagung-belum-ajukan-izin-pemeriksaan-bupati-kolaka-ke-sby"/><item><title>Kejagung Belum Ajukan Izin Pemeriksaan Bupati Kolaka ke SBY</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/09/21/339/505021/kejagung-belum-ajukan-izin-pemeriksaan-bupati-kolaka-ke-sby</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/09/21/339/505021/kejagung-belum-ajukan-izin-pemeriksaan-bupati-kolaka-ke-sby</guid><pubDate>Rabu 21 September 2011 00:30 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/09/20/339/505021/0gtoE6sJs3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/09/20/339/505021/0gtoE6sJs3.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum mengajukan izin pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Padahal, Buhari sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Kejagung beralasan, pihaknya tengah menelaah telaah besarnya kerugian negara atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Izin itu kan persoalan korupsinya dulu matangkan dulu, saat ini pemeriksaan saksi, kerugian negara masih dalam proses penghitungan BPK. Nanti&amp;nbsp; kalau sudah fix baru diajukan izinnya. Pastilah kalau sudah fix betul,&amp;rdquo; ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad dalam keterangannya Selasa (20/9/2011) malam.
 Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, izin pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka sedang dalam proses.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Nanti akan dipaparkan di depan Jaksa Agung (Basrief Arief), sebab salah satu syarat dikeluarkannya izin, harus ada perhitungan kerugian negara. Itu prosedurnya,&quot; tegas Andhi.  Seperti diketahui, Buhari diduga mengeluarkan izin kuasa pertambangan pada areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut Pulau Lemo kepada PT Inti Jaya atas dasar Izin Kuasa Pertambangan Nomor 146 tahun 2007 tertanggal 28 Juni 2008 tanpa izin Menteri Kehutanan (Menhut). &amp;nbsp; Selain Buhari, Kejagung juga menetapkan pihak dari PT Kolaka Maining Internasional, berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum mengajukan izin pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Padahal, Buhari sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Kejagung beralasan, pihaknya tengah menelaah telaah besarnya kerugian negara atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Izin itu kan persoalan korupsinya dulu matangkan dulu, saat ini pemeriksaan saksi, kerugian negara masih dalam proses penghitungan BPK. Nanti&amp;nbsp; kalau sudah fix baru diajukan izinnya. Pastilah kalau sudah fix betul,&amp;rdquo; ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad dalam keterangannya Selasa (20/9/2011) malam.
 Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, izin pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka sedang dalam proses.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Nanti akan dipaparkan di depan Jaksa Agung (Basrief Arief), sebab salah satu syarat dikeluarkannya izin, harus ada perhitungan kerugian negara. Itu prosedurnya,&quot; tegas Andhi.  Seperti diketahui, Buhari diduga mengeluarkan izin kuasa pertambangan pada areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut Pulau Lemo kepada PT Inti Jaya atas dasar Izin Kuasa Pertambangan Nomor 146 tahun 2007 tertanggal 28 Juni 2008 tanpa izin Menteri Kehutanan (Menhut). &amp;nbsp; Selain Buhari, Kejagung juga menetapkan pihak dari PT Kolaka Maining Internasional, berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus ini.</content:encoded></item></channel></rss>
