<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sultan Isyaratkan Terima Perpanjangan Jabatan</title><description>Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X semakin membuka diri untuk perpanjangan jabatan. Meski tidak menyampaikan secara terbuka, Sultan mengakui perlunya perpanjangan jabatan Gubernur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/09/26/339/507149/sultan-isyaratkan-terima-perpanjangan-jabatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/09/26/339/507149/sultan-isyaratkan-terima-perpanjangan-jabatan"/><item><title>Sultan Isyaratkan Terima Perpanjangan Jabatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/09/26/339/507149/sultan-isyaratkan-terima-perpanjangan-jabatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/09/26/339/507149/sultan-isyaratkan-terima-perpanjangan-jabatan</guid><pubDate>Senin 26 September 2011 14:50 WIB</pubDate><dc:creator>Suharjono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/09/26/339/507149/6SaA3xZonF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Sultan Hamengkubuwono (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/09/26/339/507149/6SaA3xZonF.jpg</image><title>Sri Sultan Hamengkubuwono (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>GUNUNGKIDUL - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X semakin membuka diri untuk perpanjangan jabatan.
Meski tidak menyampaikan secara terbuka, Sultan mengakui perlunya perpanjangan jabatan Gubernur.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Misal RUUK itu disahkan tidak bisa langsung diterapkan. Jadi memang perlu perpanjangan jabatan bagi Gubernur,&amp;rdquo; terangnya kepada wartawan di Wonosari, Gunung Kidul, Senin (26/2/2011).
&amp;nbsp;
Dijelaskannya, andai saja RUUK DIY disetujui, maka masih membutuhkan peraturan pemerintah. Kemudian dari PP tersebut akan diturunkan dalam peraturan daerah (Perda).
&amp;nbsp;
&quot;Jadi memang membutuhkan perpanjangan sebelum adanya aturan jelas,&amp;rdquo; kata mantan Ketua Dewan pembinan Ormas Nasional Demokrat ini.
&amp;nbsp;
Kendati demikian, dirinya tetap tidak mungkin meminta jabatan ke pemerintah pusat untuk memperpanjang posisinya sebagai gubernur.&amp;rdquo;Ya ndak mungkin saya minta jabatan to,&amp;rdquo; tegas Raja Keraton Yogyakarta ini.
&amp;nbsp;
Perihal keputusan pemerintah yang akan kembali memperpanjang jabatannya pada 8 Oktober mendatang, Sultan pun berjanji akan mempertimbangkan hal itu. &amp;ldquo;Itulah sebabnya selama ini saya tidak berkomentar. Lha wong belum ada kejelasan kok,&amp;rdquo; beber dia.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan, mengusulkan perpanjangan kembali masa jabatan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.
&amp;nbsp;
Masa jabatan Sultan diperpanjang hingga pengesahan RUU Keistimewaan Yogyakarta selesai atau paling lama dua tahun.
&amp;nbsp;
Menurut dia, opsi perpanjangan masa jabatan Sultan diambil karena hingga saat ini DPR dan pemerintah masih menggodok RUUK DIY.</description><content:encoded>GUNUNGKIDUL - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X semakin membuka diri untuk perpanjangan jabatan.
Meski tidak menyampaikan secara terbuka, Sultan mengakui perlunya perpanjangan jabatan Gubernur.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Misal RUUK itu disahkan tidak bisa langsung diterapkan. Jadi memang perlu perpanjangan jabatan bagi Gubernur,&amp;rdquo; terangnya kepada wartawan di Wonosari, Gunung Kidul, Senin (26/2/2011).
&amp;nbsp;
Dijelaskannya, andai saja RUUK DIY disetujui, maka masih membutuhkan peraturan pemerintah. Kemudian dari PP tersebut akan diturunkan dalam peraturan daerah (Perda).
&amp;nbsp;
&quot;Jadi memang membutuhkan perpanjangan sebelum adanya aturan jelas,&amp;rdquo; kata mantan Ketua Dewan pembinan Ormas Nasional Demokrat ini.
&amp;nbsp;
Kendati demikian, dirinya tetap tidak mungkin meminta jabatan ke pemerintah pusat untuk memperpanjang posisinya sebagai gubernur.&amp;rdquo;Ya ndak mungkin saya minta jabatan to,&amp;rdquo; tegas Raja Keraton Yogyakarta ini.
&amp;nbsp;
Perihal keputusan pemerintah yang akan kembali memperpanjang jabatannya pada 8 Oktober mendatang, Sultan pun berjanji akan mempertimbangkan hal itu. &amp;ldquo;Itulah sebabnya selama ini saya tidak berkomentar. Lha wong belum ada kejelasan kok,&amp;rdquo; beber dia.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan, mengusulkan perpanjangan kembali masa jabatan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.
&amp;nbsp;
Masa jabatan Sultan diperpanjang hingga pengesahan RUU Keistimewaan Yogyakarta selesai atau paling lama dua tahun.
&amp;nbsp;
Menurut dia, opsi perpanjangan masa jabatan Sultan diambil karena hingga saat ini DPR dan pemerintah masih menggodok RUUK DIY.</content:encoded></item></channel></rss>
