<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Gudang Mainan Ilegal Disegel</title><description>Gudang mainan anak ini akan kita segel, karena terindikasi melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/09/27/338/507668/dua-gudang-mainan-ilegal-disegel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/09/27/338/507668/dua-gudang-mainan-ilegal-disegel"/><item><title>Dua Gudang Mainan Ilegal Disegel</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/09/27/338/507668/dua-gudang-mainan-ilegal-disegel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/09/27/338/507668/dua-gudang-mainan-ilegal-disegel</guid><pubDate>Selasa 27 September 2011 15:37 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/09/27/338/507668/U4qSYgE0qE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">mainan anak (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/09/27/338/507668/U4qSYgE0qE.jpg</image><title>mainan anak (Foto: Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Dua gudang mainan anak ilegal di Ruko Malibu, Blok B, No 32 dan 33, BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, disegel petugas Polsek Serpong, dan Dinas Perindustrian Perdagangan Disprindag Kota Tangsel, Selasa (27/9/2011). Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Tangsel, Cahyana, mengatakan saat diperiksa pengelola gudang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. &quot;Gudang mainan anak ini akan kita segel, karena terindikasi melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar,&quot; kata Cahyana kepada Okezone.Seharusnya, lanjut Cahyani, setiap gudang mainan anak dan usaha harus dilengkapi dengan CV, SIUPP, Tanda Daftar Perusahaan (TDF), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dan Akte Notaris yang menunjukkan badan usaha.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &quot;Jika pemilik gudang tidak bisa menunjukkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap, mereka harus melengkapinya sampai waktu besok,&quot; tambahnya.Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 57 tahun 2010 tentang ketentuan import produk tertentu, dan Peraturan Menteri Perdagangan No 22 tahun 2010 tentang kewajiban pencatuman label pada barang. Semua barang dagangan harus dilengkapi dengan label barang.Berdasarkan pantauan di lokasi, dua gudang mainan anak itu sudah dipasang garis polisi oleh petugas Polsek Serpong.</description><content:encoded>TANGERANG - Dua gudang mainan anak ilegal di Ruko Malibu, Blok B, No 32 dan 33, BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, disegel petugas Polsek Serpong, dan Dinas Perindustrian Perdagangan Disprindag Kota Tangsel, Selasa (27/9/2011). Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Tangsel, Cahyana, mengatakan saat diperiksa pengelola gudang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. &quot;Gudang mainan anak ini akan kita segel, karena terindikasi melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar,&quot; kata Cahyana kepada Okezone.Seharusnya, lanjut Cahyani, setiap gudang mainan anak dan usaha harus dilengkapi dengan CV, SIUPP, Tanda Daftar Perusahaan (TDF), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dan Akte Notaris yang menunjukkan badan usaha.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &quot;Jika pemilik gudang tidak bisa menunjukkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap, mereka harus melengkapinya sampai waktu besok,&quot; tambahnya.Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 57 tahun 2010 tentang ketentuan import produk tertentu, dan Peraturan Menteri Perdagangan No 22 tahun 2010 tentang kewajiban pencatuman label pada barang. Semua barang dagangan harus dilengkapi dengan label barang.Berdasarkan pantauan di lokasi, dua gudang mainan anak itu sudah dipasang garis polisi oleh petugas Polsek Serpong.</content:encoded></item></channel></rss>
