<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Adik Prabowo Subianto Divonis Bebas Mahkamah Agung</title><description>Masih ingat kasus kepemilikan arca dengan terdakwa Hashim  Djojohadikusumo pada 2008? Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) tidak  menerima kasasi jaksa dalam perkara tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/09/29/339/508697/adik-prabowo-subianto-divonis-bebas-mahkamah-agung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/09/29/339/508697/adik-prabowo-subianto-divonis-bebas-mahkamah-agung"/><item><title>Adik Prabowo Subianto Divonis Bebas Mahkamah Agung</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/09/29/339/508697/adik-prabowo-subianto-divonis-bebas-mahkamah-agung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/09/29/339/508697/adik-prabowo-subianto-divonis-bebas-mahkamah-agung</guid><pubDate>Kamis 29 September 2011 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Kholil Rokhman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/09/29/339/508697/Ncf08QxD53.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/09/29/339/508697/Ncf08QxD53.jpg</image><title>ist</title></images><description>JAKARTA - Masih ingat kasus kepemilikan arca dengan terdakwa Hashim Djojohadikusumo pada 2008? Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima kasasi jaksa dalam perkara tersebut.
&amp;nbsp;
Dengan begitu, maka Hashim tetap dinyatakan tidak bersalah. Sebab, pada putusan Pengadilan Negeri Surakarta pada 2009, Hashim juga dinyatakan tidak bersalah.
&amp;nbsp;
Hashim adalah adik dari mantan calon Wakil Presiden Prabowo Subianto. Sebenarnya, perkara kasasi ini sudah diputus pada 2010, namun MA baru mempublikasikannya Kamis (29/9/2011).
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari  Pemohon Kasasi,  Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim Kasasi Imron Anwari seperti tertera dalam putusan yang dipublikasikan MA melalui websitenya.
&amp;nbsp;
Majelis hakim kasasi menilai, putusan PN Surakarta terhadap Hashim adalah putusan bebas murni. Paling tidak, ada tiga alasan mengapa putusan PN Surakarta dikatakan bebas murni. Pertama, dalam putusan PN Surakarta tersebut tidak ada penafsiran yang keliru dari majelis hakim terhadap tindak pidana yang dimuat dalam dakwaan.
&amp;nbsp;
Kedua,  putusan majelis PN Surakarta juga bukan putusan lepas yakni dimana tindakan terdakwa terbukti tapi bukan tindakan pidana. Ketiga, dalam memutuskan perkara, majelis hakim tidak melampaui batas. Atas dasar tersebut, maka kasasi jaksa dinyatakan tidak dapat diterima.
&amp;nbsp;
Diketahui, kasus ini mencuat ke permukaan pada 2008 ketika Hashim menjadi terdakwa di persidangan. Adapaun kasus kepemilikan arca tersebut terjadi pada 2006. Saat itu, Hugo E Kreijger yang bekerja di Balai Lelang Christie's mendatangi rumah Hashim di Londong Inggris. Hugo menawarkan sejumlah benda kuno, di antaranya
&amp;nbsp;
Arca Ciwa, Arca Agastya, Arca Mahakala, Arca Durga Mahisaasuramardini ber tangan dua, Arca Durga Mahisaasuramardini ber tangan delapan, dan Arca Nandisawahanamurti.
&amp;nbsp;
Hugo membeberkan bahwa benda kuno milik pribadi Raja Keraton Surakarta dan raja Surakarta hendak menjualnya ke luar negeri. Hugo mengatakan, bahwa benda tersebut legal dan asli dan disertai surat dari Raja dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah. Akhirnya, Hashim pun membelinya. Belakangan surat surat yang dibeberkan Hugo ternyata palsu. Hashim pun diproses ke pengadilan.</description><content:encoded>JAKARTA - Masih ingat kasus kepemilikan arca dengan terdakwa Hashim Djojohadikusumo pada 2008? Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima kasasi jaksa dalam perkara tersebut.
&amp;nbsp;
Dengan begitu, maka Hashim tetap dinyatakan tidak bersalah. Sebab, pada putusan Pengadilan Negeri Surakarta pada 2009, Hashim juga dinyatakan tidak bersalah.
&amp;nbsp;
Hashim adalah adik dari mantan calon Wakil Presiden Prabowo Subianto. Sebenarnya, perkara kasasi ini sudah diputus pada 2010, namun MA baru mempublikasikannya Kamis (29/9/2011).
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari  Pemohon Kasasi,  Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim Kasasi Imron Anwari seperti tertera dalam putusan yang dipublikasikan MA melalui websitenya.
&amp;nbsp;
Majelis hakim kasasi menilai, putusan PN Surakarta terhadap Hashim adalah putusan bebas murni. Paling tidak, ada tiga alasan mengapa putusan PN Surakarta dikatakan bebas murni. Pertama, dalam putusan PN Surakarta tersebut tidak ada penafsiran yang keliru dari majelis hakim terhadap tindak pidana yang dimuat dalam dakwaan.
&amp;nbsp;
Kedua,  putusan majelis PN Surakarta juga bukan putusan lepas yakni dimana tindakan terdakwa terbukti tapi bukan tindakan pidana. Ketiga, dalam memutuskan perkara, majelis hakim tidak melampaui batas. Atas dasar tersebut, maka kasasi jaksa dinyatakan tidak dapat diterima.
&amp;nbsp;
Diketahui, kasus ini mencuat ke permukaan pada 2008 ketika Hashim menjadi terdakwa di persidangan. Adapaun kasus kepemilikan arca tersebut terjadi pada 2006. Saat itu, Hugo E Kreijger yang bekerja di Balai Lelang Christie's mendatangi rumah Hashim di Londong Inggris. Hugo menawarkan sejumlah benda kuno, di antaranya
&amp;nbsp;
Arca Ciwa, Arca Agastya, Arca Mahakala, Arca Durga Mahisaasuramardini ber tangan dua, Arca Durga Mahisaasuramardini ber tangan delapan, dan Arca Nandisawahanamurti.
&amp;nbsp;
Hugo membeberkan bahwa benda kuno milik pribadi Raja Keraton Surakarta dan raja Surakarta hendak menjualnya ke luar negeri. Hugo mengatakan, bahwa benda tersebut legal dan asli dan disertai surat dari Raja dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah. Akhirnya, Hashim pun membelinya. Belakangan surat surat yang dibeberkan Hugo ternyata palsu. Hashim pun diproses ke pengadilan.</content:encoded></item></channel></rss>
