<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polair Polda Sumut Amankan 141 Tringgiling</title><description>Petugas kapal patroli Dit Pol Air Polda Sumatera Utara mengamankan 141  ekor tringgiling yang sedang dibawa tiga orang dengan menggunakan sampan  di tengah laut Belawan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/09/29/340/508848/polair-polda-sumut-amankan-141-tringgiling</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/09/29/340/508848/polair-polda-sumut-amankan-141-tringgiling"/><item><title>Polair Polda Sumut Amankan 141 Tringgiling</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/09/29/340/508848/polair-polda-sumut-amankan-141-tringgiling</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/09/29/340/508848/polair-polda-sumut-amankan-141-tringgiling</guid><pubDate>Kamis 29 September 2011 22:36 WIB</pubDate><dc:creator>Rusli HR</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/09/29/340/508848/4BZFdtyoVJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Trenggiling (Foto: Reskrimum.metro.polri.go.id)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/09/29/340/508848/4BZFdtyoVJ.jpg</image><title>Trenggiling (Foto: Reskrimum.metro.polri.go.id)</title></images><description>BELAWAN- Petugas kapal patroli Dit Pol Air Polda Sumatera Utara mengamankan 141 ekor tringgiling yang sedang dibawa tiga orang dengan menggunakan sampan di tengah laut Belawan.Tiga pelaku tersebut yakni Adi Siswanto (28), Edi Sutrisno (30), dan Dedi Arianto (29). Masing masing penduduk Blok GG Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan.Dedi Arianto, seorang tersangka, mengungkapkan tringiling tersebut milik Mukur dibawa dari Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang akan dibawa ke tengah laut untuk ditransfer ke salah satu kapal yang akan berlayar ke Malaysia.Dedi menambahkan, mereka tidak mengetahui nama kapalnya karena mereka hanya sebagai pekerja dan dibawar Rp200 ribu per orangnya. Mereka ditangkap saat sampan yang digunakannya di tengah Perairan Belawan Rabu 28 September petang sekira pukul 17.30 WIB.Kasubdib Gakkum Dit Polda Sumatera Utara AKBP Burhanuddin Desky mengatakan, tersangkap ditangkap membawa 141 ekor tringgiling dan 111 ekor di antaranya dalam keadaan masih hidup.Guna menyelamatkan tringgiling yang masih hidup, pihak Dit Pol Air Polda Sumatera Utara menyerahkan tringgiling tersebut ke perlindungan kehewanan sumber alam atau PKSA di medan.Sedangkan para tesangka terancam pasal 40 ayat 2 jo 21 undang-undang nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.</description><content:encoded>BELAWAN- Petugas kapal patroli Dit Pol Air Polda Sumatera Utara mengamankan 141 ekor tringgiling yang sedang dibawa tiga orang dengan menggunakan sampan di tengah laut Belawan.Tiga pelaku tersebut yakni Adi Siswanto (28), Edi Sutrisno (30), dan Dedi Arianto (29). Masing masing penduduk Blok GG Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan.Dedi Arianto, seorang tersangka, mengungkapkan tringiling tersebut milik Mukur dibawa dari Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang akan dibawa ke tengah laut untuk ditransfer ke salah satu kapal yang akan berlayar ke Malaysia.Dedi menambahkan, mereka tidak mengetahui nama kapalnya karena mereka hanya sebagai pekerja dan dibawar Rp200 ribu per orangnya. Mereka ditangkap saat sampan yang digunakannya di tengah Perairan Belawan Rabu 28 September petang sekira pukul 17.30 WIB.Kasubdib Gakkum Dit Polda Sumatera Utara AKBP Burhanuddin Desky mengatakan, tersangkap ditangkap membawa 141 ekor tringgiling dan 111 ekor di antaranya dalam keadaan masih hidup.Guna menyelamatkan tringgiling yang masih hidup, pihak Dit Pol Air Polda Sumatera Utara menyerahkan tringgiling tersebut ke perlindungan kehewanan sumber alam atau PKSA di medan.Sedangkan para tesangka terancam pasal 40 ayat 2 jo 21 undang-undang nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
