<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Divonis Hari Ini, Gayus Bercanda dengan Jaksa</title><description>Terdakwa kasus pasport palsu Gayus Halomoan Tambunan mengaku siap  mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/04/339/510565/divonis-hari-ini-gayus-bercanda-dengan-jaksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/04/339/510565/divonis-hari-ini-gayus-bercanda-dengan-jaksa"/><item><title> Divonis Hari Ini, Gayus Bercanda dengan Jaksa</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/04/339/510565/divonis-hari-ini-gayus-bercanda-dengan-jaksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/04/339/510565/divonis-hari-ini-gayus-bercanda-dengan-jaksa</guid><pubDate>Selasa 04 Oktober 2011 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/04/339/510565/xaVwCmivlW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gayus Tambunan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/04/339/510565/xaVwCmivlW.jpg</image><title>Gayus Tambunan</title></images><description>TANGERANG- Terdakwa kasus pasport palsu Gayus Halomoan Tambunan mengaku siap mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.&quot;Saya siap,&quot; ujar Gayus, kepada Okezone, di PN Tangerang, Selasa (4/10/2011).Ditanya lebih lanjut, apakah dirinya sudah mengetahui vonis yang akan dijatuhi Majelis Hakim, Gayus hanya diam tidak menghiraukan pertanyaan wartawan kepadanya.Sebaliknya, Gayus yang datang dengan menggunakan kemeja putih motif garis-garis biru muda dan bercelana bahan hitam, malah asyik bercanda dengan kuasa hukumnya dan Jaksa.Gayus dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembuatan dan penggunaan paspor palsu. Tuntutan ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman pasal yang menjeratkan, yakni 5 tahun penjara. Gayus dijerat pasal 55 hurup A UU no 9 tahun 1992, junto pasal 55 hurup C tentang keimigrasian. Karena terbukti menggunakan surat perjalaan atau paspor palsu, dengan nomer seri T-116444, atas nama Sony Laksono.</description><content:encoded>TANGERANG- Terdakwa kasus pasport palsu Gayus Halomoan Tambunan mengaku siap mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.&quot;Saya siap,&quot; ujar Gayus, kepada Okezone, di PN Tangerang, Selasa (4/10/2011).Ditanya lebih lanjut, apakah dirinya sudah mengetahui vonis yang akan dijatuhi Majelis Hakim, Gayus hanya diam tidak menghiraukan pertanyaan wartawan kepadanya.Sebaliknya, Gayus yang datang dengan menggunakan kemeja putih motif garis-garis biru muda dan bercelana bahan hitam, malah asyik bercanda dengan kuasa hukumnya dan Jaksa.Gayus dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembuatan dan penggunaan paspor palsu. Tuntutan ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman pasal yang menjeratkan, yakni 5 tahun penjara. Gayus dijerat pasal 55 hurup A UU no 9 tahun 1992, junto pasal 55 hurup C tentang keimigrasian. Karena terbukti menggunakan surat perjalaan atau paspor palsu, dengan nomer seri T-116444, atas nama Sony Laksono.</content:encoded></item></channel></rss>
