<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Miliaran</title><description>Untuk kesekian kalinya Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar jaringan Judi Online</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/04/340/510345/polisi-bongkar-jaringan-judi-online-beromzet-miliaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/04/340/510345/polisi-bongkar-jaringan-judi-online-beromzet-miliaran"/><item><title>Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Miliaran</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/04/340/510345/polisi-bongkar-jaringan-judi-online-beromzet-miliaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/04/340/510345/polisi-bongkar-jaringan-judi-online-beromzet-miliaran</guid><pubDate>Selasa 04 Oktober 2011 01:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Arifin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/04/340/510345/55JHyXIpJA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Nurul Arifin/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/04/340/510345/55JHyXIpJA.jpg</image><title>(Foto: Nurul Arifin/Okezone)</title></images><description>SURABAYA - Untuk kesekian kalinya Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar jaringan Judi Online beromzet miliaran rupiah. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka.
&amp;nbsp;
Mereka adalah Stepanus Suwana (40) warga Tambak Rejo, Jimmy Sutarso (35) warga Darma Husada Indah dan Handoko (25) warga Tambak Anakkan, Surabaya.
&amp;nbsp;
Mereka ditangkap di rumah masing-masing. &quot;Ketiga tersangka ini satu jaringan yang kami tangkap di tempat yang berbeda. Khusus untuk Jimmy saat ditangkap polisi menemukan 0,12 Gram Sabu-sabu,&quot; kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto di Mapolres, Senin (3/10/2011).
&amp;nbsp;
Indarto menjelaskan, dalam menjalankan bisnis ini mereka berbagi peran. Handoko dan Jimmy sebagai pengecer yang mencari pelanggan sendiri-sendiri. Hasil keduanya itu&amp;nbsp; kemudian disetorkan ke Stepanus. Dan selanjutnya disetorkan ke bandar besar bernama Andre Setiawan yang saat ini masih buron dan berdomisili di Jakarta.
&amp;nbsp;
Jaringan ini dalam beroperasi memiliki omzet yang cukup besar. &quot;Sekali tarikan atau bukaan mereka mampu meraup omzet Rp200 Juta. Sedangkan sepekan terjadi empat kali tarikan,&quot; jelas Indarto.
&amp;nbsp;
Rapinya jaringan ini membuat polisi sempat kesulitan untuk membongkarnya. &quot;Mereka sudah beroprasi sejak 1 tahun lalu,&quot; tambahnya. Dalam bertransaksi mereka banyak menggunakan Transfer rekening. Sedangkan para pengecer mendapatkan komisi 20 persen.
&amp;nbsp;
Selain mengamankan 0,12 gram Sabu, dari tangan Jimmy Koprs berseragam coklat ini juga menyita 1 unit Ipad, Laptop, 2 buah Key BCA, Modem, 3 Buku tabungan, 3 kartu GSM, 1 Blackberry, 3 buah buku skor pertandingan, 1 buku rekapan, 1 bendel rekening koran dan 1 bendel SMS Print Out.
&amp;nbsp;
Dari Stepanus diamankan, 1 unit Laptop, 3 HP, 3 Rekening BCA dan 2 buah ATM. Kemudian 1 Kalkulator, 8 lembar rekapan dan 1 Modem. Selanjutnya dari tangan Handoko polisi mengamankan 1 unit Blacberry, 1 rekening BCA, 1 ATM, 1 buku rekapan.
&amp;nbsp;
Atas perbuatan itu mereka dijerat dengan Tindak pidana perjudian KHUP pasal 303 dan UU RI nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 4 Tahun.</description><content:encoded>SURABAYA - Untuk kesekian kalinya Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar jaringan Judi Online beromzet miliaran rupiah. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka.
&amp;nbsp;
Mereka adalah Stepanus Suwana (40) warga Tambak Rejo, Jimmy Sutarso (35) warga Darma Husada Indah dan Handoko (25) warga Tambak Anakkan, Surabaya.
&amp;nbsp;
Mereka ditangkap di rumah masing-masing. &quot;Ketiga tersangka ini satu jaringan yang kami tangkap di tempat yang berbeda. Khusus untuk Jimmy saat ditangkap polisi menemukan 0,12 Gram Sabu-sabu,&quot; kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto di Mapolres, Senin (3/10/2011).
&amp;nbsp;
Indarto menjelaskan, dalam menjalankan bisnis ini mereka berbagi peran. Handoko dan Jimmy sebagai pengecer yang mencari pelanggan sendiri-sendiri. Hasil keduanya itu&amp;nbsp; kemudian disetorkan ke Stepanus. Dan selanjutnya disetorkan ke bandar besar bernama Andre Setiawan yang saat ini masih buron dan berdomisili di Jakarta.
&amp;nbsp;
Jaringan ini dalam beroperasi memiliki omzet yang cukup besar. &quot;Sekali tarikan atau bukaan mereka mampu meraup omzet Rp200 Juta. Sedangkan sepekan terjadi empat kali tarikan,&quot; jelas Indarto.
&amp;nbsp;
Rapinya jaringan ini membuat polisi sempat kesulitan untuk membongkarnya. &quot;Mereka sudah beroprasi sejak 1 tahun lalu,&quot; tambahnya. Dalam bertransaksi mereka banyak menggunakan Transfer rekening. Sedangkan para pengecer mendapatkan komisi 20 persen.
&amp;nbsp;
Selain mengamankan 0,12 gram Sabu, dari tangan Jimmy Koprs berseragam coklat ini juga menyita 1 unit Ipad, Laptop, 2 buah Key BCA, Modem, 3 Buku tabungan, 3 kartu GSM, 1 Blackberry, 3 buah buku skor pertandingan, 1 buku rekapan, 1 bendel rekening koran dan 1 bendel SMS Print Out.
&amp;nbsp;
Dari Stepanus diamankan, 1 unit Laptop, 3 HP, 3 Rekening BCA dan 2 buah ATM. Kemudian 1 Kalkulator, 8 lembar rekapan dan 1 Modem. Selanjutnya dari tangan Handoko polisi mengamankan 1 unit Blacberry, 1 rekening BCA, 1 ATM, 1 buku rekapan.
&amp;nbsp;
Atas perbuatan itu mereka dijerat dengan Tindak pidana perjudian KHUP pasal 303 dan UU RI nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 4 Tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
