<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> UU Bantuan Hukum Tindas Masyarakat Marginal</title><description>UU bantuan hukum ini menindas masyarakat terpinggiran seperti terlihat pada pasal 5 ayat 2.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/06/339/511923/uu-bantuan-hukum-tindas-masyarakat-marginal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/06/339/511923/uu-bantuan-hukum-tindas-masyarakat-marginal"/><item><title> UU Bantuan Hukum Tindas Masyarakat Marginal</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/06/339/511923/uu-bantuan-hukum-tindas-masyarakat-marginal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/06/339/511923/uu-bantuan-hukum-tindas-masyarakat-marginal</guid><pubDate>Kamis 06 Oktober 2011 19:13 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/06/339/511923/hkTavTRt5r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/06/339/511923/hkTavTRt5r.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Undang-undang bantuan hukum yang sudah diketok palu saat sidang paripurna pada 4 Oktober 2011, dirasakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai perangkat hukum yang menindas rakyat termarjinalkan secara sosial dan politik.&quot;UU bantuan hukum ini hanya dirancang untuk kategori miskin secara ekonomi, padahal masyarakat yang termarginalkan secara sosial dan politik pun berhak,&quot; kata Staf Advokasi YLBHI, Syamsul Munir saat ditemui di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2011).Menurut Syamsul UU bantuan hukum ini menidas masyarakat terpinggiran seperti terlihat pada pasal 5 ayat 2. &quot;Pasal tersebut berbunyi, hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan/atau perumahan,&quot;tuturnya.Selain itu, lanjut Syamsul UU ini menetapkan penyelenggaraan bantuan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM.&amp;nbsp;&quot;Menteri sebagai penyelenggara terlihat pada pasal 6 ayat (2) berisi : pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh menteri dan dilaksanakan oleh menteri dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini,&quot; paparnya.Syamsul menegaskan diserahkannya penyelenggaraan hukum ke Mekum HAM maka akan menimbulkan efek abuse of power. &quot;Di mana nantinya bila rakyat melakukan gugatan terhadap pemerintah, maka tidak ada proses independesi,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Undang-undang bantuan hukum yang sudah diketok palu saat sidang paripurna pada 4 Oktober 2011, dirasakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai perangkat hukum yang menindas rakyat termarjinalkan secara sosial dan politik.&quot;UU bantuan hukum ini hanya dirancang untuk kategori miskin secara ekonomi, padahal masyarakat yang termarginalkan secara sosial dan politik pun berhak,&quot; kata Staf Advokasi YLBHI, Syamsul Munir saat ditemui di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2011).Menurut Syamsul UU bantuan hukum ini menidas masyarakat terpinggiran seperti terlihat pada pasal 5 ayat 2. &quot;Pasal tersebut berbunyi, hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan/atau perumahan,&quot;tuturnya.Selain itu, lanjut Syamsul UU ini menetapkan penyelenggaraan bantuan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM.&amp;nbsp;&quot;Menteri sebagai penyelenggara terlihat pada pasal 6 ayat (2) berisi : pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh menteri dan dilaksanakan oleh menteri dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini,&quot; paparnya.Syamsul menegaskan diserahkannya penyelenggaraan hukum ke Mekum HAM maka akan menimbulkan efek abuse of power. &quot;Di mana nantinya bila rakyat melakukan gugatan terhadap pemerintah, maka tidak ada proses independesi,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
