<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siswa SD Cabuli Enam Bocah</title><description>Siswa SD di Sleman Yogyakarta berinisial MS harus  berurusan dengan polisi lantaran nekat mencabuli TK dan lima teman sepermainannya yang juga  masih  tetangganya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/06/340/511920/siswa-sd-cabuli-enam-bocah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/06/340/511920/siswa-sd-cabuli-enam-bocah"/><item><title>Siswa SD Cabuli Enam Bocah</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/06/340/511920/siswa-sd-cabuli-enam-bocah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/06/340/511920/siswa-sd-cabuli-enam-bocah</guid><pubDate>Kamis 06 Oktober 2011 22:25 WIB</pubDate><dc:creator>Prabowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/06/340/511920/mAyRj2fktn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/06/340/511920/mAyRj2fktn.jpg</image><title>Ilustrasi (dok Okezone)</title></images><description>SLEMAN - Siswa Sekolah Dasar di Sleman Yogyakarta berinisial MS (11)  harus berurusan dengan polisi lantaran nekat mencabuli TK (7) yang juga  masih tetangganya. Ironisnya, ada lima teman lelaki sepermainannya yang  juga disodomi oleh pelaku.Perbuatan itu terungkap setelah orang tua TK mencurigai keluhan yang  dialami putrinya. &amp;ldquo;Saat buang air kecil mengeluh sakit, setelah didesak  akhirnya mengakui kalau pelaku memasukkan alat kelaminnya ke alat  kelamin korban,&amp;rdquo; tegas Kapolres Sleman, AKBP Irmawansyah, Kamis  (6/10/2011).Orang tua korban, lanjut Irmawansyah, kemudian melaporkan ke pihak  kepolisian. Mendapatkan delik aduan itu, pihak kepolisian langsung  melakukan penjemputan terhadap pelaku.&amp;ldquo;Dari pengakuan sementara, pelaku melakukan perbuatan itu karena  sebelumnya juga pernah dicabuli orang lain,&amp;rdquo; imbuh Kasat Reskrim Polres  Sleman, AKP Danang Kuntadi.Danang menambahkan, penyebab utama pelaku nekat melakukan hal itu karena  pengaruh menonton film porno di internet. &amp;ldquo;Ia sering nonton film itu di  internet,&amp;rdquo; katanya.Meski demikian, pihaknya tetap memproses hukum pelaku dengan menjerat  Pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002. &amp;ldquo;Pelaku saat ini kami  titipkan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY,&amp;rdquo; tutur Danang yang  masih menunggu konfirmasi dari LPA guna penanganan lebih lanjut kasus  ini.Divisi Advokasi LPA DIY, Pranowo menegaskan kasus ini masih dalam  penanganan polisi. Namun demikian, semua pihak baik dari tersangka,  korban, dan orang tua korban diharapkan untuk tetap mengutamakan  kepentingan yang terbaik buat anak.&amp;ldquo;Mereka kan masih anak-anak, baiknya kasus ini juga tetap memperhatikan  hak-hak sebagaimana yang didapatkan anak,&amp;rdquo; ucap Pranowo.Pihaknya mengaku akan mendatangkan psikiater untuk melakukan arahan dan  bimbingan, agar kedepannya mental anak-anak ini bisa terarah dengan  baik.Pranowo juga mengaku prihatin dengan adanya kasus ini. &amp;ldquo;Kita semua  prihatin, harapan kami agar orang tua tetap memberikan dukungan terhadap  pelaku maupun korban,&amp;rdquo; jelasnya. (sus)</description><content:encoded>SLEMAN - Siswa Sekolah Dasar di Sleman Yogyakarta berinisial MS (11)  harus berurusan dengan polisi lantaran nekat mencabuli TK (7) yang juga  masih tetangganya. Ironisnya, ada lima teman lelaki sepermainannya yang  juga disodomi oleh pelaku.Perbuatan itu terungkap setelah orang tua TK mencurigai keluhan yang  dialami putrinya. &amp;ldquo;Saat buang air kecil mengeluh sakit, setelah didesak  akhirnya mengakui kalau pelaku memasukkan alat kelaminnya ke alat  kelamin korban,&amp;rdquo; tegas Kapolres Sleman, AKBP Irmawansyah, Kamis  (6/10/2011).Orang tua korban, lanjut Irmawansyah, kemudian melaporkan ke pihak  kepolisian. Mendapatkan delik aduan itu, pihak kepolisian langsung  melakukan penjemputan terhadap pelaku.&amp;ldquo;Dari pengakuan sementara, pelaku melakukan perbuatan itu karena  sebelumnya juga pernah dicabuli orang lain,&amp;rdquo; imbuh Kasat Reskrim Polres  Sleman, AKP Danang Kuntadi.Danang menambahkan, penyebab utama pelaku nekat melakukan hal itu karena  pengaruh menonton film porno di internet. &amp;ldquo;Ia sering nonton film itu di  internet,&amp;rdquo; katanya.Meski demikian, pihaknya tetap memproses hukum pelaku dengan menjerat  Pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002. &amp;ldquo;Pelaku saat ini kami  titipkan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY,&amp;rdquo; tutur Danang yang  masih menunggu konfirmasi dari LPA guna penanganan lebih lanjut kasus  ini.Divisi Advokasi LPA DIY, Pranowo menegaskan kasus ini masih dalam  penanganan polisi. Namun demikian, semua pihak baik dari tersangka,  korban, dan orang tua korban diharapkan untuk tetap mengutamakan  kepentingan yang terbaik buat anak.&amp;ldquo;Mereka kan masih anak-anak, baiknya kasus ini juga tetap memperhatikan  hak-hak sebagaimana yang didapatkan anak,&amp;rdquo; ucap Pranowo.Pihaknya mengaku akan mendatangkan psikiater untuk melakukan arahan dan  bimbingan, agar kedepannya mental anak-anak ini bisa terarah dengan  baik.Pranowo juga mengaku prihatin dengan adanya kasus ini. &amp;ldquo;Kita semua  prihatin, harapan kami agar orang tua tetap memberikan dukungan terhadap  pelaku maupun korban,&amp;rdquo; jelasnya. (sus)</content:encoded></item></channel></rss>
