<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu Usul Pembentukan Unit Khusus Pelanggaran Pemilu</title><description>Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang EC Widodo mengusulkan  pembentukan badan atau unit khusus yang menangani pelanggaran pemilu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/07/339/511952/bawaslu-usul-pembentukan-unit-khusus-pelanggaran-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/07/339/511952/bawaslu-usul-pembentukan-unit-khusus-pelanggaran-pemilu"/><item><title>Bawaslu Usul Pembentukan Unit Khusus Pelanggaran Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/07/339/511952/bawaslu-usul-pembentukan-unit-khusus-pelanggaran-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/07/339/511952/bawaslu-usul-pembentukan-unit-khusus-pelanggaran-pemilu</guid><pubDate>Jum'at 07 Oktober 2011 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Hendry SIhaloho</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/06/339/511952/qVMSHVwkZL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/06/339/511952/qVMSHVwkZL.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang EC Widodo mengusulkan pembentukan badan atau unit khusus yang menangani pelanggaran pemilu. Usulan ini sebagai solusi bagi partai politik peserta pemilu yang hendak melaporkan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif.&amp;nbsp;&amp;ldquo;Setidaknya, kalau pun tidak badan khusus, harus ada unit khusus yang betul-betul diciptakan untuk menyelesaikan semua persoalan pemilu. sehingga, menjadi saluran yang pas,&amp;rdquo; kata Bambang di Jakarta, Kamis (6/10/2011). Dia mengatakan nantinya unit khsusus itu bisa bagian dari pengadilan atau lembaga pengawas pemilu yang diberi kewenangan memutus pelanggaran pemilu, seperti, pengadilan.&amp;nbsp;Selama ini, kata Bambang, tidak ada badan/lembaga yang berwenang mengadili pelanggaran pemilu. Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berwenang memutus hasil pemilu, bukan pelanggaran. Padahal, potensi komplain atau pelanggaran pemilu cukup banyak. Akibatnya, peserta pemilu mencari solusi dengan cara-cara berbeda. &amp;ldquo;Dan ini merugikan kita semua, merugikan pemilu, dan merugikan demokrasi,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;Dia menuturkan, pembentukan badan atau unit khusus itu tidak tumpang tindih dengan Bawaslu maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Sebab, kata Bambang, kewenangan Panwaslu tidak jelas dan dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, Panwaslu memiliki kewenangan pengawasan namun, enggan memberikan rekomendasi jika menemukan pelanggaran. &amp;ldquo;ketika orang melakukan pengawasan aktif tapi juga menerima komplain, ini bisa timbul konflik kepentingan,&amp;rdquo; tukas dia.&amp;nbsp;Bambang menyarankan jika pemerintah tidak mau membentuk badan atau unit khusus maka, kewenangan Bawaslu perlu diperkuat. Artinya, Bawaslu dapat menyelidiki dan mengadili pelanggaran-pelanggaran pemilu diluar sengketa hasil pemilu. &amp;ldquo;Jadi, tidak tabrakan dengan kewenangan MK,&amp;rdquo; saran dia.&amp;nbsp;Sementara itu, Wakil Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau (Perludem) Topo Santoso tidak setuju pembentukan badan atau unit khusus untuk mengadili pelanggaran pemilu. Alasannya, membutuhkan waktu panjang dan biaya yang tidak sedikit. &amp;ldquo;Kalau yang dimaksud menyelesaikan perbedaan-perbedaan dalam administratif atau sengketa administratif menurutku tidak perlu dibentuk pengadilan pemilu,&amp;rdquo; tutur Topo.&amp;nbsp;Dia setuju bila perbedaan pendapat antara peserta pemilu diselesaikan oleh Bawaslu. Untuk itu, kapasitas Bawaslu dan Panwaslu mesti ditingkatkan untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran pemilu. Selain itu, dia meminta peserta pemilu, khususnya, parpol dapat mengurangi pelangaran pemilu.&amp;nbsp;Pendapat senada diungkapkan peneliti senior Centre for Electoral Reform (Cetro) Refly Harun. Menurutnya, Bawaslu perlu diberi kewenangan untuk mengadili segala pelanggaran terkait pemilu. Namun, pelanggaran pemilu yang dapat diadili hanya bersifat administratif. Sehingga, penanganan pelanggaran pemilu tidak berlarut-larut.&amp;nbsp;Refly menolak bila pelanggaran pemilu diserahkan ke pengadilan. Selain memakan waktu yang panjang, menurut dia, pengadilan di Indonesia tidak responsif. Selain itu, lamban dan integritas penegak hukumnya diragukan. &amp;ldquo;Kalau diserahkan ke Bawaslu, paling tidak bisa diselamatkan dulu suara rakyat,&amp;rdquo; ujar Refly.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang EC Widodo mengusulkan pembentukan badan atau unit khusus yang menangani pelanggaran pemilu. Usulan ini sebagai solusi bagi partai politik peserta pemilu yang hendak melaporkan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif.&amp;nbsp;&amp;ldquo;Setidaknya, kalau pun tidak badan khusus, harus ada unit khusus yang betul-betul diciptakan untuk menyelesaikan semua persoalan pemilu. sehingga, menjadi saluran yang pas,&amp;rdquo; kata Bambang di Jakarta, Kamis (6/10/2011). Dia mengatakan nantinya unit khsusus itu bisa bagian dari pengadilan atau lembaga pengawas pemilu yang diberi kewenangan memutus pelanggaran pemilu, seperti, pengadilan.&amp;nbsp;Selama ini, kata Bambang, tidak ada badan/lembaga yang berwenang mengadili pelanggaran pemilu. Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berwenang memutus hasil pemilu, bukan pelanggaran. Padahal, potensi komplain atau pelanggaran pemilu cukup banyak. Akibatnya, peserta pemilu mencari solusi dengan cara-cara berbeda. &amp;ldquo;Dan ini merugikan kita semua, merugikan pemilu, dan merugikan demokrasi,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;Dia menuturkan, pembentukan badan atau unit khusus itu tidak tumpang tindih dengan Bawaslu maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Sebab, kata Bambang, kewenangan Panwaslu tidak jelas dan dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, Panwaslu memiliki kewenangan pengawasan namun, enggan memberikan rekomendasi jika menemukan pelanggaran. &amp;ldquo;ketika orang melakukan pengawasan aktif tapi juga menerima komplain, ini bisa timbul konflik kepentingan,&amp;rdquo; tukas dia.&amp;nbsp;Bambang menyarankan jika pemerintah tidak mau membentuk badan atau unit khusus maka, kewenangan Bawaslu perlu diperkuat. Artinya, Bawaslu dapat menyelidiki dan mengadili pelanggaran-pelanggaran pemilu diluar sengketa hasil pemilu. &amp;ldquo;Jadi, tidak tabrakan dengan kewenangan MK,&amp;rdquo; saran dia.&amp;nbsp;Sementara itu, Wakil Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau (Perludem) Topo Santoso tidak setuju pembentukan badan atau unit khusus untuk mengadili pelanggaran pemilu. Alasannya, membutuhkan waktu panjang dan biaya yang tidak sedikit. &amp;ldquo;Kalau yang dimaksud menyelesaikan perbedaan-perbedaan dalam administratif atau sengketa administratif menurutku tidak perlu dibentuk pengadilan pemilu,&amp;rdquo; tutur Topo.&amp;nbsp;Dia setuju bila perbedaan pendapat antara peserta pemilu diselesaikan oleh Bawaslu. Untuk itu, kapasitas Bawaslu dan Panwaslu mesti ditingkatkan untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran pemilu. Selain itu, dia meminta peserta pemilu, khususnya, parpol dapat mengurangi pelangaran pemilu.&amp;nbsp;Pendapat senada diungkapkan peneliti senior Centre for Electoral Reform (Cetro) Refly Harun. Menurutnya, Bawaslu perlu diberi kewenangan untuk mengadili segala pelanggaran terkait pemilu. Namun, pelanggaran pemilu yang dapat diadili hanya bersifat administratif. Sehingga, penanganan pelanggaran pemilu tidak berlarut-larut.&amp;nbsp;Refly menolak bila pelanggaran pemilu diserahkan ke pengadilan. Selain memakan waktu yang panjang, menurut dia, pengadilan di Indonesia tidak responsif. Selain itu, lamban dan integritas penegak hukumnya diragukan. &amp;ldquo;Kalau diserahkan ke Bawaslu, paling tidak bisa diselamatkan dulu suara rakyat,&amp;rdquo; ujar Refly.</content:encoded></item></channel></rss>
