<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III: Oknum Lapas Punya Celah Jual Beli Remisi </title><description>Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil meminta Dirjen Pemasyarakatan  melakukan investigasi internal mengenai dugaan adanya praktik jual beli  remisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/10/339/512990/komisi-iii-oknum-lapas-punya-celah-jual-beli-remisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/10/339/512990/komisi-iii-oknum-lapas-punya-celah-jual-beli-remisi"/><item><title>Komisi III: Oknum Lapas Punya Celah Jual Beli Remisi </title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/10/339/512990/komisi-iii-oknum-lapas-punya-celah-jual-beli-remisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/10/339/512990/komisi-iii-oknum-lapas-punya-celah-jual-beli-remisi</guid><pubDate>Senin 10 Oktober 2011 09:06 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/10/339/512990/TY5io5nqNZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/10/339/512990/TY5io5nqNZ.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil meminta Dirjen Pemasyarakatan melakukan investigasi internal mengenai dugaan adanya praktik jual beli remisi. &quot;Kabar itu sudah dari dulu ada, tidak bisa dipungkiri bahwa remisi ada kaitannya dengan uang. Bisa saja oknum petugas Laps mencari celah menjual remisi kepada narapidana tertentu,&quot; kata Nasir kepada okezone, Minggu (9/10/2011) malam. Menurut dia, dugaan jual beli remisi yang dikemukakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto memiliki dasar kuat. &quot;Biasanya KPK memiliki kajian seperti studi integritas di sejumlah lembaga termasuk Kementerian Hukum dan HAM. Ini jadi tantangan Dirjen PAS untuk menelusuri dan membersihkan para oknum nakal tersebut,&quot; sambungnya.Menurut Nasir, Ditjen PAS harus transparan untuk menginformasikan pemberian remisi terhadap narapidana. &quot;Jangan&amp;nbsp; mengistimewakan narapidana tertentu,&quot; pungkasnya. Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo menampik dugaan jual beli remisi tersebut. Menurutnya remisi diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur. Untuk pidana umum, persetujuan remisi berada di tangan Kakanwil Kemenkum HAM setelah mendapat laporan rencana pemberian remisi oleh Kepala Lapas. Sementara untuk pidana khusus seperti korupsi, Kakanwil akan meneruskan rencana pemberian remisi ke Dirjen PAS untuk dimintai persetujuan. &quot;Kalau remisi sudah diperjual belikan sudah pasti akan terjadi chaos karena enggak bisa sembarang memberi remisi. Ada dasar hukumnya, jadi kita pilah sesuai ketentuan misal lama menjalani masa pidana dan berkelakuan baik,&quot; jelas Akbar saat dihubungi terpisah.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil meminta Dirjen Pemasyarakatan melakukan investigasi internal mengenai dugaan adanya praktik jual beli remisi. &quot;Kabar itu sudah dari dulu ada, tidak bisa dipungkiri bahwa remisi ada kaitannya dengan uang. Bisa saja oknum petugas Laps mencari celah menjual remisi kepada narapidana tertentu,&quot; kata Nasir kepada okezone, Minggu (9/10/2011) malam. Menurut dia, dugaan jual beli remisi yang dikemukakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto memiliki dasar kuat. &quot;Biasanya KPK memiliki kajian seperti studi integritas di sejumlah lembaga termasuk Kementerian Hukum dan HAM. Ini jadi tantangan Dirjen PAS untuk menelusuri dan membersihkan para oknum nakal tersebut,&quot; sambungnya.Menurut Nasir, Ditjen PAS harus transparan untuk menginformasikan pemberian remisi terhadap narapidana. &quot;Jangan&amp;nbsp; mengistimewakan narapidana tertentu,&quot; pungkasnya. Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo menampik dugaan jual beli remisi tersebut. Menurutnya remisi diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur. Untuk pidana umum, persetujuan remisi berada di tangan Kakanwil Kemenkum HAM setelah mendapat laporan rencana pemberian remisi oleh Kepala Lapas. Sementara untuk pidana khusus seperti korupsi, Kakanwil akan meneruskan rencana pemberian remisi ke Dirjen PAS untuk dimintai persetujuan. &quot;Kalau remisi sudah diperjual belikan sudah pasti akan terjadi chaos karena enggak bisa sembarang memberi remisi. Ada dasar hukumnya, jadi kita pilah sesuai ketentuan misal lama menjalani masa pidana dan berkelakuan baik,&quot; jelas Akbar saat dihubungi terpisah.</content:encoded></item></channel></rss>
