<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Judi di Kuburan, 11 Orang Ditangkap Brimob</title><description>Sebanyak 11 orang ditangkap aparat kepolisian saat melakukan judi di&amp;nbsp;  di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Terban Gondokusuman Yogyakarta. </description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/10/340/513357/judi-di-kuburan-11-orang-ditangkap-brimob</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/10/340/513357/judi-di-kuburan-11-orang-ditangkap-brimob"/><item><title>Judi di Kuburan, 11 Orang Ditangkap Brimob</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/10/340/513357/judi-di-kuburan-11-orang-ditangkap-brimob</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/10/340/513357/judi-di-kuburan-11-orang-ditangkap-brimob</guid><pubDate>Senin 10 Oktober 2011 22:15 WIB</pubDate><dc:creator>Prabowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/10/340/513357/sFywBSaNps.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/10/340/513357/sFywBSaNps.jpg</image><title>ilustrasi </title></images><description>YOGYAKARTA &amp;ndash; Sebanyak 11 orang ditangkap aparat kepolisian saat melakukan judi di&amp;nbsp; di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Terban Gondokusuman Yogyakarta. &amp;ldquo;Satu orang sebagai bandar, sedangkan 10 orang lainnnya merupakan pemasang taruhan,&amp;rdquo; jelas Kour Bin Ops Polresta Yogyakarta, Iptu I Made Hendra, Senin (10/10/2011). Made menambahkan, dalam pengerebekan itu, beberapa orang sempat kabur, namun polisi yang sudah berkoordinasi dengan jajaran Brimob berhasil mengamankannya. &amp;ldquo;Kita meminta bantuan anggota Brimob saat pengamanan,&amp;rdquo; imbuh Made. Informasi yang diperoleh, ke 11 orang tersebut hingga siang tadi masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka, Eko (33) asal Lampung yang tidak lain sebagai bandar. Ia tinggal di Terban Gondokusuman Yogyakarta. Selanjutnya, Agung Harjanto (40) warga Blimbingsari Caturtunggal Depok Sleman, Tatit (36) warga Kricak Tegalrejo Yogyakarta, Gema (36) warga Nganglik Umbulharjo Yogyakarta, Wazir (33) warga Kasihan Bantul, dan Suhardi (43) Terban Gondokusuman.Kemudian, Syahrizal (35) warga Pakuningratan Yogykarta, Oktavianus (45) warga Badran Jetis Jogjakarta, Suhardi warga Terban Gondokusuman, Edi Suprapto warga Terban Gondokusuman, dan Mey Pariyanto warga Ngaglik Umbulharjo Yogyakarta. &amp;ldquo;Bagi bandar, acaman hukuman maksimal 10 tahun, sedangkan lainnya mendapatkan ancaman maksimal 4 tahun penjara,&amp;rdquo; ucap penyidik dari Unit II Sat Reskrim Polresta Yogyakarta.Selain mengamankan ke-11 orang itu, polisi juga menyita uang sekira Rp1.5 Juta plus perangkat perjudian jenis dadu sebagai barang bukti kejahatannya. &amp;ldquo;Baru putaran ke tujuh, kami sudah digrebek. Sudah beberapa kali melakukan, tapi lokasinya berpindah-pindah. Saya baru kali ini tertangkap,&amp;rdquo; aku Eko yang merupakan bandar judi. </description><content:encoded>YOGYAKARTA &amp;ndash; Sebanyak 11 orang ditangkap aparat kepolisian saat melakukan judi di&amp;nbsp; di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Terban Gondokusuman Yogyakarta. &amp;ldquo;Satu orang sebagai bandar, sedangkan 10 orang lainnnya merupakan pemasang taruhan,&amp;rdquo; jelas Kour Bin Ops Polresta Yogyakarta, Iptu I Made Hendra, Senin (10/10/2011). Made menambahkan, dalam pengerebekan itu, beberapa orang sempat kabur, namun polisi yang sudah berkoordinasi dengan jajaran Brimob berhasil mengamankannya. &amp;ldquo;Kita meminta bantuan anggota Brimob saat pengamanan,&amp;rdquo; imbuh Made. Informasi yang diperoleh, ke 11 orang tersebut hingga siang tadi masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka, Eko (33) asal Lampung yang tidak lain sebagai bandar. Ia tinggal di Terban Gondokusuman Yogyakarta. Selanjutnya, Agung Harjanto (40) warga Blimbingsari Caturtunggal Depok Sleman, Tatit (36) warga Kricak Tegalrejo Yogyakarta, Gema (36) warga Nganglik Umbulharjo Yogyakarta, Wazir (33) warga Kasihan Bantul, dan Suhardi (43) Terban Gondokusuman.Kemudian, Syahrizal (35) warga Pakuningratan Yogykarta, Oktavianus (45) warga Badran Jetis Jogjakarta, Suhardi warga Terban Gondokusuman, Edi Suprapto warga Terban Gondokusuman, dan Mey Pariyanto warga Ngaglik Umbulharjo Yogyakarta. &amp;ldquo;Bagi bandar, acaman hukuman maksimal 10 tahun, sedangkan lainnya mendapatkan ancaman maksimal 4 tahun penjara,&amp;rdquo; ucap penyidik dari Unit II Sat Reskrim Polresta Yogyakarta.Selain mengamankan ke-11 orang itu, polisi juga menyita uang sekira Rp1.5 Juta plus perangkat perjudian jenis dadu sebagai barang bukti kejahatannya. &amp;ldquo;Baru putaran ke tujuh, kami sudah digrebek. Sudah beberapa kali melakukan, tapi lokasinya berpindah-pindah. Saya baru kali ini tertangkap,&amp;rdquo; aku Eko yang merupakan bandar judi. </content:encoded></item></channel></rss>
