<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Terus Buru Djoko Tjandra</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap berkomitmen kuat untuk  tetap memburu buronan kasus BLBI Djoko Tjandra. </description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/12/339/514406/kejagung-terus-buru-djoko-tjandra</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/12/339/514406/kejagung-terus-buru-djoko-tjandra"/><item><title>Kejagung Terus Buru Djoko Tjandra</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/12/339/514406/kejagung-terus-buru-djoko-tjandra</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/12/339/514406/kejagung-terus-buru-djoko-tjandra</guid><pubDate>Rabu 12 Oktober 2011 18:19 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/12/339/514406/cUUu4CpqBm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto (dok: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/12/339/514406/cUUu4CpqBm.jpg</image><title>Foto (dok: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Buronan kasus BLBI Djoko Tjandra dikabarkan memiliki hotel mewah di Bali. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap berkomitmen kuat untuk tetap memburu terpidana yang memiliki nama lain Tjan Kok Hui itu.
&amp;nbsp;
&quot;Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah-langkah, dalam rangka pertama kaitannya dengan pengejaran tersangka terkait pidana 2 tahun dan dalam rangka recovery asset,&quot; ujar Wakil Jaksa Agung Darmono, di kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2011).
&amp;nbsp;
Darmono menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi Djoko telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dirinya dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp15 juta.
&amp;nbsp;
Kata Darmono, barang bukti berupa uang yang ditempatkan pada rekening Bank Bali dinyatakan telah disita oleh negara. Meski, dalam perkara tersebut, Djoko telah mengantikan kerugian negara, namun status hukum tetap berjalan.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi yang penting dalam perkara itu ekskusi badan dan eksekusi denda,&quot; tegasnya. (sus) </description><content:encoded>JAKARTA - Buronan kasus BLBI Djoko Tjandra dikabarkan memiliki hotel mewah di Bali. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap berkomitmen kuat untuk tetap memburu terpidana yang memiliki nama lain Tjan Kok Hui itu.
&amp;nbsp;
&quot;Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah-langkah, dalam rangka pertama kaitannya dengan pengejaran tersangka terkait pidana 2 tahun dan dalam rangka recovery asset,&quot; ujar Wakil Jaksa Agung Darmono, di kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2011).
&amp;nbsp;
Darmono menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi Djoko telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dirinya dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp15 juta.
&amp;nbsp;
Kata Darmono, barang bukti berupa uang yang ditempatkan pada rekening Bank Bali dinyatakan telah disita oleh negara. Meski, dalam perkara tersebut, Djoko telah mengantikan kerugian negara, namun status hukum tetap berjalan.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi yang penting dalam perkara itu ekskusi badan dan eksekusi denda,&quot; tegasnya. (sus) </content:encoded></item></channel></rss>
