<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas 3 Koruptor</title><description>Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Sumantono  mengatakan, hingga saat ini Pengadilan Tipikor Bandung telah memutus 38  perkara korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/12/340/514333/pengadilan-tipikor-bandung-vonis-bebas-3-koruptor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/12/340/514333/pengadilan-tipikor-bandung-vonis-bebas-3-koruptor"/><item><title>Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas 3 Koruptor</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/12/340/514333/pengadilan-tipikor-bandung-vonis-bebas-3-koruptor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/12/340/514333/pengadilan-tipikor-bandung-vonis-bebas-3-koruptor</guid><pubDate>Rabu 12 Oktober 2011 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Herdiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/12/340/514333/ip60Nb4hk0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi palu hakim di pengadilan (foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/12/340/514333/ip60Nb4hk0.jpg</image><title>Ilustrasi palu hakim di pengadilan (foto: Ist)</title></images><description>BANDUNG - Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Sumantono mengatakan, hingga saat ini Pengadilan Tipikor Bandung telah memutus 38 perkara korupsi. Dari jumlah tersebut, yang divonis bebas hanya tiga perkara yakni terdakwa korupsi Bupati Bupati Kabupaten Subang Eep Hidayat, Wakil Walikota Bogor Ahmad Ruhiyat, dan terakhir yang menuai kontroversi adalah vonis bebasnya Walikota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad (M2).Sumantono menyebutkan, sejak berdirinya Pengadilan Tipikor Bandung pada 1 Januari 2011 sudah ada 84 perkara korupsi yang masuk.&quot;Sebanyak 38 kasus telah diputus, tiga vonis bebas dan kebetulan saja menimpa kepala daerah,&quot; katanya di Bandung, Rabu (12/10/2011).Dari perkara tersebut, hanya dua limpahan dari KPK yakni perkara Mochtar dan Hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Imas Dianasari yang baru akan masuk proses persidangan.&quot;Rata-rata dari 38 perkara yang diputus di sini hukumannya di atas satu tahun dan denda 500 juta. Kita tidak pernah memberi vonis di bawah satu tahun,&quot; sebutnya.Sedangkan tiga perkara yang vonis bebas, menurutnya kini sedang menempuh kasasi. Selain itu, jika dibandingkan dengan Pengadilan Tipikor lainnya di Surabaya dan Semarang, menurutnya jumlah perkara yang diputuskan di Pengadilan Tipikor Bandung jauh lebih banyak.&quot;Bandingkan saja dengan di Pengadilan Tipikor lain, Bandung lebih banyak yang dihukum daripada bebasnya,&quot; ujarnya.Ditanya mengenai rencana evaluasi Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bebas Mochtar, Sumantono mengaku belum mendapat rencana tersebut. &quot;Sejauh ini belum ada rencana evaluasi dari KY,&quot; sebutnya.</description><content:encoded>BANDUNG - Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Sumantono mengatakan, hingga saat ini Pengadilan Tipikor Bandung telah memutus 38 perkara korupsi. Dari jumlah tersebut, yang divonis bebas hanya tiga perkara yakni terdakwa korupsi Bupati Bupati Kabupaten Subang Eep Hidayat, Wakil Walikota Bogor Ahmad Ruhiyat, dan terakhir yang menuai kontroversi adalah vonis bebasnya Walikota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad (M2).Sumantono menyebutkan, sejak berdirinya Pengadilan Tipikor Bandung pada 1 Januari 2011 sudah ada 84 perkara korupsi yang masuk.&quot;Sebanyak 38 kasus telah diputus, tiga vonis bebas dan kebetulan saja menimpa kepala daerah,&quot; katanya di Bandung, Rabu (12/10/2011).Dari perkara tersebut, hanya dua limpahan dari KPK yakni perkara Mochtar dan Hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Imas Dianasari yang baru akan masuk proses persidangan.&quot;Rata-rata dari 38 perkara yang diputus di sini hukumannya di atas satu tahun dan denda 500 juta. Kita tidak pernah memberi vonis di bawah satu tahun,&quot; sebutnya.Sedangkan tiga perkara yang vonis bebas, menurutnya kini sedang menempuh kasasi. Selain itu, jika dibandingkan dengan Pengadilan Tipikor lainnya di Surabaya dan Semarang, menurutnya jumlah perkara yang diputuskan di Pengadilan Tipikor Bandung jauh lebih banyak.&quot;Bandingkan saja dengan di Pengadilan Tipikor lain, Bandung lebih banyak yang dihukum daripada bebasnya,&quot; ujarnya.Ditanya mengenai rencana evaluasi Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bebas Mochtar, Sumantono mengaku belum mendapat rencana tersebut. &quot;Sejauh ini belum ada rencana evaluasi dari KY,&quot; sebutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
