<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jasin: KPK Memang Sengaja Tak Diberi Wewenang SP3</title><description>Tidak adanya pemberian wewenang itu agar KPK terhindar dari bentuk-bentuk tawar menawar kasus.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/13/339/514996/jasin-kpk-memang-sengaja-tak-diberi-wewenang-sp3</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/13/339/514996/jasin-kpk-memang-sengaja-tak-diberi-wewenang-sp3"/><item><title>Jasin: KPK Memang Sengaja Tak Diberi Wewenang SP3</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/13/339/514996/jasin-kpk-memang-sengaja-tak-diberi-wewenang-sp3</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/13/339/514996/jasin-kpk-memang-sengaja-tak-diberi-wewenang-sp3</guid><pubDate>Kamis 13 Oktober 2011 21:17 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/13/339/514996/hIOdKADP6D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/13/339/514996/hIOdKADP6D.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Jasin mengatakan lembaganya sengaja tidak diberi wewenang menerbitkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3).
&amp;nbsp;
Tidak adanya pemberian wewenang itu agar KPK terhindar dari bentuk-bentuk tawar menawar kasus. &quot;Background filosofinya, sengaja didesain KPK tidak ada SP3 agar KPK sebagai penegak Hukum tidak melakukan transaksi atau bargain kasus, mau lanjut apa stop bila stop di situ ada uangnya,&quot; ujar Jasin melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (12/10/2011).
&amp;nbsp;
KPK sangat berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Perbedaannya terletak dalam pasal 40 Undang-undang no 30 tahun 2002, tentang KPK, yang menyebutkan lembaga tersebut tidak berwenang mengeluarkan&amp;nbsp;surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
&amp;nbsp;
Saat ini Komisi III DPR tengah menggodok revisi Undang-undang KPK. Di mana menurut Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin UU KPK tidak sesuai dengan KUHAP. Kata Aziz, revisi UU KPK nantinya akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
&amp;nbsp;
&quot;Itu yang saya bilang, UU KPK itu harus direvisi karena banyak ketentuan-ketentuan dalam UU itu melanggar daripada ketentuan-ketentuuan yang ada di dalam KUHAP,&quot; jelas Aziz.
&amp;nbsp;
Politikus Partai Golkar ini mencontohkan dua hal yang harus direvisi dalam UU KPK yakni ketiadaan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) dan kewenangan penuntutan. &quot;Enggak boleh itu, dalam UU KPK tidak boleh ada SP3, nah itu melanggar KUHAP,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;
Dia menambahkan dalam proses pro justisia, lembaga hukum tidak bisa menyatukan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan dalam satu atap. &quot;Itu kan UU, UU KUHAP begitu, bahwa Kejaksaan adalah satu-satunya penuntut,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Namun menurutnya dua hal tersebut belum dipastikan akan menjadi pembahasan utama dalam Panja revisi UU KPK. Menurutnya akan terjadi kompromi politik dalam membahas kewenangan komisi antikorupsi. &quot;Yang jadi perhatian kita ini penegakkan hukum ke depan, arahnya mau kemana. Kalau kita mau pure hukum, aturan main ada di KUHAP,&quot; ujar Aziz.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Jasin mengatakan lembaganya sengaja tidak diberi wewenang menerbitkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3).
&amp;nbsp;
Tidak adanya pemberian wewenang itu agar KPK terhindar dari bentuk-bentuk tawar menawar kasus. &quot;Background filosofinya, sengaja didesain KPK tidak ada SP3 agar KPK sebagai penegak Hukum tidak melakukan transaksi atau bargain kasus, mau lanjut apa stop bila stop di situ ada uangnya,&quot; ujar Jasin melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (12/10/2011).
&amp;nbsp;
KPK sangat berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Perbedaannya terletak dalam pasal 40 Undang-undang no 30 tahun 2002, tentang KPK, yang menyebutkan lembaga tersebut tidak berwenang mengeluarkan&amp;nbsp;surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
&amp;nbsp;
Saat ini Komisi III DPR tengah menggodok revisi Undang-undang KPK. Di mana menurut Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin UU KPK tidak sesuai dengan KUHAP. Kata Aziz, revisi UU KPK nantinya akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
&amp;nbsp;
&quot;Itu yang saya bilang, UU KPK itu harus direvisi karena banyak ketentuan-ketentuan dalam UU itu melanggar daripada ketentuan-ketentuuan yang ada di dalam KUHAP,&quot; jelas Aziz.
&amp;nbsp;
Politikus Partai Golkar ini mencontohkan dua hal yang harus direvisi dalam UU KPK yakni ketiadaan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) dan kewenangan penuntutan. &quot;Enggak boleh itu, dalam UU KPK tidak boleh ada SP3, nah itu melanggar KUHAP,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;
Dia menambahkan dalam proses pro justisia, lembaga hukum tidak bisa menyatukan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan dalam satu atap. &quot;Itu kan UU, UU KUHAP begitu, bahwa Kejaksaan adalah satu-satunya penuntut,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Namun menurutnya dua hal tersebut belum dipastikan akan menjadi pembahasan utama dalam Panja revisi UU KPK. Menurutnya akan terjadi kompromi politik dalam membahas kewenangan komisi antikorupsi. &quot;Yang jadi perhatian kita ini penegakkan hukum ke depan, arahnya mau kemana. Kalau kita mau pure hukum, aturan main ada di KUHAP,&quot; ujar Aziz.</content:encoded></item></channel></rss>
