<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rumah Istri Sekjen PKS Dibongkar Paksa</title><description>Menurut Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B, Yarneddy, rumah istri Anis Matta tersebut, telah melanggar PIMB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/17/338/516627/rumah-istri-sekjen-pks-dibongkar-paksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/17/338/516627/rumah-istri-sekjen-pks-dibongkar-paksa"/><item><title>Rumah Istri Sekjen PKS Dibongkar Paksa</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/17/338/516627/rumah-istri-sekjen-pks-dibongkar-paksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/17/338/516627/rumah-istri-sekjen-pks-dibongkar-paksa</guid><pubDate>Senin 17 Oktober 2011 22:03 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/17/338/516627/ch3kWVVJEk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anis Matta (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/17/338/516627/ch3kWVVJEk.jpg</image><title>Anis Matta (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Rumah berlantai empat milik isteri Anis Matta di gang Wahab 1 No 42, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, dibongkar paksa Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) karena dianggap menyalahi izin.
&amp;nbsp;
Rumah dengan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) bernomor 0079/PIMB-PB/2011 bertanggal 7 April 2011 atas nama Anaway Irianti Mansyur, diketahui merupakan istri dari politisi PKS tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Sebelumnya di atas lahan tersebut sudah berdiri bangunan yang dihuni Anis Matta dan istrinya. Baru sekitar 3 bulan lalu, rumah itu dibongkar dan dibangun bertingkat seperti sekarang,&quot; ujar Azri (43), salah seorang warga, saat ditemui di lokasi penertiban, Senin (17/10/2011).
&amp;nbsp;
Menurut Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B, Yarneddy, rumah istri Anis Matta tersebut, telah melanggar PIMB. Dalam izin seharusnya bangunan dua lantai, namun dibangun empat lantai. &quot;Kami tertibkan lantai 3 dan 4,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Yarneddy menjelaskan, tidak hanya itu, bangunan juga menyalahi peruntukan yang telah tertera dalam PIMB. &quot;Sedianya untuk rumah tinggal, namun dari fisik bangunan yang sudah dikerjakan 60 persen malah meyerupai wisma atau hotel,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Sebelum melakukan pembongkaran, lanjut Yarneddy, pihaknya sudah melayangkan SP4 kepada pemilik bangunan pada 16 Agustus 2011 lalu. &quot;Kemudian kami menyegelnya dan mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) masing-masing tanggal 22 Agustus dan 5 September 2011,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Rumah berlantai empat milik isteri Anis Matta di gang Wahab 1 No 42, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, dibongkar paksa Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) karena dianggap menyalahi izin.
&amp;nbsp;
Rumah dengan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) bernomor 0079/PIMB-PB/2011 bertanggal 7 April 2011 atas nama Anaway Irianti Mansyur, diketahui merupakan istri dari politisi PKS tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Sebelumnya di atas lahan tersebut sudah berdiri bangunan yang dihuni Anis Matta dan istrinya. Baru sekitar 3 bulan lalu, rumah itu dibongkar dan dibangun bertingkat seperti sekarang,&quot; ujar Azri (43), salah seorang warga, saat ditemui di lokasi penertiban, Senin (17/10/2011).
&amp;nbsp;
Menurut Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B, Yarneddy, rumah istri Anis Matta tersebut, telah melanggar PIMB. Dalam izin seharusnya bangunan dua lantai, namun dibangun empat lantai. &quot;Kami tertibkan lantai 3 dan 4,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Yarneddy menjelaskan, tidak hanya itu, bangunan juga menyalahi peruntukan yang telah tertera dalam PIMB. &quot;Sedianya untuk rumah tinggal, namun dari fisik bangunan yang sudah dikerjakan 60 persen malah meyerupai wisma atau hotel,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Sebelum melakukan pembongkaran, lanjut Yarneddy, pihaknya sudah melayangkan SP4 kepada pemilik bangunan pada 16 Agustus 2011 lalu. &quot;Kemudian kami menyegelnya dan mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) masing-masing tanggal 22 Agustus dan 5 September 2011,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
