<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tokoh Papua Tuntut Jatah 11 Kursi Dewan</title><description>Dalam UU Otsus No 21 tahun 2001 pasal 6 ayat 2 dan 4 disebutkan,  masyarakat Papua berhak memilih dan mengangkat 11 kursi anggota DPR dari  tokoh adat Papua.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/20/337/518093/tokoh-papua-tuntut-jatah-11-kursi-dewan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/20/337/518093/tokoh-papua-tuntut-jatah-11-kursi-dewan"/><item><title>Tokoh Papua Tuntut Jatah 11 Kursi Dewan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/20/337/518093/tokoh-papua-tuntut-jatah-11-kursi-dewan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/20/337/518093/tokoh-papua-tuntut-jatah-11-kursi-dewan</guid><pubDate>Kamis 20 Oktober 2011 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/20/337/518093/q78QY87gfs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/20/337/518093/q78QY87gfs.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Barisan Merah Putih Papua, Ramses Ohee mendesak pemerintah agar mengeluarkan Inpres atau peraturan pemerintah terkait Undang-Undang Otonomi Khusus yang implementasinya dinilai masih terkatung-katung.
&amp;nbsp;
Dalam UU Otsus No 21 tahun 2001 pasal 6 ayat 2 dan 4 disebutkan, masyarakat Papua berhak memilih dan mengangkat 11 kursi anggota DPR dari tokoh adat Papua.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau 11 orang masuk, kepentingan masyarakat Papua terakomodir, kalau sekarang kan masih kepentingan partai politik, makanya kita mau dikeluarkan Inpres atau peraturan pemerintah pengganti UU,&quot; kata dia saat jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2011).
&amp;nbsp;
Ramses mengutip pasal 22 ayat 1 UU 1945 dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU. &quot;Saya yakin niat pisah dari NKRI selesai, karena ini hak politik mereka ini yang bikin masalah,&quot; tegas pria yang juga tokoh adat Papua.
&amp;nbsp;
Dia juga meminta kepada pemerintah agar kongres yang saat ini sedang digelar jangan diartikan dilakukan oleh seluruh masyarakat Papua. &quot;Papua memiliki tujuh wilayah kesatuan masyarakat adat. Belum ada sesuatu yang terjadi, jangan menganggap begitu cepat apa yang dinyatakan kelompok itu masyarakat Papua menyatakan itu,&quot; cetusnya.
&amp;nbsp;
Kendati demikian, menurutnya pasti ada kelalaian dari pemerintah sehingga beberapa masyarakat Papua nekat membentuk kongres. &quot;Tapi pemerintah belum merangkul, duduk bersama dengan semua pihak untuk membicarakan hal yang menjadi hambatan pelayanan pembangunan masyarakat di tanah Papua,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Barisan Merah Putih Papua, Ramses Ohee mendesak pemerintah agar mengeluarkan Inpres atau peraturan pemerintah terkait Undang-Undang Otonomi Khusus yang implementasinya dinilai masih terkatung-katung.
&amp;nbsp;
Dalam UU Otsus No 21 tahun 2001 pasal 6 ayat 2 dan 4 disebutkan, masyarakat Papua berhak memilih dan mengangkat 11 kursi anggota DPR dari tokoh adat Papua.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau 11 orang masuk, kepentingan masyarakat Papua terakomodir, kalau sekarang kan masih kepentingan partai politik, makanya kita mau dikeluarkan Inpres atau peraturan pemerintah pengganti UU,&quot; kata dia saat jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2011).
&amp;nbsp;
Ramses mengutip pasal 22 ayat 1 UU 1945 dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU. &quot;Saya yakin niat pisah dari NKRI selesai, karena ini hak politik mereka ini yang bikin masalah,&quot; tegas pria yang juga tokoh adat Papua.
&amp;nbsp;
Dia juga meminta kepada pemerintah agar kongres yang saat ini sedang digelar jangan diartikan dilakukan oleh seluruh masyarakat Papua. &quot;Papua memiliki tujuh wilayah kesatuan masyarakat adat. Belum ada sesuatu yang terjadi, jangan menganggap begitu cepat apa yang dinyatakan kelompok itu masyarakat Papua menyatakan itu,&quot; cetusnya.
&amp;nbsp;
Kendati demikian, menurutnya pasti ada kelalaian dari pemerintah sehingga beberapa masyarakat Papua nekat membentuk kongres. &quot;Tapi pemerintah belum merangkul, duduk bersama dengan semua pihak untuk membicarakan hal yang menjadi hambatan pelayanan pembangunan masyarakat di tanah Papua,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
