<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Makar Papua Barat, Polri tetapkan 6 tersangka</title><description>Kongres Rakyat Papua (KRP) III, 19 Oktober 2011 lalu dububarkan TNI dan  Polri lantaran bermuatan makar. Dalam upaya pebubaran tersebut terjadi  bentrokan yang menyebakan dua orang tewas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/22/447/518997/makar-papua-barat-polri-tetapkan-6-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/22/447/518997/makar-papua-barat-polri-tetapkan-6-tersangka"/><item><title>Makar Papua Barat, Polri tetapkan 6 tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/22/447/518997/makar-papua-barat-polri-tetapkan-6-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/22/447/518997/makar-papua-barat-polri-tetapkan-6-tersangka</guid><pubDate>Sabtu 22 Oktober 2011 17:09 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra (Okezone)</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/22/447/518997/62KlHgHPUB.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/22/447/518997/62KlHgHPUB.jpg</image><title></title></images><description>Sindonews.com - Kongres Rakyat Papua (KRP) III, 19 Oktober 2011 lalu dububarkan TNI dan Polri lantaran bermuatan makar. Dalam upaya pebubaran tersebut terjadi bentrokan yang menyebakan dua orang tewas.Kongres yang diadakan di Lapangan Sakeus Padang Bulan Abepura, Papua, ini dibubarkan paksa aparat karena mendeklarasikan kemerdekaan Negara Federasi Papua Barat. Polisi memeriksa mereka yang ikut dalam KRP III, di antaranya enam orang ditetapkan menjadi tersangka.&amp;nbsp; &quot;Ada pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang mengikuti kongres itu, ada 360 dan kemarin telah ditetapkan dari mereka 6 menjadi tersangka (inisial FY, SB, AM, DS, GW, EW). Jadi ada enam yang diduga kuat ikut katakanlah bertanggung jawab dalam proses atau pelasanaan kegiatan Kongres Rakyat Papua yang lalu ini,&quot; papar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/10/2011).Sementara yang lainnya, dibebaskan karena dalam pemeriksaan tidak terbukti keterlibatannya. &quot;Mereka diduga telah melakukan pelanggaran hukum, terkait dengan hukum positif negara kita, ada beberapa pasal yang diterapkan penyidik didalam melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa itu. Pertama, diduga terkait dengan pelanggaran pasal 106 KUHP, kedua terkait dengan pasal 160 KUHP,&quot; terangnya.Menurut Boy, para tersangka dikenakan tuduhan melakukan makar. &quot;Jadi kalau boleh saya bacakan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebgian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan bagian negara dengan yang lain. Dan diancam dengan pidana penjara ya,&quot; jelasnya/Polri menyadari bahwa Provinsi Papua merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, tentu jika ada warga masyarakat yang melakukan upaya mengarah pada memisahkan diri dari NKRI, adalah suatu perbuatan melawan hukum terhdap hukum positif negara. &quot;Oleh karena itu adalah kewajiban bagi aparatur negara untuk menegakan konstitusi, menegakan aturan-aturan hukum negara. Agar masalah ini menjadi jelas di tengah-tengah masyarakat. Seperti diketahui, polisi dan TNI membubarkan Kongres Rakyat Papua III yang berlangsung di Padang Bulan, Abepura, Jayapura, Papua. Peserta kongres dianggap melakukan makar dengan mendirikan Negara Papua Barat.Kongres dibuka sekira pukul 11.30 WIT diawali dengan doa dan lagu kebangsaan Hai Tanahku Papua. Setelah tifa diterima oleh Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut, alat perkusi khas Papua itu dipukul oleh Presiden Executive Pemerintahan Otoritas Transisi Nasional Papua Barat K Edison Waromi menandai dibukanya Kongres Rakyat Papua III.Dalam pidatonya Forkurus mengatakan, bahwa Papua harus mengurus dirinya sendiri. &amp;ldquo;Rakyat Papua ingin berdiri sendiri dan ingin mengelola tanahnya sendiri tanpa ikut campur dari pemerintahan,&amp;rdquo; ujar Forkorus dalam pidatonya, Senin, 7 Oktober 2011.Selama kongres, penjagaan ketat dilakukan panitia. Ratusan orang dari pasukan Penjaga Tanah Adat Papua (Patepa), pasukan Koteka, dan pasukan Papua Barat, memeriksa siapa saja yang masuk ke lapangan tempat diadakannya kongres.</description><content:encoded>Sindonews.com - Kongres Rakyat Papua (KRP) III, 19 Oktober 2011 lalu dububarkan TNI dan Polri lantaran bermuatan makar. Dalam upaya pebubaran tersebut terjadi bentrokan yang menyebakan dua orang tewas.Kongres yang diadakan di Lapangan Sakeus Padang Bulan Abepura, Papua, ini dibubarkan paksa aparat karena mendeklarasikan kemerdekaan Negara Federasi Papua Barat. Polisi memeriksa mereka yang ikut dalam KRP III, di antaranya enam orang ditetapkan menjadi tersangka.&amp;nbsp; &quot;Ada pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang mengikuti kongres itu, ada 360 dan kemarin telah ditetapkan dari mereka 6 menjadi tersangka (inisial FY, SB, AM, DS, GW, EW). Jadi ada enam yang diduga kuat ikut katakanlah bertanggung jawab dalam proses atau pelasanaan kegiatan Kongres Rakyat Papua yang lalu ini,&quot; papar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/10/2011).Sementara yang lainnya, dibebaskan karena dalam pemeriksaan tidak terbukti keterlibatannya. &quot;Mereka diduga telah melakukan pelanggaran hukum, terkait dengan hukum positif negara kita, ada beberapa pasal yang diterapkan penyidik didalam melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa itu. Pertama, diduga terkait dengan pelanggaran pasal 106 KUHP, kedua terkait dengan pasal 160 KUHP,&quot; terangnya.Menurut Boy, para tersangka dikenakan tuduhan melakukan makar. &quot;Jadi kalau boleh saya bacakan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebgian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan bagian negara dengan yang lain. Dan diancam dengan pidana penjara ya,&quot; jelasnya/Polri menyadari bahwa Provinsi Papua merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, tentu jika ada warga masyarakat yang melakukan upaya mengarah pada memisahkan diri dari NKRI, adalah suatu perbuatan melawan hukum terhdap hukum positif negara. &quot;Oleh karena itu adalah kewajiban bagi aparatur negara untuk menegakan konstitusi, menegakan aturan-aturan hukum negara. Agar masalah ini menjadi jelas di tengah-tengah masyarakat. Seperti diketahui, polisi dan TNI membubarkan Kongres Rakyat Papua III yang berlangsung di Padang Bulan, Abepura, Jayapura, Papua. Peserta kongres dianggap melakukan makar dengan mendirikan Negara Papua Barat.Kongres dibuka sekira pukul 11.30 WIT diawali dengan doa dan lagu kebangsaan Hai Tanahku Papua. Setelah tifa diterima oleh Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut, alat perkusi khas Papua itu dipukul oleh Presiden Executive Pemerintahan Otoritas Transisi Nasional Papua Barat K Edison Waromi menandai dibukanya Kongres Rakyat Papua III.Dalam pidatonya Forkurus mengatakan, bahwa Papua harus mengurus dirinya sendiri. &amp;ldquo;Rakyat Papua ingin berdiri sendiri dan ingin mengelola tanahnya sendiri tanpa ikut campur dari pemerintahan,&amp;rdquo; ujar Forkorus dalam pidatonya, Senin, 7 Oktober 2011.Selama kongres, penjagaan ketat dilakukan panitia. Ratusan orang dari pasukan Penjaga Tanah Adat Papua (Patepa), pasukan Koteka, dan pasukan Papua Barat, memeriksa siapa saja yang masuk ke lapangan tempat diadakannya kongres.</content:encoded></item></channel></rss>
