<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Polisi Peras Pelanggar Lalu Lintas Mirip Orde Baru</title><description>Praktik pungutan liar dengan modus tilang oleh oknum polisi lalu lintas,  marak terjadi. Ini mengingatkan masyarakat pada ulah aparat penegak  hukum yang kerap dikeluhkan masyarakat pasa zaman orde baru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/25/338/519893/modus-polisi-peras-pelanggar-lalu-lintas-mirip-orde-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/25/338/519893/modus-polisi-peras-pelanggar-lalu-lintas-mirip-orde-baru"/><item><title>Modus Polisi Peras Pelanggar Lalu Lintas Mirip Orde Baru</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/25/338/519893/modus-polisi-peras-pelanggar-lalu-lintas-mirip-orde-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/25/338/519893/modus-polisi-peras-pelanggar-lalu-lintas-mirip-orde-baru</guid><pubDate>Selasa 25 Oktober 2011 08:12 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/25/338/519893/ao4FBJZXRY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/25/338/519893/ao4FBJZXRY.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>b- Praktik pungutan liar dengan modus tilang oleh oknum polisi lalu lintas, marak terjadi. Ini mengingatkan masyarakat pada ulah aparat penegak hukum yang kerap dikeluhkan masyarakat pasa zaman orde baru.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau masih ada, berarti masih seperti zaman orde baru dulu, sekarang dalam konteks era reformasi sudah tidak sepantasnya berlaku seperti itu,&quot; kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, saat dihubungi okezone, Selasa (25/10/2011).
&amp;nbsp;
Bambang mengatakan, pada era orde baru, aparat keamanan identik dengan aksi pemerasan terhadap pelanggar hukum. Pemerasan terjadi bukan tanpa alasan dan perintah dari atasan.
&amp;nbsp;
&quot;Zaman dulu memang ada orientasinya supaya promosinya baik, kalau ada kesalahan bisa maklumi. Maka ada kondisi tertentu harus setoran atau dalam bentuk pemberian,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Jika hal itu masih dirasakan masyarakat, tambahnya, tentu sangat disayangkan. Selain itu, ini mengambarkan jika alokasi anggaran di tubuh kepolisian tidak disalurkan secara merata.
&amp;nbsp;
&quot;Seharusnya uang hasil tilang masuk kas negara untuk kepentingan operasional, bukan untuk atasan,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Bambang menduga, kemungkinan hasil tilang yang harusnya digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan operasional dan, tertahan di kantong-kantong pejabat kepolisian di wilayah masing-masing.
&amp;nbsp;
Pengawasan yang lemah dari Irwasum atau Irwasda menjadikan budaya ini kembali berkembang. Bahkan, tak sedikit meski anggota kepolisian &quot;Kalau pimpinan tegas jangan pandang bulu. Pimpinan jangan menggantungkan dan membenahi bawahan dan jangan mau gendut sendiri,&quot; tegasnya lagi.
&amp;nbsp;
Kata Bambang, ini juga menjadi bukti jika reformasi di tubuh Polri belum berjalan maksimal. Penyimpangan di satuan kerja masih terjadi juga akibat pengawasan eksternal belum berjalan.
&amp;nbsp;
&quot;Kompolnas itu harus berdiri di luar polisi dan diberi kewenangan untuk menginfestigasi pejabat yang berulah. Kalau Kompolnas disi orang independen, dan kalau ada kasus bisa diteruskan ke pengadilan umum, pasti akan ada ketakutan untuk melanggar,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>b- Praktik pungutan liar dengan modus tilang oleh oknum polisi lalu lintas, marak terjadi. Ini mengingatkan masyarakat pada ulah aparat penegak hukum yang kerap dikeluhkan masyarakat pasa zaman orde baru.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau masih ada, berarti masih seperti zaman orde baru dulu, sekarang dalam konteks era reformasi sudah tidak sepantasnya berlaku seperti itu,&quot; kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, saat dihubungi okezone, Selasa (25/10/2011).
&amp;nbsp;
Bambang mengatakan, pada era orde baru, aparat keamanan identik dengan aksi pemerasan terhadap pelanggar hukum. Pemerasan terjadi bukan tanpa alasan dan perintah dari atasan.
&amp;nbsp;
&quot;Zaman dulu memang ada orientasinya supaya promosinya baik, kalau ada kesalahan bisa maklumi. Maka ada kondisi tertentu harus setoran atau dalam bentuk pemberian,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Jika hal itu masih dirasakan masyarakat, tambahnya, tentu sangat disayangkan. Selain itu, ini mengambarkan jika alokasi anggaran di tubuh kepolisian tidak disalurkan secara merata.
&amp;nbsp;
&quot;Seharusnya uang hasil tilang masuk kas negara untuk kepentingan operasional, bukan untuk atasan,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Bambang menduga, kemungkinan hasil tilang yang harusnya digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan operasional dan, tertahan di kantong-kantong pejabat kepolisian di wilayah masing-masing.
&amp;nbsp;
Pengawasan yang lemah dari Irwasum atau Irwasda menjadikan budaya ini kembali berkembang. Bahkan, tak sedikit meski anggota kepolisian &quot;Kalau pimpinan tegas jangan pandang bulu. Pimpinan jangan menggantungkan dan membenahi bawahan dan jangan mau gendut sendiri,&quot; tegasnya lagi.
&amp;nbsp;
Kata Bambang, ini juga menjadi bukti jika reformasi di tubuh Polri belum berjalan maksimal. Penyimpangan di satuan kerja masih terjadi juga akibat pengawasan eksternal belum berjalan.
&amp;nbsp;
&quot;Kompolnas itu harus berdiri di luar polisi dan diberi kewenangan untuk menginfestigasi pejabat yang berulah. Kalau Kompolnas disi orang independen, dan kalau ada kasus bisa diteruskan ke pengadilan umum, pasti akan ada ketakutan untuk melanggar,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
