<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jaksel Gelar Sidang Melinda Pekan Depan</title><description>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang  akan menangani perkara&amp;nbsp; pencucian uang Citibank dengan tersangka Inong  Melinda Dee</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/25/338/520173/pn-jaksel-gelar-sidang-melinda-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/25/338/520173/pn-jaksel-gelar-sidang-melinda-pekan-depan"/><item><title>PN Jaksel Gelar Sidang Melinda Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/25/338/520173/pn-jaksel-gelar-sidang-melinda-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/25/338/520173/pn-jaksel-gelar-sidang-melinda-pekan-depan</guid><pubDate>Selasa 25 Oktober 2011 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/25/338/520173/06zMFhSCsX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Melinda Dee (ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/25/338/520173/06zMFhSCsX.jpg</image><title>Melinda Dee (ist)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara&amp;nbsp; pencucian uang Citibank dengan tersangka Inong Melinda Dee.Ketua PN Jakarta Selatan Suhartoyo menunjuk Hakim Gusrizal selaku ketua majelis yang akan mengadili Melinda. Gusrizal sendiri adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.Menurut informasi yang dihimpun, Gusrizal akan didampingi oleh dua orang hakim anggota. Keduanya yakni Kusno dan Yonisman. Kendati belum ada jadwal pasti persidangan tersebut, sumber di PN Jaksel menyebut, sidang Melinda akan dihelat pekan depan.Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Masyhudi Ridwan sebelumnya telah menunjuk para jaksa yang bertugas menyidangkan perkara tersebut. Anggota jaksa yang ditunjuk yakni Tatang Sutarna selaku koordinator dibantu tiga jaksa lainnya Arya Wicaksana, Helmi dan Wayan.Seperti diketahui, pada dakwaan primer, Melinda didakwa pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b.Selanjutnya pada dakwaan kedua didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.&amp;nbsp;Sedangkan pada dakwaan ketiga, istri Andhika Gumilang itu didakwa telah melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (nto)</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara&amp;nbsp; pencucian uang Citibank dengan tersangka Inong Melinda Dee.Ketua PN Jakarta Selatan Suhartoyo menunjuk Hakim Gusrizal selaku ketua majelis yang akan mengadili Melinda. Gusrizal sendiri adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.Menurut informasi yang dihimpun, Gusrizal akan didampingi oleh dua orang hakim anggota. Keduanya yakni Kusno dan Yonisman. Kendati belum ada jadwal pasti persidangan tersebut, sumber di PN Jaksel menyebut, sidang Melinda akan dihelat pekan depan.Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Masyhudi Ridwan sebelumnya telah menunjuk para jaksa yang bertugas menyidangkan perkara tersebut. Anggota jaksa yang ditunjuk yakni Tatang Sutarna selaku koordinator dibantu tiga jaksa lainnya Arya Wicaksana, Helmi dan Wayan.Seperti diketahui, pada dakwaan primer, Melinda didakwa pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b.Selanjutnya pada dakwaan kedua didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.&amp;nbsp;Sedangkan pada dakwaan ketiga, istri Andhika Gumilang itu didakwa telah melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (nto)</content:encoded></item></channel></rss>
