<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diiming-Imingi Masuk PNS, Fathor Rugi Rp50 Juta</title><description>Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata masih menggiurkan.  Akibatnya, banyak sejumlah pihak yang memanfaatkan untuk mengeruk  keuntungan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/25/340/520210/diiming-imingi-masuk-pns-fathor-rugi-rp50-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/25/340/520210/diiming-imingi-masuk-pns-fathor-rugi-rp50-juta"/><item><title>Diiming-Imingi Masuk PNS, Fathor Rugi Rp50 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/25/340/520210/diiming-imingi-masuk-pns-fathor-rugi-rp50-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/25/340/520210/diiming-imingi-masuk-pns-fathor-rugi-rp50-juta</guid><pubDate>Selasa 25 Oktober 2011 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Arifin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/25/340/520210/itc2pEygoF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Dok: SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/25/340/520210/itc2pEygoF.jpg</image><title>(Dok: SI)</title></images><description>SURABAYA - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata masih menggiurkan. Akibatnya, banyak sejumlah pihak yang memanfaatkan untuk mengeruk keuntungan. Terlebih, jalan yang ditawarkan secara pintas. Seperti yang dilakukan oleh Fredy Juni Hartono (44), warga Manyar Sabrangan III, Surabaya. Pria ini harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah diciduk oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dia menipu korbannya dengan iming-iming masuk PNS dengan imbalan dana sebesar Rp50 juta. Korbannya kali ini menimpa&amp;nbsp; Moh Fathor Rahman (39), warga Dupak Bangunrejo.Informasi yang berhasil dihimpun, untuk meyakinkan mangsanya, tersangka mengaku sebagai kerabat dekat Bupati Sampang. Kepada Korban, Tersangka menjanjikan bisa meloloskannya sebagai PNS tanpa melalui tes. Dengan catatan harus menyetor sejumlah uang. Dengan berbagi bujuk rayuan akhirnya, korban pun bersedia menyerahkan sejumlah uang. Total yang diserahkan sebesar Rp50 Juta. &quot;Rp5 Juta diantaranya diserahkan secara tunai,&quot; kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto, Selasa (25/10/2011).Ternyata setelah uang diberikan, janji yang diberikan hanyalah janji palsu. Korban yang menanyakan kepada tersangka pun tidak mendapatkan jawaban, bahkan uang yang telah disetor tidak dikembalikan, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polisi. &quot;Dari tangan tersangka ini, kami mengamankan 1 lembar slip tranfer uang ke rekening atas nama istri tersangka sebesar Rp 45 juta,&quot; tandasnya.&amp;nbsp; Atas perbuatannya itu, Juni dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (nto)</description><content:encoded>SURABAYA - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata masih menggiurkan. Akibatnya, banyak sejumlah pihak yang memanfaatkan untuk mengeruk keuntungan. Terlebih, jalan yang ditawarkan secara pintas. Seperti yang dilakukan oleh Fredy Juni Hartono (44), warga Manyar Sabrangan III, Surabaya. Pria ini harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah diciduk oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dia menipu korbannya dengan iming-iming masuk PNS dengan imbalan dana sebesar Rp50 juta. Korbannya kali ini menimpa&amp;nbsp; Moh Fathor Rahman (39), warga Dupak Bangunrejo.Informasi yang berhasil dihimpun, untuk meyakinkan mangsanya, tersangka mengaku sebagai kerabat dekat Bupati Sampang. Kepada Korban, Tersangka menjanjikan bisa meloloskannya sebagai PNS tanpa melalui tes. Dengan catatan harus menyetor sejumlah uang. Dengan berbagi bujuk rayuan akhirnya, korban pun bersedia menyerahkan sejumlah uang. Total yang diserahkan sebesar Rp50 Juta. &quot;Rp5 Juta diantaranya diserahkan secara tunai,&quot; kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto, Selasa (25/10/2011).Ternyata setelah uang diberikan, janji yang diberikan hanyalah janji palsu. Korban yang menanyakan kepada tersangka pun tidak mendapatkan jawaban, bahkan uang yang telah disetor tidak dikembalikan, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polisi. &quot;Dari tangan tersangka ini, kami mengamankan 1 lembar slip tranfer uang ke rekening atas nama istri tersangka sebesar Rp 45 juta,&quot; tandasnya.&amp;nbsp; Atas perbuatannya itu, Juni dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (nto)</content:encoded></item></channel></rss>
