<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Akan Hukum Kontraktor Perusak Jalan</title><description>Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menghukum pihak-pihak yang sengaja merusak badan jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/28/338/521882/polda-akan-hukum-kontraktor-perusak-jalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/28/338/521882/polda-akan-hukum-kontraktor-perusak-jalan"/><item><title>Polda Akan Hukum Kontraktor Perusak Jalan</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/28/338/521882/polda-akan-hukum-kontraktor-perusak-jalan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/28/338/521882/polda-akan-hukum-kontraktor-perusak-jalan</guid><pubDate>Jum'at 28 Oktober 2011 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>Dwi Afrilianti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/28/338/521882/HJCaT3oANh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sejumlah pengendara roda dua dan empat melintas di depan gorong-gorong saluran kerja DPU DKI Jakarta di kawasan Sudirman-Thmarin, Jakarta, Selasa (18/10/2011). (Runi Sari/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/28/338/521882/HJCaT3oANh.jpg</image><title>Sejumlah pengendara roda dua dan empat melintas di depan gorong-gorong saluran kerja DPU DKI Jakarta di kawasan Sudirman-Thmarin, Jakarta, Selasa (18/10/2011). (Runi Sari/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menghukum pihak-pihak yang sengaja merusak badan jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Hal ini dilakukan karena banyaknya penggalian di badan jalan yang tidak memperhatikan standar keamanan dan seringkali tidak dituntaskan.
&amp;nbsp;
&quot;Hukuman penjara 1 tahun dan denda maksimum Rp24 juta, kita akan sosialisasikan dan terapkan hukumannya,&quot; ujar Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya, Yakub Dedy Karyawan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat (28/10/2011).
&amp;nbsp;
Yakub juga menekankan pentingnya melakukan sosialisasi minimal satu bulan sebelum pengerjaan proyek yang melibatkan badan jalan.
&amp;nbsp;
&quot;Pemasangan-pemasangan harus jelas, mencantumkan alamat, nomer telepon pengaduan, sehingga masyarakat umum bisa mendapatkan informasi,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Baru-baru ini, Ditlantas Polda Metro juga telah menegur Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Pasalnya, pengerjaan gorong-gorong di Jalan Sudirman, Jakarta, dinilai tidak memperhatikan standar keselamatan pengguna jalan dan pekerja.
&amp;nbsp;
&quot;Teguran tidak hanya pada Dinas PU DKI, tetapi juga pada pembangunan utilitas lainnya,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menghukum pihak-pihak yang sengaja merusak badan jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Hal ini dilakukan karena banyaknya penggalian di badan jalan yang tidak memperhatikan standar keamanan dan seringkali tidak dituntaskan.
&amp;nbsp;
&quot;Hukuman penjara 1 tahun dan denda maksimum Rp24 juta, kita akan sosialisasikan dan terapkan hukumannya,&quot; ujar Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya, Yakub Dedy Karyawan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat (28/10/2011).
&amp;nbsp;
Yakub juga menekankan pentingnya melakukan sosialisasi minimal satu bulan sebelum pengerjaan proyek yang melibatkan badan jalan.
&amp;nbsp;
&quot;Pemasangan-pemasangan harus jelas, mencantumkan alamat, nomer telepon pengaduan, sehingga masyarakat umum bisa mendapatkan informasi,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Baru-baru ini, Ditlantas Polda Metro juga telah menegur Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Pasalnya, pengerjaan gorong-gorong di Jalan Sudirman, Jakarta, dinilai tidak memperhatikan standar keselamatan pengguna jalan dan pekerja.
&amp;nbsp;
&quot;Teguran tidak hanya pada Dinas PU DKI, tetapi juga pada pembangunan utilitas lainnya,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
