<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lumpuh 20 Tahun, Warga Sumut Berharap Bantuan BPJS</title><description>Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial I dan II (RUU  BPJS I dan II) akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Dengan  disahkannya RUU BPJS I warga miskin seperti Sitiarop yang mengalami  penyakit kelumpuhan dapat terbantu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/29/340/522225/lumpuh-20-tahun-warga-sumut-berharap-bantuan-bpjs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/10/29/340/522225/lumpuh-20-tahun-warga-sumut-berharap-bantuan-bpjs"/><item><title>Lumpuh 20 Tahun, Warga Sumut Berharap Bantuan BPJS</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/10/29/340/522225/lumpuh-20-tahun-warga-sumut-berharap-bantuan-bpjs</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/10/29/340/522225/lumpuh-20-tahun-warga-sumut-berharap-bantuan-bpjs</guid><pubDate>Sabtu 29 Oktober 2011 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Husein Lubis</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/29/340/522225/0mXwC3Crtk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cover buku karangan Eko Prasetyo (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/29/340/522225/0mXwC3Crtk.jpg</image><title>Cover buku karangan Eko Prasetyo (Ist)</title></images><description>MANDAILING NATAL- Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial I dan II (RUU BPJS I dan II) akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Dengan disahkannya RUU BPJS I warga miskin seperti Sitiarop yang mengalami penyakit kelumpuhan dapat terbantu.
&amp;nbsp;
Warga Kota Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara itu tak lagi mampu berjalan dengan normal. Dia  menderita penyakit aneh yang membuat kakinya terus mengecil hingga akhirnya menderita kelumpuhan, Sabtu (29/10/2011).
&amp;nbsp;
Untuk beraktivitas sehari-hari, Sitiarop kesilitan hingga harus tertatih-tatih. Bahkan dia menutup diri dari lingkungan sekitarnya akibat penyakit yang sudah dideritanya selama lebih dari 20 tahun itu.
&amp;nbsp;
Sejak pertama kali diserang penyakit aneh keluarga Sitiarop tak pernah sekalipun membawanya berobat secara medis. Alasannya karena tak mempunyai biaya.
&amp;nbsp;
Bukan menjadi rahasia umum lagi kalau kemiskinan kerap membuat mereka berfikir seribu kali untuk memikirkan biaya kesehatan.
&amp;nbsp;
Karena tak mampu berobat secara medis, keluarga hanya membawa Sitiarop berobat tradisional dengan mengandalkan dukun kampong. Namun usaha itu cenderung tak membawa kesembuhan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya menderita penyakit ini sudah berpuluh puluh tahun. Tak pernah dibawa ke rumah sakit karena tak ada biaya,&amp;rdquo; kata Sitiarop lirih.
&amp;nbsp;
Ibu Sitiarop, Lomriah, berharap pemerintah daerah setempat memberikan perhatian kepada warganya untuk diberi pengobatan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Selama ini untuk berobat anaknya hanya mengandalkan dukun kampung, saya sangat berharap adanya perhatian pemerintah tapi hingga kini tak kunjung datang,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;nbsp;
Dengan disahkannya undang-undang BPJS, tentunya warga seperti Sitiarop tak perlu lagi memikirkan tentang biaya pengobatan karena telah ditanggung.</description><content:encoded>MANDAILING NATAL- Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial I dan II (RUU BPJS I dan II) akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Dengan disahkannya RUU BPJS I warga miskin seperti Sitiarop yang mengalami penyakit kelumpuhan dapat terbantu.
&amp;nbsp;
Warga Kota Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara itu tak lagi mampu berjalan dengan normal. Dia  menderita penyakit aneh yang membuat kakinya terus mengecil hingga akhirnya menderita kelumpuhan, Sabtu (29/10/2011).
&amp;nbsp;
Untuk beraktivitas sehari-hari, Sitiarop kesilitan hingga harus tertatih-tatih. Bahkan dia menutup diri dari lingkungan sekitarnya akibat penyakit yang sudah dideritanya selama lebih dari 20 tahun itu.
&amp;nbsp;
Sejak pertama kali diserang penyakit aneh keluarga Sitiarop tak pernah sekalipun membawanya berobat secara medis. Alasannya karena tak mempunyai biaya.
&amp;nbsp;
Bukan menjadi rahasia umum lagi kalau kemiskinan kerap membuat mereka berfikir seribu kali untuk memikirkan biaya kesehatan.
&amp;nbsp;
Karena tak mampu berobat secara medis, keluarga hanya membawa Sitiarop berobat tradisional dengan mengandalkan dukun kampong. Namun usaha itu cenderung tak membawa kesembuhan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya menderita penyakit ini sudah berpuluh puluh tahun. Tak pernah dibawa ke rumah sakit karena tak ada biaya,&amp;rdquo; kata Sitiarop lirih.
&amp;nbsp;
Ibu Sitiarop, Lomriah, berharap pemerintah daerah setempat memberikan perhatian kepada warganya untuk diberi pengobatan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Selama ini untuk berobat anaknya hanya mengandalkan dukun kampung, saya sangat berharap adanya perhatian pemerintah tapi hingga kini tak kunjung datang,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;nbsp;
Dengan disahkannya undang-undang BPJS, tentunya warga seperti Sitiarop tak perlu lagi memikirkan tentang biaya pengobatan karena telah ditanggung.</content:encoded></item></channel></rss>
