<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Melinda Dee Terancam 15 Tahun Penjara</title><description>Inong Melinda Dee akan segera menjalani sidang perdana pada Selasa 8  November mendatang. Ada tiga hakim yang akan mengadili tersangka kasus  pencucian uang nasabah Citibank itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/02/339/523714/melinda-dee-terancam-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/02/339/523714/melinda-dee-terancam-15-tahun-penjara"/><item><title>Melinda Dee Terancam 15 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/02/339/523714/melinda-dee-terancam-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/02/339/523714/melinda-dee-terancam-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 02 November 2011 10:47 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/02/339/523714/L0Xl7mquzP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Melinda Dee (ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/02/339/523714/L0Xl7mquzP.jpg</image><title>Melinda Dee (ist)</title></images><description>JAKARTA - Inong Melinda Dee akan segera menjalani sidang perdana pada Selasa 8 November mendatang. Ada tiga hakim yang akan mengadili tersangka kasus pencucian uang nasabah Citibank itu.&quot;Hari Selasa 8 November 2011, karena dia sendiri yang disidangkan bisa pukul 10-an. Hakimnya itu Gusrizal, Yunis, dan Kusno,&quot; ujar juru bicara PN Jaksel, M. Samiadji kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/11/2011).Samiadji menjelaskan, wanita berdarah Aceh-Betawi ini didakwa berlapis. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni 15 tahun penjara bahkan bisa lebih.&quot;Dakwaannya ada tiga, pertama soal perbankan primer subsider, pencucian uang, pencucian uang undang-undang terbaru tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang,&quot; terangnya.&quot;Minimalnya saja lima tahun, maksimal 15 tahun, itu baru satu pasal. Ancaman tertinggi ditambah sepertiganya. Kalau terbukti tiga-tiganya,&quot; tutupnya. Seperti diketahui, pada dakwaan primer, Melinda didakwa Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 49 ayat (2) huruf b.Selanjutnya pada dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.&amp;nbsp;Sedangkan pada dakwaan ketiga, istri siri Andhika Gumilang itu didakwa telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (nto)</description><content:encoded>JAKARTA - Inong Melinda Dee akan segera menjalani sidang perdana pada Selasa 8 November mendatang. Ada tiga hakim yang akan mengadili tersangka kasus pencucian uang nasabah Citibank itu.&quot;Hari Selasa 8 November 2011, karena dia sendiri yang disidangkan bisa pukul 10-an. Hakimnya itu Gusrizal, Yunis, dan Kusno,&quot; ujar juru bicara PN Jaksel, M. Samiadji kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/11/2011).Samiadji menjelaskan, wanita berdarah Aceh-Betawi ini didakwa berlapis. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni 15 tahun penjara bahkan bisa lebih.&quot;Dakwaannya ada tiga, pertama soal perbankan primer subsider, pencucian uang, pencucian uang undang-undang terbaru tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang,&quot; terangnya.&quot;Minimalnya saja lima tahun, maksimal 15 tahun, itu baru satu pasal. Ancaman tertinggi ditambah sepertiganya. Kalau terbukti tiga-tiganya,&quot; tutupnya. Seperti diketahui, pada dakwaan primer, Melinda didakwa Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 49 ayat (2) huruf b.Selanjutnya pada dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.&amp;nbsp;Sedangkan pada dakwaan ketiga, istri siri Andhika Gumilang itu didakwa telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (nto)</content:encoded></item></channel></rss>
