<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>12 Kontainer Pupuk Ilegal Senilai Rp1 M Disita Polisi</title><description>Sebanyak 12 kontainer pupuk ilegal disita jajaran Dit Reskrim Kepolisian  Daerah (Polda) Jawa Barat.Total pupuk yang disita sebanyak 328,5 ton  senilai Rp1 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/04/340/525050/12-kontainer-pupuk-ilegal-senilai-rp1-m-disita-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/04/340/525050/12-kontainer-pupuk-ilegal-senilai-rp1-m-disita-polisi"/><item><title>12 Kontainer Pupuk Ilegal Senilai Rp1 M Disita Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/04/340/525050/12-kontainer-pupuk-ilegal-senilai-rp1-m-disita-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/04/340/525050/12-kontainer-pupuk-ilegal-senilai-rp1-m-disita-polisi</guid><pubDate>Jum'at 04 November 2011 18:18 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Herdiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/04/340/525050/VwO3nROeFT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pupuk illegal yang dibongkar polisi (Foto: Iman H/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/04/340/525050/VwO3nROeFT.jpg</image><title>Pupuk illegal yang dibongkar polisi (Foto: Iman H/okezone)</title></images><description>BANDUNG- Sebanyak 12 kontainer pupuk ilegal disita jajaran Dit Reskrim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.Total pupuk yang disita sebanyak 328,5 ton senilai Rp1 miliar. Saat ini, pupuk tersebut berada dalam 12 kontainer di Terminal Peti Kemas Gedebage, Bandung.Kabid Humas Polda Jabar AKBP Martinus Sitompul mengungkapkan, pupuk tersebut disita dari tersangka berinisial D (warga Cianjur), A (warga Subang) dan I (warga Jakarta yang juga sebagai broker pupuk).Menurut pengakuan tersangka, tutur Martinus, mereka telah melakukan praktik penyalahgunaan pupuk tersebut selama sembilan bulan. &quot;Pupuk yang seharusnya dijual sebagai pupuk urea yang disubsidi pemerintah malah dijual sebagai pupuk non-subsidi,&quot; kata Martin usai membongkar pupuk di dalam kontainer di Terminal Peti Kemas Gedebage, Jumat (4/11/2011).Modus yang dilakukan tersangka I yakni melakukan pemesanan pupuk urea Kujang bersubsidi kepada tersangka lain berinisial A dan D.Tersangka A dan D membeli pupuk Kujang dengan harga Rp1.600 per kilogram dari perusahaan pupuk eceran yang berada di wilayah Jawa Barat. Pupuk hasil pesanan tersebut disimpan di gudang Cianjur dan Subang. Tersangka A dan D lalu memesan karung pupuk bertuliskan Pupuk PUSRI Non-Subsidi kepada W, yang kini menjadi buronan Polisi Rp3.000 perlembar karung. Mereka memindahkan pupuk Kujang tersebut ke dalam karung bermerek PUSRI. Selanjutnya pupuk yang telah dikemas ulang jadi pupuk PUSRI Non-Subsidi itu dijual Rp4.800 per kilogramnya.&quot;Mereka akan mengirim pupuk ilegal itu ke Medan, Sumatera Utara,&quot; kata Martin.Dia menambahkan, distribusi pupuk ilegal itu menggunakan ekspedisi milik tersangka lainnya berinisial H.A (buron). &quot;Pupuk ini didistribusikan menggunakan Kereta Api menuju Pelabuhan Tanjung Priouk selanjutnya akan dikapalkan ke Medan,&quot; tambahnya.Akibat kejahatan para tersangka, negara hampir dirugikan sekira Rp1 miliar. Para tersangka melanggar pasal tindak pidana penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 77/2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 7/1995 tentang TP. Ekonomi subsider pasal 60 ayat 1 huruf f UU No 12/1992 tentang budidaya tanaman.&quot;Tiga tersangka kami tahan di Markas Polda Jabar. Sedangkan dua lagi, W sebagai pengada karung Pupuk PUSRI Non Subsidi, dan H.A. pengusaha ekspedisi masih DPO (buron),&quot; ungkapnya.Selain 12 kontainer berisi pupuk, Dit Reskrim Polda Jabar juga mengamankan barang bukti barang bukti enam truk yang berisi pupuk yang terdiri dari dua truk berisi 8 ton, 1 truk berisi 9,5 ton, 1 truk berisi 1 ton, dan 1 truk kosong.</description><content:encoded>BANDUNG- Sebanyak 12 kontainer pupuk ilegal disita jajaran Dit Reskrim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.Total pupuk yang disita sebanyak 328,5 ton senilai Rp1 miliar. Saat ini, pupuk tersebut berada dalam 12 kontainer di Terminal Peti Kemas Gedebage, Bandung.Kabid Humas Polda Jabar AKBP Martinus Sitompul mengungkapkan, pupuk tersebut disita dari tersangka berinisial D (warga Cianjur), A (warga Subang) dan I (warga Jakarta yang juga sebagai broker pupuk).Menurut pengakuan tersangka, tutur Martinus, mereka telah melakukan praktik penyalahgunaan pupuk tersebut selama sembilan bulan. &quot;Pupuk yang seharusnya dijual sebagai pupuk urea yang disubsidi pemerintah malah dijual sebagai pupuk non-subsidi,&quot; kata Martin usai membongkar pupuk di dalam kontainer di Terminal Peti Kemas Gedebage, Jumat (4/11/2011).Modus yang dilakukan tersangka I yakni melakukan pemesanan pupuk urea Kujang bersubsidi kepada tersangka lain berinisial A dan D.Tersangka A dan D membeli pupuk Kujang dengan harga Rp1.600 per kilogram dari perusahaan pupuk eceran yang berada di wilayah Jawa Barat. Pupuk hasil pesanan tersebut disimpan di gudang Cianjur dan Subang. Tersangka A dan D lalu memesan karung pupuk bertuliskan Pupuk PUSRI Non-Subsidi kepada W, yang kini menjadi buronan Polisi Rp3.000 perlembar karung. Mereka memindahkan pupuk Kujang tersebut ke dalam karung bermerek PUSRI. Selanjutnya pupuk yang telah dikemas ulang jadi pupuk PUSRI Non-Subsidi itu dijual Rp4.800 per kilogramnya.&quot;Mereka akan mengirim pupuk ilegal itu ke Medan, Sumatera Utara,&quot; kata Martin.Dia menambahkan, distribusi pupuk ilegal itu menggunakan ekspedisi milik tersangka lainnya berinisial H.A (buron). &quot;Pupuk ini didistribusikan menggunakan Kereta Api menuju Pelabuhan Tanjung Priouk selanjutnya akan dikapalkan ke Medan,&quot; tambahnya.Akibat kejahatan para tersangka, negara hampir dirugikan sekira Rp1 miliar. Para tersangka melanggar pasal tindak pidana penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 77/2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 7/1995 tentang TP. Ekonomi subsider pasal 60 ayat 1 huruf f UU No 12/1992 tentang budidaya tanaman.&quot;Tiga tersangka kami tahan di Markas Polda Jabar. Sedangkan dua lagi, W sebagai pengada karung Pupuk PUSRI Non Subsidi, dan H.A. pengusaha ekspedisi masih DPO (buron),&quot; ungkapnya.Selain 12 kontainer berisi pupuk, Dit Reskrim Polda Jabar juga mengamankan barang bukti barang bukti enam truk yang berisi pupuk yang terdiri dari dua truk berisi 8 ton, 1 truk berisi 9,5 ton, 1 truk berisi 1 ton, dan 1 truk kosong.</content:encoded></item></channel></rss>
