<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Melinda Dee Jalani Sidang Perdana Hari Ini</title><description>Terkait pengamanan sidang nanti, tidak akan ada pengamanan  khusus seperti persidangan Antasari Azhar maupun sidang Abu Bakar  Baasyir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/08/339/526249/melinda-dee-jalani-sidang-perdana-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/08/339/526249/melinda-dee-jalani-sidang-perdana-hari-ini"/><item><title>Melinda Dee Jalani Sidang Perdana Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/08/339/526249/melinda-dee-jalani-sidang-perdana-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/08/339/526249/melinda-dee-jalani-sidang-perdana-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 08 November 2011 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/08/339/526249/bZm5s9tLs2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Melinda Dee (dok:okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/08/339/526249/bZm5s9tLs2.jpg</image><title>Melinda Dee (dok:okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan tindak pidana perbankan Inong Melinda Dee hari ini, akan menjalani sidang perdananya. Sidang akan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&quot;Ya, sesuai jadwal 8 November 2011, pukul 10.00 WIB,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2011) malam.Terkait pengamanan sidang nanti lanjut Noor, tidak akan ada pengamanan khusus seperti persidangan Antasari Azhar maupun sidang Abu Bakar Baasyir.&quot;Pengamanannya standar, tidak ketat seperti sidang Antasari Azhar. Biasanya pengawalnya dari Kejaksaan Negeri Jaksel dua orang, polisi 2 orang. Tapi itu tidak menjadi baku, namun karena menarik perhatian publik tentu akan diperhatikan,&quot; terangnya.Dia menambahkan, tidak akan ada antisipasi lainnya. Menurutnya jaksa sudah bekerja sesuai prosedur. &quot;Kan jaksa dalam menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku,&quot; tutupnya.Seperti diketahui, wanita berdarah Aceh itu didakwa berlapis. Pada dakwaan primer, Melinda didakwa pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b.Selanjutnya pada dakwaan kedua didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.&amp;nbsp;Sedangkan pada dakwaan ketiga, istri siri Andhika Gumilang itu didakwa telah melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. </description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang dan tindak pidana perbankan Inong Melinda Dee hari ini, akan menjalani sidang perdananya. Sidang akan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&quot;Ya, sesuai jadwal 8 November 2011, pukul 10.00 WIB,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2011) malam.Terkait pengamanan sidang nanti lanjut Noor, tidak akan ada pengamanan khusus seperti persidangan Antasari Azhar maupun sidang Abu Bakar Baasyir.&quot;Pengamanannya standar, tidak ketat seperti sidang Antasari Azhar. Biasanya pengawalnya dari Kejaksaan Negeri Jaksel dua orang, polisi 2 orang. Tapi itu tidak menjadi baku, namun karena menarik perhatian publik tentu akan diperhatikan,&quot; terangnya.Dia menambahkan, tidak akan ada antisipasi lainnya. Menurutnya jaksa sudah bekerja sesuai prosedur. &quot;Kan jaksa dalam menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku,&quot; tutupnya.Seperti diketahui, wanita berdarah Aceh itu didakwa berlapis. Pada dakwaan primer, Melinda didakwa pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b.Selanjutnya pada dakwaan kedua didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.&amp;nbsp;Sedangkan pada dakwaan ketiga, istri siri Andhika Gumilang itu didakwa telah melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. </content:encoded></item></channel></rss>
