<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cak Nun: Indonesia Negara Copy-Paste</title><description>Cak Nun menyatakan bangsa ini masih dalam tahap proses membentuk jati diri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/08/339/526691/cak-nun-indonesia-negara-copy-paste</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/08/339/526691/cak-nun-indonesia-negara-copy-paste"/><item><title>Cak Nun: Indonesia Negara Copy-Paste</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/08/339/526691/cak-nun-indonesia-negara-copy-paste</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/08/339/526691/cak-nun-indonesia-negara-copy-paste</guid><pubDate>Selasa 08 November 2011 18:02 WIB</pubDate><dc:creator>Adi Wicaksono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/08/339/526691/otk42U4Ryb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/08/339/526691/otk42U4Ryb.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menanggapi karut marut penegakan hukum di Indonesia, budayawan&amp;nbsp; Emha Ainun Najib alias Cak Nun menyatakan bangsa ini masih dalam tahap proses membentuk jati diri.
&amp;nbsp;
&quot;Indonesia ini kan negara copy-paste. Hukumnya dari Belanda. Aturan-aturannya pun&amp;nbsp; diimpor dari negara lain,&quot; katanya di sela dialog publik bertajuk 'Sketsa Ringkihnya Penegakkan Hukum' di gedung Komisi Yudisial,&amp;nbsp; Jakarta, Selasa (8/11/2011).
&amp;nbsp;
Dalam hal ini, Cak Nun mengungkapkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya merdeka dari pengaruh asing. Banyak undang-undang yang sebenarnya tidak sesuai dengan karakter bangsa.
&amp;nbsp;
&quot;Proklamasi pada 17 Agustus 1945 itu kan baru pernyataan 'perceraian' bangsa Indonesia dengan Jepang dan Belanda, makanya tidak heran kalau aturan-aturan masih copy-paste&amp;nbsp; dari mereka,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Karena itu, lanjutnya, perlu adanya revisi yang&amp;nbsp; radikal dan berkelanjutan&amp;nbsp; dalam sistem hukum di Indonesia. Perubahan ini nantinya harus lebih mencerminkan karakter dan&amp;nbsp; kepribadian masyarakat secara keseluruhan.
&amp;nbsp;
&quot;Selain itu, pembangunan moral para aparat penegak hukum juga harus diperhatikan agar tidak hanya menggunakan kacamata legal-formal. Para hakim juga perlu dibekali nilai-nilai sufistik,&quot; tandasnya. </description><content:encoded>JAKARTA - Menanggapi karut marut penegakan hukum di Indonesia, budayawan&amp;nbsp; Emha Ainun Najib alias Cak Nun menyatakan bangsa ini masih dalam tahap proses membentuk jati diri.
&amp;nbsp;
&quot;Indonesia ini kan negara copy-paste. Hukumnya dari Belanda. Aturan-aturannya pun&amp;nbsp; diimpor dari negara lain,&quot; katanya di sela dialog publik bertajuk 'Sketsa Ringkihnya Penegakkan Hukum' di gedung Komisi Yudisial,&amp;nbsp; Jakarta, Selasa (8/11/2011).
&amp;nbsp;
Dalam hal ini, Cak Nun mengungkapkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya merdeka dari pengaruh asing. Banyak undang-undang yang sebenarnya tidak sesuai dengan karakter bangsa.
&amp;nbsp;
&quot;Proklamasi pada 17 Agustus 1945 itu kan baru pernyataan 'perceraian' bangsa Indonesia dengan Jepang dan Belanda, makanya tidak heran kalau aturan-aturan masih copy-paste&amp;nbsp; dari mereka,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Karena itu, lanjutnya, perlu adanya revisi yang&amp;nbsp; radikal dan berkelanjutan&amp;nbsp; dalam sistem hukum di Indonesia. Perubahan ini nantinya harus lebih mencerminkan karakter dan&amp;nbsp; kepribadian masyarakat secara keseluruhan.
&amp;nbsp;
&quot;Selain itu, pembangunan moral para aparat penegak hukum juga harus diperhatikan agar tidak hanya menggunakan kacamata legal-formal. Para hakim juga perlu dibekali nilai-nilai sufistik,&quot; tandasnya. </content:encoded></item></channel></rss>
