<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eddie Widiono Bantah Penunjukan Langsung </title><description>Mantan Dirut PLN yang kini jadi terdakwa membantah telah melakukan penunjukan langsung dalam proyek PLN.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/09/339/526785/eddie-widiono-bantah-penunjukan-langsung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/09/339/526785/eddie-widiono-bantah-penunjukan-langsung"/><item><title>Eddie Widiono Bantah Penunjukan Langsung </title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/09/339/526785/eddie-widiono-bantah-penunjukan-langsung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/09/339/526785/eddie-widiono-bantah-penunjukan-langsung</guid><pubDate>Rabu 09 November 2011 03:19 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/09/339/526785/0I3wtxNhSo.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/09/339/526785/0I3wtxNhSo.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kasus dugaaan korupsi perjanjian kerjasama Outsourcing Roll Out Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) antara PT. PLN Disjaya Tangerang dengan PT. Netway Utama tahun 2004-2006 masih digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, saksi pensiunan pegawai PT PLN yang saat pengadaan merupakan Anggota Tim Reevaluasi dan Negosiasi, Syarief Maulana mengaku pernah dimarahi terdakwa Eddie Widiono karena dianggap memperlambat pengadaan dengan tak segera menyimpulkan hasil tim. Salah satu perdebatan tim yang alot mengenai jasa perhitungan untuk nilai kontrak membangun aplikasi (men mont). Menurutnya jasa yang diajukan PT Netway Utama selaku rekanan dinilainya terlalu besar. &quot;Terlalu banyak yang diajukan Netway, kami melihat harus diturunkan. Jasa konsultan. Iya (saya dianggap menghambat karena prosesnya yang lama),&quot; kata Syarief dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/11/2011).Tentu saja, terdakwa Eddie Widiono tidak terima pernyataan saksi pengakuan saksi. Menurut Eddie, pertanyaan yang diajukan bukanlah kemarahan. Apalagi substansi pertanyaan hanya sekitar insiden lempar kue antar sesama anggota tim reevaluasi dan negosiasi yang terjadi saat rapat, bukan penghambatan yang dilakukan saksi.&quot;Saya tidak tahu mengenai men mont, tapi saya pernah menanyakan apa yg terjadi di dalam tim sehingga apa yang terjadi dalam insiden itu. Saya membantah keterangan saksi soal cepat lambatnya men mont, yang dapat laporan insiden lempar-lemparan. Saya juga bantah lakukan penunjukan langsung,&quot;terang Eddie. Dalam persidangan ini juga dihadirkan saksi ahli di bidang pengadaan barang dan jasa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Setiabudi Arijanta. Setiabudi mengungkapkan seputar dasar hukum pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT. PLN dalam kasus ini yaitu Surat Keputusan (SK) Direksi.&quot;Dalam Pasal 7 Keppres 80 Tahun 2003 pengadaan di BUMN sudah diatur. Biasanya pengadaan yang menggunakan SK Direksi tak menggunakan APBN atau APBD,&quot;kata Setiabudi dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor.&quot;Kalau BUMN sudah go publik atau Tbk diatur RUPS. Tapi kalau belum Tbk (seperti PLN) diatur masing-masing direksi BUMN tadi. Ini murni dari PLN, jadi keputusan direksi. Tidak berlaku Keppres 80 tahun 2003, &quot;tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus dugaaan korupsi perjanjian kerjasama Outsourcing Roll Out Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) antara PT. PLN Disjaya Tangerang dengan PT. Netway Utama tahun 2004-2006 masih digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, saksi pensiunan pegawai PT PLN yang saat pengadaan merupakan Anggota Tim Reevaluasi dan Negosiasi, Syarief Maulana mengaku pernah dimarahi terdakwa Eddie Widiono karena dianggap memperlambat pengadaan dengan tak segera menyimpulkan hasil tim. Salah satu perdebatan tim yang alot mengenai jasa perhitungan untuk nilai kontrak membangun aplikasi (men mont). Menurutnya jasa yang diajukan PT Netway Utama selaku rekanan dinilainya terlalu besar. &quot;Terlalu banyak yang diajukan Netway, kami melihat harus diturunkan. Jasa konsultan. Iya (saya dianggap menghambat karena prosesnya yang lama),&quot; kata Syarief dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/11/2011).Tentu saja, terdakwa Eddie Widiono tidak terima pernyataan saksi pengakuan saksi. Menurut Eddie, pertanyaan yang diajukan bukanlah kemarahan. Apalagi substansi pertanyaan hanya sekitar insiden lempar kue antar sesama anggota tim reevaluasi dan negosiasi yang terjadi saat rapat, bukan penghambatan yang dilakukan saksi.&quot;Saya tidak tahu mengenai men mont, tapi saya pernah menanyakan apa yg terjadi di dalam tim sehingga apa yang terjadi dalam insiden itu. Saya membantah keterangan saksi soal cepat lambatnya men mont, yang dapat laporan insiden lempar-lemparan. Saya juga bantah lakukan penunjukan langsung,&quot;terang Eddie. Dalam persidangan ini juga dihadirkan saksi ahli di bidang pengadaan barang dan jasa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Setiabudi Arijanta. Setiabudi mengungkapkan seputar dasar hukum pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT. PLN dalam kasus ini yaitu Surat Keputusan (SK) Direksi.&quot;Dalam Pasal 7 Keppres 80 Tahun 2003 pengadaan di BUMN sudah diatur. Biasanya pengadaan yang menggunakan SK Direksi tak menggunakan APBN atau APBD,&quot;kata Setiabudi dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor.&quot;Kalau BUMN sudah go publik atau Tbk diatur RUPS. Tapi kalau belum Tbk (seperti PLN) diatur masing-masing direksi BUMN tadi. Ini murni dari PLN, jadi keputusan direksi. Tidak berlaku Keppres 80 tahun 2003, &quot;tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
