<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diserahkan ke KPK, Nazar Minta Anas Jadi Tersangka</title><description>Muhammad Nazaruddin sudah diserahkan secara fisik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berkasnya sudah dinyatakan lengakap (P21).</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/10/339/527536/diserahkan-ke-kpk-nazar-minta-anas-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/10/339/527536/diserahkan-ke-kpk-nazar-minta-anas-jadi-tersangka"/><item><title>Diserahkan ke KPK, Nazar Minta Anas Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/10/339/527536/diserahkan-ke-kpk-nazar-minta-anas-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/10/339/527536/diserahkan-ke-kpk-nazar-minta-anas-jadi-tersangka</guid><pubDate>Kamis 10 November 2011 13:31 WIB</pubDate><dc:creator>Dwi Afrilianti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/10/339/527536/fQ5G8UTiE7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nazaruddin (Foto: Runi Sari/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/10/339/527536/fQ5G8UTiE7.jpg</image><title>Nazaruddin (Foto: Runi Sari/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Muhammad Nazaruddin sudah diserahkan secara fisik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berkasnya sudah dinyatakan lengakap (P21).
&amp;nbsp;
Nazaruddin tiba sekira pukul 13.15 WIB, Kamis (10/11/2011). Dia terlihat mengenakan baju berwarna biru. Nazar didahului dua pengacaranya, Elza Syarief dan Afrian Bondjol.
&amp;nbsp;
&quot;Anas Urbaningrum, karena dia memang otak dari semuanya,&quot; jawabnya saat ditanya wartawan siapa yang layak dijadikan tersangka baru dalam kasus suap wisma atlet SEA Games.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan Nazaruddin belum akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melainkan, masih menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
&amp;nbsp;
Sementara, salah seorang kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan penyerahan fisik menyusul berkas kasus kliennya tersebut telah lengkap (P21) sejak beberapa pekan lalu.
&amp;nbsp;
Elza menambahkan, proses persidangan Nazaruddin diperkirakan akan berlangsung dua hingga tiga pekan mendatang.</description><content:encoded>JAKARTA - Muhammad Nazaruddin sudah diserahkan secara fisik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berkasnya sudah dinyatakan lengakap (P21).
&amp;nbsp;
Nazaruddin tiba sekira pukul 13.15 WIB, Kamis (10/11/2011). Dia terlihat mengenakan baju berwarna biru. Nazar didahului dua pengacaranya, Elza Syarief dan Afrian Bondjol.
&amp;nbsp;
&quot;Anas Urbaningrum, karena dia memang otak dari semuanya,&quot; jawabnya saat ditanya wartawan siapa yang layak dijadikan tersangka baru dalam kasus suap wisma atlet SEA Games.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan Nazaruddin belum akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melainkan, masih menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
&amp;nbsp;
Sementara, salah seorang kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan penyerahan fisik menyusul berkas kasus kliennya tersebut telah lengkap (P21) sejak beberapa pekan lalu.
&amp;nbsp;
Elza menambahkan, proses persidangan Nazaruddin diperkirakan akan berlangsung dua hingga tiga pekan mendatang.</content:encoded></item></channel></rss>
