<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Jangan Asal Tetapkan Status Tersangka Tanpa Bukti</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan kepada para jaksa bidang pidana khusus (Pidsus) agar lebih cermat dalam menetapkan seorang tersangka dalam suatu perkara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/12/339/528354/jaksa-jangan-asal-tetapkan-status-tersangka-tanpa-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/12/339/528354/jaksa-jangan-asal-tetapkan-status-tersangka-tanpa-bukti"/><item><title>Jaksa Jangan Asal Tetapkan Status Tersangka Tanpa Bukti</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/12/339/528354/jaksa-jangan-asal-tetapkan-status-tersangka-tanpa-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/12/339/528354/jaksa-jangan-asal-tetapkan-status-tersangka-tanpa-bukti</guid><pubDate>Sabtu 12 November 2011 01:30 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/11/339/528354/lqRb2gZ2ez.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/11/339/528354/lqRb2gZ2ez.jpg</image><title>(Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>CIANJUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan kepada para jaksa bidang pidana khusus (Pidsus) agar lebih cermat dalam menetapkan seorang tersangka dalam suatu perkara.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Untuk menetapkan seseorang tersangka harus didukung alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara atau ekspose,&amp;rdquo; terang Jaksa Agung, Basrief Arief usai Raker Kejagung, di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).
&amp;nbsp;
Basrief menambahkan, perlunya penambahan jaksa di seluruh Kejati lantaran begitu banyak perkara yang harus ditangani dan kemudian didistribusikan dengan diatur secara baik.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi jangan sampai cepat-cepat menetapkan tersangka tapi tidak didukung alat bukti yang cukup ini tidak baik dalam penegakan hukum yang kita lakukan,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>CIANJUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan kepada para jaksa bidang pidana khusus (Pidsus) agar lebih cermat dalam menetapkan seorang tersangka dalam suatu perkara.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Untuk menetapkan seseorang tersangka harus didukung alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara atau ekspose,&amp;rdquo; terang Jaksa Agung, Basrief Arief usai Raker Kejagung, di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).
&amp;nbsp;
Basrief menambahkan, perlunya penambahan jaksa di seluruh Kejati lantaran begitu banyak perkara yang harus ditangani dan kemudian didistribusikan dengan diatur secara baik.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi jangan sampai cepat-cepat menetapkan tersangka tapi tidak didukung alat bukti yang cukup ini tidak baik dalam penegakan hukum yang kita lakukan,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
