<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dr Boyke Tegaskan Tak Ada Malapraktik</title><description>Seksolog dan dokter ahli kandungan Boyke Dian Nugraha membantah dirinya  telah melakukan malapraktik dalam tindakan operasi terhadap seorang  pasien penderita kista.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/18/338/530985/dr-boyke-tegaskan-tak-ada-malapraktik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/18/338/530985/dr-boyke-tegaskan-tak-ada-malapraktik"/><item><title>Dr Boyke Tegaskan Tak Ada Malapraktik</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/18/338/530985/dr-boyke-tegaskan-tak-ada-malapraktik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/18/338/530985/dr-boyke-tegaskan-tak-ada-malapraktik</guid><pubDate>Jum'at 18 November 2011 07:22 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/18/338/530985/NkZFXXCAJZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">dr Boyke Dian Nugraha (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/18/338/530985/NkZFXXCAJZ.jpg</image><title>dr Boyke Dian Nugraha (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Seksolog dan dokter ahli kandungan Boyke Dian Nugraha membantah dirinya telah melakukan malapraktik dalam tindakan operasi terhadap seorang pasien penderita kista.Tudingan ini sebelumnya dilayangkan, adik dari pasien Kista dioperasi di Rumah Sakit Gandaria, dan Boyke menunggui pasien tersebut. Yang bersangkutan menyebut Boyke sudah melakukan tindakan di luar kompetensinya sebagai ahli hingga membahayakan jiwa kakaknya.&quot;Tidak ada malaprektek, sudah jelas putusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteraan Indonesia yang diberikan karena saya melanggar etika,&quot; katanya saat ditemui wartawan, Kamis (17/11/2011) malam.Etika yang dilanggar Boyke adalah adalah menunggui pasien yang dilakukan tindakan operasi di Rumah Sakit Gandaria, sementara izin praktik kliniknya tengah dalam pengurusan.Menurut Boyke putusan yang diberikan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteraan Indonesia juga baru rekomendasi pembekuan bukan pencabutan. &quot;Itu kan baru rekomendasi, saya bisa mengajukan keberetan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar tidak dibekukan,&quot; terangnya.Kasus Boyke berawal ketika seorang pasien Kista meminta agar dirinya dioperasi karena tersiksa dengan penyakit kista yang sudah dioperasi sebanyak dua kali. Namun karena izin kliniknya sedang diurus, Boyke merekomendasikannya untuk dilakukan operasi di RS Gandaria. Si pasien menyetujui dengan catatan, Boyke harus menungguinya.&quot;Pada saat itu izin praktik perorangan saya masih dalam pengurusan dan belum selesai sampai sekarang, namun saya sudah mempunyai Surat Tanda Regritrasi (STR),&quot; ujarnya.Namun begitu, sebagai dokter dia mengaku tidak bisa menolak bila ada pasien yang konsultasi ke kliniknya. &quot;Bila ada yang meminta konsultasi sebagai dokter saya harus tetap melayani pasien tersebut,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Seksolog dan dokter ahli kandungan Boyke Dian Nugraha membantah dirinya telah melakukan malapraktik dalam tindakan operasi terhadap seorang pasien penderita kista.Tudingan ini sebelumnya dilayangkan, adik dari pasien Kista dioperasi di Rumah Sakit Gandaria, dan Boyke menunggui pasien tersebut. Yang bersangkutan menyebut Boyke sudah melakukan tindakan di luar kompetensinya sebagai ahli hingga membahayakan jiwa kakaknya.&quot;Tidak ada malaprektek, sudah jelas putusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteraan Indonesia yang diberikan karena saya melanggar etika,&quot; katanya saat ditemui wartawan, Kamis (17/11/2011) malam.Etika yang dilanggar Boyke adalah adalah menunggui pasien yang dilakukan tindakan operasi di Rumah Sakit Gandaria, sementara izin praktik kliniknya tengah dalam pengurusan.Menurut Boyke putusan yang diberikan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteraan Indonesia juga baru rekomendasi pembekuan bukan pencabutan. &quot;Itu kan baru rekomendasi, saya bisa mengajukan keberetan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar tidak dibekukan,&quot; terangnya.Kasus Boyke berawal ketika seorang pasien Kista meminta agar dirinya dioperasi karena tersiksa dengan penyakit kista yang sudah dioperasi sebanyak dua kali. Namun karena izin kliniknya sedang diurus, Boyke merekomendasikannya untuk dilakukan operasi di RS Gandaria. Si pasien menyetujui dengan catatan, Boyke harus menungguinya.&quot;Pada saat itu izin praktik perorangan saya masih dalam pengurusan dan belum selesai sampai sekarang, namun saya sudah mempunyai Surat Tanda Regritrasi (STR),&quot; ujarnya.Namun begitu, sebagai dokter dia mengaku tidak bisa menolak bila ada pasien yang konsultasi ke kliniknya. &quot;Bila ada yang meminta konsultasi sebagai dokter saya harus tetap melayani pasien tersebut,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
