<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Tak Boleh Diskriminatif Soal Penyegelan Masjid Ahmadiyah</title><description>Seharusnya, kata dia, pemerintah bertindak adil dengan juga  memberlakukan penyegelan terhadap rumah ibadah lainnya yang tidak  mengantongi IMB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/18/338/531063/pemerintah-tak-boleh-diskriminatif-soal-penyegelan-masjid-ahmadiyah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/18/338/531063/pemerintah-tak-boleh-diskriminatif-soal-penyegelan-masjid-ahmadiyah"/><item><title>Pemerintah Tak Boleh Diskriminatif Soal Penyegelan Masjid Ahmadiyah</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/18/338/531063/pemerintah-tak-boleh-diskriminatif-soal-penyegelan-masjid-ahmadiyah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/18/338/531063/pemerintah-tak-boleh-diskriminatif-soal-penyegelan-masjid-ahmadiyah</guid><pubDate>Jum'at 18 November 2011 10:38 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/18/338/531063/W5QRKsHF7e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Polisi menjaga masjid Ahmadiyah (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/18/338/531063/W5QRKsHF7e.jpg</image><title>Ilustrasi. Polisi menjaga masjid Ahmadiyah (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Peneliti Wahid Institute Muhammad Subhi berpendapat, pemerintah tak boleh diskriminatif terhadap kelompok minoritas apalagi sampai menindak rumah ibadah yang tidak mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Hal ini disampaikannya terkait penyegelan masjid jemaat Ahmadiyah yang dilakukan Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) lantaran dianggap menyalahi IMB.&quot;Dari sekian banyak rumah ibadah yang ada, saya yakin sebagian besar rumah ibadah banyak yang tidak memiliki (surat izin),&quot; kata Subhi saat dihubungi okezone, Jumat (18/11/2011).Seharusnya, kata dia, pemerintah bertindak adil dengan juga memberlakukan penyegelan terhadap rumah ibadah lainnya yang tidak mengantongi IMB. &quot;Hal ini agar tidak diskriminatif, namun harus melalui keputusan bersama,&quot; imbuhnya.Meski sudah disegel, para jemaat Ahmadiyah ini kata Subhi, tidak boleh dibatasi dalam menjalankan ibadahnya ditempat lain. Jika hal itu terjadi, maka bisa mengarah kepada tindak pelanggaran undang-undang terhadap kebebasan beragama.Menurutnya, penyegelan terhadap masjid Ahmadiyah tersebut, harusnya melalui jalur pengadilan. &quot;Inikan eksekusi bukan penyegelan,&quot; cetusnya. Subhi melihat adanya kecenderungan pemerintah latah dengan mengikuti selera masyarakat mayoritas untuk menutup tempat ibadah Ahmadiyah tersebut. &quot;Bila adem ayem pemerintah tidak bertindak apa-apa,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Peneliti Wahid Institute Muhammad Subhi berpendapat, pemerintah tak boleh diskriminatif terhadap kelompok minoritas apalagi sampai menindak rumah ibadah yang tidak mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Hal ini disampaikannya terkait penyegelan masjid jemaat Ahmadiyah yang dilakukan Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) lantaran dianggap menyalahi IMB.&quot;Dari sekian banyak rumah ibadah yang ada, saya yakin sebagian besar rumah ibadah banyak yang tidak memiliki (surat izin),&quot; kata Subhi saat dihubungi okezone, Jumat (18/11/2011).Seharusnya, kata dia, pemerintah bertindak adil dengan juga memberlakukan penyegelan terhadap rumah ibadah lainnya yang tidak mengantongi IMB. &quot;Hal ini agar tidak diskriminatif, namun harus melalui keputusan bersama,&quot; imbuhnya.Meski sudah disegel, para jemaat Ahmadiyah ini kata Subhi, tidak boleh dibatasi dalam menjalankan ibadahnya ditempat lain. Jika hal itu terjadi, maka bisa mengarah kepada tindak pelanggaran undang-undang terhadap kebebasan beragama.Menurutnya, penyegelan terhadap masjid Ahmadiyah tersebut, harusnya melalui jalur pengadilan. &quot;Inikan eksekusi bukan penyegelan,&quot; cetusnya. Subhi melihat adanya kecenderungan pemerintah latah dengan mengikuti selera masyarakat mayoritas untuk menutup tempat ibadah Ahmadiyah tersebut. &quot;Bila adem ayem pemerintah tidak bertindak apa-apa,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
