<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Guru Cantik Ajukan Banding</title><description>Vini Noviani  (33), guru SD Negeri 13 Regol, Garut, yang didakwa menganiaya soerang  penguasaha properti, divonis hukuman penjara 2 bulan dipotong masa  tahanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/18/340/530948/divonis-2-tahun-kuasa-hukum-guru-cantik-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/18/340/530948/divonis-2-tahun-kuasa-hukum-guru-cantik-ajukan-banding"/><item><title>Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Guru Cantik Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/18/340/530948/divonis-2-tahun-kuasa-hukum-guru-cantik-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/18/340/530948/divonis-2-tahun-kuasa-hukum-guru-cantik-ajukan-banding</guid><pubDate>Jum'at 18 November 2011 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Fani Ferdiansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/17/340/530948/x1pwG6WMSr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vini Noviani, guru SDN Regol 13 Garut, kembali mengajar. (Dok: Sun TV)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/17/340/530948/x1pwG6WMSr.jpg</image><title>Vini Noviani, guru SDN Regol 13 Garut, kembali mengajar. (Dok: Sun TV)</title></images><description>GARUT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut akhirnya memvonis, Vini Noviani (33), guru SD Negeri 13 Regol, Garut yang didakwa menganiaya soerang penguasaha properti, dengan hukuman penjara 2 bulan dipotong masa tahanan.Hakim memutuskan Vini terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya  Pengembang Perum Balai Kembang, Ee Syamsudin (44), pada 6 Juni lalu. &quot;Unsur dakwaan jaksa terpenuhi,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Arumi di Persidangan, Kamis (17/11/2011).Tak terima dengan vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim, penasihat hukum Vini, Kusnadi Ismail, menyatakan akan mengajukan banding. Kusnadi menyebutkan, pihaknya memiliki waktu tiga hari untuk pikir-pikir.&amp;ldquo;Jika melihat dari hasil sidang hari ini, jelas kami harus mengambil langkah banding. Namun, untuk sementara, kami akan pikir-pikir dulu pada waktu rentang yang diberikan, yakni tiga hari ke depan,&amp;rdquo; katanya usai persidangan.Diungkapkan Kusnadi, dirinya sangat kecewa atas hasil sidang yang dimulai pada pukul 13.00 WIB itu. Dia menilai, hakim tidak menganggap upaya yang dilakukan pihaknya selama proses persidangan.&amp;ldquo;Pembelaan dari kita sama sekali tidak ada artinya. Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan,&amp;rdquo; ungkapnya. (ded)</description><content:encoded>GARUT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut akhirnya memvonis, Vini Noviani (33), guru SD Negeri 13 Regol, Garut yang didakwa menganiaya soerang penguasaha properti, dengan hukuman penjara 2 bulan dipotong masa tahanan.Hakim memutuskan Vini terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya  Pengembang Perum Balai Kembang, Ee Syamsudin (44), pada 6 Juni lalu. &quot;Unsur dakwaan jaksa terpenuhi,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Arumi di Persidangan, Kamis (17/11/2011).Tak terima dengan vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim, penasihat hukum Vini, Kusnadi Ismail, menyatakan akan mengajukan banding. Kusnadi menyebutkan, pihaknya memiliki waktu tiga hari untuk pikir-pikir.&amp;ldquo;Jika melihat dari hasil sidang hari ini, jelas kami harus mengambil langkah banding. Namun, untuk sementara, kami akan pikir-pikir dulu pada waktu rentang yang diberikan, yakni tiga hari ke depan,&amp;rdquo; katanya usai persidangan.Diungkapkan Kusnadi, dirinya sangat kecewa atas hasil sidang yang dimulai pada pukul 13.00 WIB itu. Dia menilai, hakim tidak menganggap upaya yang dilakukan pihaknya selama proses persidangan.&amp;ldquo;Pembelaan dari kita sama sekali tidak ada artinya. Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan,&amp;rdquo; ungkapnya. (ded)</content:encoded></item></channel></rss>
