<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyebab Kegagalan Program KB</title><description>Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Sugiri Syarief, menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan tidak berhasilnya program Keluarga Berencana (KB) pada 2000 sampai 2010.</description><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/21/337/532342/penyebab-kegagalan-program-kb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2011/11/21/337/532342/penyebab-kegagalan-program-kb"/><item><title>Penyebab Kegagalan Program KB</title><link>https://news.okezone.com/read/2011/11/21/337/532342/penyebab-kegagalan-program-kb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2011/11/21/337/532342/penyebab-kegagalan-program-kb</guid><pubDate>Senin 21 November 2011 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/21/337/532342/3KewI2GurE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/21/337/532342/3KewI2GurE.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>KUPANG - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Sugiri Syarief, menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan tidak berhasilnya program Keluarga Berencana (KB) pada 2000 sampai 2010.
&amp;nbsp;
&quot;Salah satunya program KB dianggap produk orde baru jadi tidak perlu didukung,&quot; ujarnya saat kuliah umum di Kampus Universitas Kristen Widya Mandiri (Unira), Kota Lama, Kupang, Senin (21/11/2011).
&amp;nbsp;
Faktor kedua, kebijakan politik berupa desentralisasi daerah, sehingga KB dijalankan oleh kabupaten dan kota masing-masing. Namun, banyak dari kabupaten dan kota yang tidak menjalankan program tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Hal ini dikarenakan tidak adanya undang-undang yang mengatur siapa yang wajib menjalankannya dengan aspek yang legal,&amp;rdquo;paparnya.
&amp;nbsp;
Menurut Sugiri, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2003, Peraturan Pemerintah (PP) 38 dan 41 tahun 2007 tidak mewajibkan Kabupaten dan kota untuk melaksanakan program KB.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Baru pada Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009, menegaskan setiap kabupaten dan kota harus ada lembaga yang mengurus KB,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Lebih jauh, Giri mengatakan saya jamin tidak ada program KB di tingkat kabupaten dan kota yang mencapai Rp1 miliar. &amp;ldquo;KB kemudian dibackup dari pusat, namun pemerintah pusat kebingungan dengan adanya peraturan tidak boleh memperbatukan kabupaten dan kota,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Namun, pada 2007 kami kembali untuk menyukseskan program KB yang sudah tertidur sejak 5 sampai 6 tahun lalu. &quot;Tapi sulit juga untuk bangkit, dibandingkan dengan membangun hal baru,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>KUPANG - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Sugiri Syarief, menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan tidak berhasilnya program Keluarga Berencana (KB) pada 2000 sampai 2010.
&amp;nbsp;
&quot;Salah satunya program KB dianggap produk orde baru jadi tidak perlu didukung,&quot; ujarnya saat kuliah umum di Kampus Universitas Kristen Widya Mandiri (Unira), Kota Lama, Kupang, Senin (21/11/2011).
&amp;nbsp;
Faktor kedua, kebijakan politik berupa desentralisasi daerah, sehingga KB dijalankan oleh kabupaten dan kota masing-masing. Namun, banyak dari kabupaten dan kota yang tidak menjalankan program tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Hal ini dikarenakan tidak adanya undang-undang yang mengatur siapa yang wajib menjalankannya dengan aspek yang legal,&amp;rdquo;paparnya.
&amp;nbsp;
Menurut Sugiri, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2003, Peraturan Pemerintah (PP) 38 dan 41 tahun 2007 tidak mewajibkan Kabupaten dan kota untuk melaksanakan program KB.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Baru pada Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009, menegaskan setiap kabupaten dan kota harus ada lembaga yang mengurus KB,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Lebih jauh, Giri mengatakan saya jamin tidak ada program KB di tingkat kabupaten dan kota yang mencapai Rp1 miliar. &amp;ldquo;KB kemudian dibackup dari pusat, namun pemerintah pusat kebingungan dengan adanya peraturan tidak boleh memperbatukan kabupaten dan kota,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Namun, pada 2007 kami kembali untuk menyukseskan program KB yang sudah tertidur sejak 5 sampai 6 tahun lalu. &quot;Tapi sulit juga untuk bangkit, dibandingkan dengan membangun hal baru,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
